Dari 166 perkara itu, statusnya sudah masuk ke tingkat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dalam proses pelimpahan perkara berkas sudah lengkap atau P21, sehingga sudah ketahap persidangan.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari menyatakan, Kejari Pandeglang secara berkala melakukan perawatan barang bukti dan barang rampasan.
“Baik dari tindak pidana pencurian, penipuan, Narkotika dan perkara-perkara yang di tangani oleh Kejari Pandeglang di tahun 2022 ini, perkara yang masuk ada sebanyak 166 perkara,” kata Dessy, Selasa (30/8/2022).
Bahkan ungkapnya, dari 166 perkara, Kejari Pandeglang telah menyetorkan uang ke kas Negara dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp17.990.000,- di tahun 2022. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp39.824.500,-.
“Adapun untuk barang bukti berupa kendaraan ada yang sudah dikembalikan sampai ke rumah pemilik. Ada juga yang diambil, kita kan punya nomor pelayanan publik,” jelasnya.
Dari situlah lanjut dia, dibuatkan janji waktu pengambilan di Kantor Kejaksaan. Syaratnya katanya lagi, bagi pemilik langsung membawa foto kopi KTP dan sedangkan kalau bukan pemilik diharuskan ada surat kuasa.
Baca Juga: MBG Boros Rp10,5 Triliun/Tahun, Kejagung: 4 Bukti Jerat Eks Waka BGN
“Kami segera melaksanakan Penetapan hakim yang bunyi putusan sebagai contoh untuk dikembalikan kepada si A, jika si A gak dapat mengambil maka harus ada surat kuasa dari pemilik,” jelasnya.
Ditegaskannya, barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik itu yang sudah inkrah. Jadi ujarnya, setelah inkrah dari pengadilan maka barang bukti segera dikembalikan.
BeritaTerbaru
“Barang bukti yang dikembalikan merupakan hasil tindak pidana umum maupun alat yang di pakai untuk kejahatan sebagai contoh untuk mengambil Narkotika dengan kasus Narkotika dan lain sebagainya . Pengembalian ada yang langsung diantarkan ke rumah dan mengambil sendiri ke sini ke kantor,” pungkasnya.
Ditambahkannya, bahwa proses pengelolaan barang bukti dilakukan ketika penyidik Kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti. Jadi ketika pertama kali datang penyerahan barang bukti, misalnya mobil maka langsung di cuci.
“Mobil kita cuci dulu sebelum dimasukkan ke gudang. Lalu kita sarungi dan dirawat secara berkala, mulai dari menambah tekanan angin ban sampai memanaskan kendaraan,” tandasnya. (nipal)
























