SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bereaksi terhadap banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum). Arief menyatakan akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menagih fasos fasum kepada pengembang.
Terkait permasalahan tersebut, Pemkot Tangerang juga sedang mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
Arief mengatakan penyerahan aset pengembang ke Pemerintah merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-undang. Pemkot Tangerang kata Arief, akan menggandeng Aparat Penegak Hukum agar pengembang menyerahkan asetnya. Sebab, aset fasos fasum merupakan hak masyarakat yang dikelola oleh pemerintah.
“Jadi yang sudah itu kan kita kejar. Yang belum kita minta pengembangnya segera menyerahkan kalau tidak kita akan bekerja sama dengan pihak APH agar mereka melakukan kewajibannya. Karena itu adalah hak masyarakat yang dikelola oleh Pemda,” ungkap Arief di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/6).
Arief mengungkapkan apabila ada perumahan yang pengembangnya sudah “hilang” namun aset belum diserahkan, maka Pemkot Tangerang akan melakukan pengambilalihan. Namun, kata dia, ada mekanisme yang telah diatur terkait pengambilalihan aset fasos-fasum.
“Kalau developernya nggak ada, ada mekanismenya. Diumumkan dia nggak datang nanti kita ambil. Jadi seolah-olah kita ambil paksa tapi ada mekanismenya, “jelasnya.
Upaya selanjutnya dilakukan Pemkot Tangerang dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan. Kemarin, Arief telah menyampaikan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada DPRD Kota Tangerang. Dalam kesempatan itu Arief juga menjelaskan Raperda rentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 dan dan raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kota Tangerang.
“Melalui Perda ini salah satunya,” kata Arief.
Namun demikian, Arief tak mengetahui secara detail perbedaan antara Perda soal penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang saat ini telah ada dengan yang akan diubah.
“Saya enggak hapal detailnya nanti tanya ke Perkim (Dinas Perumahan dan Permukiman),” imbuhnya.
Dia juga tak mengetahui jumlah aset fasos fasum yang belum diserahkan pengembang ke Pemkot Tangerang. “Ya tanya Perkim yang kerja kan Perkim. Ke Perkim saya enggak hapal,” tuturnya.
Yang pasti kata dia, upaya serah terima aset ini masih terus dilakukan Pemkot Tangerang. “Ya iya lah pasti, makanya ini berproses. Pengembangnya banyak, belum lagi yang klaster kecil,” jelasnya.
Satelit News belum mendapat konfirmasi dari dinas terkait soal permasalahan ini. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagja tak merespon ketika dihubungi.
Berdasarkan catatan Satelit News, persoalan aset pengembang yang belum diserahkan sudah berlangsung lama. Pada tahun 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum perumahan dan permukiman kepada tiga pemda di Tangerang Raya. Ketiga pemda tersebut, yakni Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Ketika itu, Sekda Tangerang Herman Suwarman menyampaikan data total bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi. Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi atau baru 22,53 persen.
“Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196 di mana yang sudah selesai penyerahan PSU-nya baru mencapai 36 perumahan. Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang,” ujar Herman pada September 2020 lalu.
Ketiga pemda menyampaikan ada tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU, yaitu pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau klaster yang dibangunnya, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan) dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.
Sebelumnya diberitakan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyatakan seharusnya Pemerintah Kota Tangerang membentuk tim tim khusus untuk memetakan aset pengembang yang belum diserahterimakan. Tim khusus ini juga bertujuan untuk percepatan penyerahan aset.
Pernyataan itu diungkapkan Trubus menanggapi nasib warga Perumahan Binong Permai Kelurahan Sudimara Timur Kecamatan Ciledug yang belum merasakan pembangunan akibat lahan belum diserahkan kepada Pemkot Tangerang. Menurut Trubus, Pemkot Tangerang seharusnya lebih responsif terhadap persoalan tersebut karena memiliki kewenangan dalam mengambil alih aset apabila pengembang tak diketahui keberadaannya. (irfan)