SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Akibat perilaku yang tak baik, 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang, disanksi tegas. Sanksi itu dijatuhkan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Selasa (12/4/2022).
Bahkan dari empat orang ASN itu, dua orang diantaranya berinisial LJ pegawai di Kecamatan Kaduhejo dan AW pegawai di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), langsung dipecat atau diberhentikan tidak hormat. Karena, keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Untuk dua ASN lagi, di sanksi turun pangkat yakni, berinisial U pegawai di Rumah Sakit Aulia Pandeglang, dan pegawai berinisial Mr. M yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, M. Amri mengatakan, sebelum memberikan sanksi tegas, pihaknya terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan atau melakukan rapat dengan semua pihak terkait.
“Sudah kami rapatkan, dan kami sampaikan hasilnya atau sanksi bagi yang bersangkutan,” kata Amri, Rabu (13/4/2022).
Kata Amri, secara keseluruhan ada empat pegawai yang diberikan sanksi, dua diantaranya dijatuhi sanksi berat yakni diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
Baca Juga: 11 Jabatan Kunci Diisi Plt, DPRD Lebak Sebut Bisa Hambat Efektivitas Kinerja Pemerintahan
“Ada empat yang dijatuhi sanksi sedang dan berat. Dua ASN sanksinya sedang berupa penurunan pangkat, dan dua ASN lagi berupa pemberhentian secara hormat dan tidak hormat,” tambahnya.
Bagi pegawai yang diturunkan pangkatnya masih bisa menerima hak sebagai pegawai, namun tegasnya, dalam jumlah yang tidak sama. “Seperti gajinya selama satu tahun berkurang, selain itu selama kurun waktu satu tahun kenaikan pangkatnya terkendala dan kenaikan gaji berkala selama satu tahun tidak bisa,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi menyarankan, agar Pemkab Pandeglang lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap para pegawai agar tidak ada abdi negara yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain pengawasan, harus juga mengoptimalkan pembinaan sebagai upaya pencegahan. Dengan begitu, para pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang tidak akan melakukan tindakan melawan hukum seperti yang terjadi sekarang,” ujar Udi. (nipal)
