SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga BBM subsidi karena melonjaknya harga minyak dunia.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Sedangkan Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Kemudian, Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi 14.500 per liter. “Kenaikan harga berlaku mulai Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB,” ujarnya saat konferensi pers di Istana, Sabtu (3/9).
Hadir dalam jumpa pers itu Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini dan Mensesneg Pratikno.
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah telah berusaha sekuat tenaga, dari gejolak harga minyak dunia.
“Saya sebetulnya ingin, harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau. Melalui pemberian subsidi dari APBN. Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat. Dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun,” kata Jokowi dalam konferensi pers.
Presiden ke-7 RI ini meyakini, angka tersebut akan terus meningkat. Apalagi, faktanya, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.
“Mestinya, uang negara diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu. Saat ini, pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM,” beber Jokowi.
Dengan pengalihan ini, harga BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mengalami penyesuaian.
“Sebagian subsidi BBM ini akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran,” tegas Jokowi.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp 12,4 triliun diberikan kepada 20,65 juta warga kurang mampu. Sehingga, per orang akan menerima bantuan Rp 150 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan mulai September 2022, hingga 4 bulan mendatang.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja, dengan jumlah gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu.
“Saya juga telah memerintahkan Pemerintah Daerah untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, juga untuk nelayan,” tutur Jokowi dikutip dari rm.id.
“Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan subsidi, yang merupakan uang rakyat, harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan untuk masyarakat yang kurang mampu,” tandas Jokowi. (gatot)