SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Sebanyak 18 kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan di wilayah hukum Polres Kota Tangerang tak berlanjut ke pengadilan serta berakhir melalui restoratif justice (RJ). Kanit PPA Polres Kota Tangerang, IPTU Iwan Darsono mengatakan sebanyak 18 kasus pelecehan seksual merupakan total kasus dari tahun 2021 hingga saat ini.
“Tahun 2021 itu ada 16 kasus dan di tahun 2022 ini ada 2, jadi totalnya itu 18 kasus yang berakhir RJ,” kata IPTU Iwan Darsono kepada Satelit News, Senin (28/3).
Lanjut Iwan, kasus yang berakhir dengan RJ dipilih kedua belah pihak untuk tidak menambah rasa malu dan trauma. Khususnya bagi korban dan keluarganya.
“RJ ini jalan yang dipilih, supaya si korban dan keluarganya tidak malu. Rata-rata juga, korban pemerkosaan atau pelecehan seksual, yang kasusnya berakhir RJ, berusia 14-16 tahun,” ujarnya.
Sementara kasus yang diselesaikan secara RJ kata Iwan, adalah kasus yang melibatkan orang jauh. Artinya, si pelaku ini pekerjannya adalah buruh, karyawan, atau tukang bangunan, dengan korban yang usianya 14 tahun ke atas.
“Tapi, kalau kasusnya itu kayak anak kandungnya, kakek atau kakak, itu nggak ada RJ,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Update Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh, Ivan Masih Diburu
Iwan menerangkan, bahwa kasus kekerasan atau pelecehan seksual masih banyak memakan korban yang duduk di bangku sekolah. Bahkan para korbannya merasa trauma akan kejadian yang telah menimpanya.
Sehingga, menurut Iwan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang memastikan siap memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dari para predator.
“Tentunya dalam hal ini, kami akan selalu memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, terutama terhadap anak,” tegasnya.
Iwan menjelaskan, pihaknya akan secara khusus memberikan pendampingan terhadap korban. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya stigmatisasi, baik itu dari pelaku ataupun masyarakat.
“Jadi perlakuan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kita selama ini ada perlakuan khusus terhadap korban, terutama anak. Begitu juga pada saat pelaporannya, termasuk saat interview yang diberikan ruangan khusus,” tandasnya.
Namun pendampingan kepada korban tentunya tidak cukup hanya dari pihak kepolisian. Kata Iwan, pendampingan dari pihak keluarga juga sangat dibutuhkan agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban.
Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai
“Kalau pada saat pemeriksaan korban tidak ada yang mendampingi, kita tidak bisa untuk melanjutkan pemeriksaan. Jadi harus didampingi keluarga atau orang terdekatnya yang bisa memberikan rasa aman,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Polresta Tangerang akan terus melakukan pencegahan kekerasan serta pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan. Sekaligus memberikan pengawalan terhadap korban.
“Kami terus sosialisasikan, lalu bantuan psikologis juga terhadap korban, agar bisa kembali normal dan itu tidak membutuhkan waktu yang sebentar,” imbuhnya. (alfian/aditya)

















