SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, M. Amri menyatakan, sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang sudah melaporkan adanya pegawai honorer siluman, dalam pendataan honorer yang saat ini sedang berjalan.
Baiknya kata Amri, masyarakat langsung melaporkan lewat aplikasi yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni, https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn_tidak_terdaftar dan https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/aduan_nonasn.
“Jadi ada dua link untuk melaporkan, link pertama untuk non ASN (honorer) yang benar-benar belum terdaftar. Dan link kedua untuk mengadukan yang sudah berhenti mendaftar lagi, honorer yang belum semestinya atau memanipulasi data dan sebagainya,” kata Amri, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2022).
Selain lewat link dari BKN itu tambahnya, pihaknya juga siap menampung aduan dari masyarakat secara langsung ke pihaknya. Bahkan dipastikannya, baik melalui link atau secara langsung, identitas pelapor bakal dijaga kerahasiaannya.
“BKSDM siap menerima laporan secara langsung juga, jangan takut untuk melaporkan karena identitasnya kami sembunyikan. Disistem aplikasi juga sama identitas pelapor disembunyikan,” jelasnya.
Bahkan saat ini ungkapnya, sudah ada 7 orang yang melaporkan kaitan honorer yang diduga tak sesuai aturan.
Nantinya jelas dia, laporan itu bakal diserahkan dan ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat karena ranah yang menindak ada di Inspektorat.
“Sudah ada tujuh orang yang melaporkan, nanti bakal kami serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti, karena ranah pemeriksaannya ada di Inspektorat,” tandasnya.
Ditegaskan Amri, ada sanksi tegas bahkan masuk keranah hukum bagi siapa saja yang ikut serta mendata sebagai honorer tidak sesuai aturan yang berlaku seperti sudah berhenti daftar lagi, dan yang belum memenuhi syarat ikut pendataan dan sebagainya yang menyalahi aturan.
“Kan ada surat pernyataan mutlak yang bersangkutan (honorer), pimpinannya, kormin dan kepala dinasnya. Disurat itulah rujukan siap menerima sanksi hukum. Jadi jangan macam-macam bagi siapapun mengakali administrasi pendataan honorer,” tegasnya.
Bahkan dipastikannya juga, pihak Inspektorat bakal melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memanggil para pihak yang dilaporkan masyarakat tersebut.
“Nanti yang memeriksa langsung ke lapangan pihak Inspektorat, selain itu ada pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan bukan yang bersangkutan saja yang diperiksanya, tapi semua hingga Kepsek dan Kepala Dinasnya,” jelasnya.
Sebetulnya, Ibu Bupati Pandeglang Irna Narulita tambah Amri, sudah menegaskan kepada seluruh bawahannya jangan macam-macam mengakali data honorer yang tidak memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
“Ibu Bupati juga sudah memberikan peringatan kesemua OPD jangan sampai melakukan hal demikian. Bahkan Ibu Bupati tak akan memberikan pernyataan mutlak jika yang dari bawahnya tak membuat surat pernyataan mutlak sesuai aturan yang berlaku. Makanya ibu bupati menegaskan kepada semua bawahannya agar tak macam-macam memalsukan data,” pungkasnya.
Katanya lagi, sesuai aturan yang berlaku, pihaknya bakal melakukan validasi dan verifikasi data administrasi para honorer yang sudah masuk pendataan di aplikasi BKN tersebut.
“Langkah kami di BKPSDM bakal mengurusi soal administrasi. aAkan diteliti kembali dan mulai besok dilaksanakan, ada sekitar 12 orang tim infut yang kami tugaskan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pendataan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tercatat sebanyak 8.107 orang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, diduga ada honorer dadakan atau siluman.
Bahkan, pegiat pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Abdul Hadi, menduga tak sedikit pegawai honorer yang orangnya tak ada, namun datanya ada. Dan ada juga yang sudah berhenti, ikut kembali memasukan berkas.
Hadi menduga, tak sedikit kepala instansi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, tidak sesuai dengan tahun masuk pertama honorer itu bekerja.
“Kami menduga pada pendataan telah terjadi pengangkatan pegawai masuk 2022, dibuatkan SK tahun 2021. Hal itu untuk mengejar batas pengangkatan Non ASN,” tandasnya. (nipal)