SATELITNEWS.ID, LEBAK—Satu per satu lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dibongkar paksa menggunakan alat berat oleh pemda, Rabu (11/05/2022). Pembongkaran menindaklanjuti Peraturan daerah (Perda) No. 17 tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) itu berjalan lancar tanpa adanya perlawan dari pemilik lapak.
Informasi yang dihimpun, pembongkaran lapak PKL yang berjajar di trotoar dan badan Jalan Sunan Kalijaga itu merupakan kesepakatan antara Pemkab Lebak dengan para pemilik lapak. Alat berat dan petugas gabungan Dinas Satpol PP, TNI – Polri dan Dishub Lebak yang diterjunkan langsung bergerak membongkar satu per satu lapak PKL yang belum dibongkar pemiliknya. Tanpa adanya perlawanan pembongkaran yang dimulai pukul 09.00 WIB berjalan lancar.
“Total ada 48 lapak PKL yang hari dibongkar. Tidak ada lagi yang berjualan yang bisa mengganggu fasilitas umum,” kata Sekda Lebak Budi Santoso saat memimpin pembongkaran lapak PKL di Jalan Sunan Kalijaga, Rabu (11/05/2022).
Pembongkaran, menurut Budi sudah sesuai kesepakatan Pemkab dengan PKL. Bahkan tahapan-tahapan seperti musyawarah, surat peringatan satu, dua dan tiga sudah dilakukan. Dan disepakati pembongkaran terhadap lapak PKL yang berjualan di jalan di bawah pengawasan Pemprov Banten tersebut.
“Kita sudah sesuai tahapan, pada tanggal 24 Februari kita sudah bersurat ke paguyuban dan dilakukan musyarawah untuk untuk dibongkar. Tanggal 9 Maret kita layangkan surat peringatan pertama, 15 Maret surat peringatan kedua dan 19 Maret peringatan ketiga, dan tanggal 22 Maret 2022 kita lakukan pembongkaran, namun dalam perjalan kondisi itu tidak memungkinkan karena menghadapi Ramadan dan Idul Fitri, sehingga PKL meminta pembongkaran dilakukan setelah Lebaran tepatnya tanggal 10 Mei 2022,” papar Budi.
“Dan alhamdulilah hari ini, 75 persen mereka membongkar sendiri sisanya tinggal sembilan. Sehingga kita bongkar paksa,” timpalnya. Saat disinggung, selanjutnya upaya apa yang akan dilakukan Pemkab Lebak pasca pembongkaran tersebut agar pedagang yang kini tidak punya lahan berjualan, Budi menegaskan, Pemkab Lebak tidak tinggal diam dan selalu berusaha mencarikan solusi untuk para pedagang dan masyarakat umum lainnya.
“Jalan Sunan Kalijaga ini merupakan jalan provinsi, trotoar akan kita tata dan PKL bisa menempati lapak dan kios yang sudah disediakan didalam pas, ada 48 kios dan 128 lapak silakan gunakan,” ujarnya. “Pemkab tidak hanya memikirkan para pedagang saja, melainkan masyarakat umum lainnya. Saya harap PKL dan masyarakat lainya bisa mematuhi Perda nomor 17 tahun 2006 tentang K3, ya tujuannya untuk kenyamanan bersama,” sambungnya.
Sementara Suheri, salah satu pedagang yang lapaknya dibongkar petugas mengaku pasrah lapak yang menjadi ladang mengais rezeki untuk keluarganya dibongkar petugas. “Ya pasrah (dibongkar). Setelah saya juga bingung mau berjualan dimana. Ya untuk sementara paling di rumah aja dulu. Soal relokasi kedalam pasar saya juga belum tahu,” kata singkatnya.(mulyana)