SATELITNEWS.ID, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, telah mengumpulkan pendapatan pajak senilai Rp11,2 Miliar.
Pendapatan tersebut, diperoleh setelah diberlakukan penghapusan denda piutang pajak periode 1 Agustus sampai 30 November.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanusofa mengatakan, sejak diberlakukannya relaksasi pajak ini terlihat menunjukan progres pembayaran yang cukup signifikan bagi wajib pajak yang menunggak.
Diantaranya seperti, PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) yang sudah beberapa tahun menunggak pajak, sekarang sudah membayarkan kewajibannya tanpa dikenakan denda.
Kemudian PT Sundiro juga, yang dulunya sempat dipasangi plang kini sudah melunasinya. Tunggakannya pun sama sudah berlangsung cukup lama.
“Untuk PT PKP sudah bayar Rp6,8 miliar, tunggakannya sekitar tahun 90 dan PT Sundiro sekitar Rp2 miliar. Alhamdulillah dengan adanya relaksasi ini ada progres pembayaran,” kata Ikhwanusofa, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Lakukan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah
Ikhwanusofa menuturkan, penghapusan denda ini akan diberlakukan dari 1 Agustus sampai 30 November 2022.
Sampai saat ini penerimaan piutang pajak tersebut kurang lebih mencapai Rp11,2 miliar dari seluruh jenis pajak.
Ikhwanusofa pun berharap, dengan relaksasi ini bisa meringankan kewajiban para wajib pajak untuk membayar kewajibannya dalam membayar pajak.
“Ini kan tidak hanya bentuk upaya Pemkab Serang mengoptimalkan pendapatan, tetapi kita melihat ekonomi saat ini, karena denda yang kita hapuskan itu kan akumulasi dari keterlambatan pajak yang mereka bayar,” pungkasnya. (sidik)
