SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyatakan selain cuti hari raya Idul Fitri, tak ada libur tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Kata Irna, saat ini pihaknya sudah menandatangani cuti hari raya Idul Fitri untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang. Cuti itu ditetapkan jatuh pada 29 April sampai 6 Mei 2022 mendatang.
“Cuti hari raya Idul Fitri sudah ibu (Irna menyebut dirinya) ditanda tangani. Jadi mulai tanggal 29 April – 6 Mei, para ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang libur,” kata Irna, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, seluruh pegawai tidak ada libur tambahan selain cuti hari raya yang telah ditetapkan. Ditegaskannya, ia tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang membandel atau sengaja melebihi libur hari raya Idul Fitri.
“Jika ada yang tidak masuk pasca libur hari raya Idul Fitri, tentu akan ada sanki juga yang diterima oleh para pegawai,” tandasnya.
Menindaklanjuti surat edaran Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSM) Pandeglang, M. Amri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti intruksi tersebut.
Baca Juga: 22,5 Persen Pemudik Ikuti Pulkam Gratis
“Kedisiplinan pegawai bukan saja pada hari raya, melainkan setiap ada pelanggaran harus ditegakan,” tandasnya.
Dikatakan Amri, terkait sanksi baik randis ataupun bolos kerja pasca cuti hari raya Idul Fitri yang diberikan hanya sanksi rigan dari mulai teguran lisan sampai dengan tertulis.
“Walaupun ringan, tetap pelanggran dan akan menjai catatan kedisiplinan,” imbuhnya. (nipal)
