Jumat, Juni 2, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Pungli PTSL Hingga Rp300 Juta, Mantan Kades Kayu Agung Ditahan

Red Gatot
Jumat, 21 Oktober 2022 09:57 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pungli PTSL Hingga Rp300 Juta, Mantan Kades Kayu Agung Ditahan

LAMBAIKAN TANGAN: Mantan Kades Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Alwi melambaikan tangan saat hendak dibawa ke Rutan Pandeglang, Kamis (19/10). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd

SATELITNEWS.COM,TANGERANG—Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Alwi, mantan Kepala Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan, sebagai  tersangka kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Alwi diduga meraup untung sebesar 300 juta rupiah dari pungli yang dilakukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan Alwi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/10) pukul 14:00 Wib. Dia akan ditahan di Rutan Pandegelang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejari sudah melakukan pemeriksaan Alwi sebagai saksi. Selain itu beberapa pihak lain seperti perangkat desa juga turut dimintai keterangan.

“Sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi. Selain mantan kades, para perangkat desa juga diperiksa. Setelah menemukan dua alat bukti mantan kades resmi ditetapkan sebagai tersangka,”kata Nova Elida Siragih, Kamis (19/10).

Lanjut Nova, Alwi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 lalu. Tersangka diduga kuat melakukan tindakan pungli saat masih menjabat sebagai kepala desa.

BacaJuga :

Gedung Kantor Kejari Pandeglang. (ISTIMEWA)

Tahun 2023, Kejari Pandeglang Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 700 Juta

Jumat, 2 Juni 2023 20:03 WIB
Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang. (ISTIMEWA)

Ribuan Daftar Pemilih Dicoret, Ketua KPU Kota Tangerang : Setiap Pemilu Pasti Ada

Jumat, 2 Juni 2023 19:12 WIB
Polda Banten dan tim gabungan dari Mabes Polri, ungkap pabrik ekstasi jaringan internasional. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Jumat, 2 Juni 2023 19:02 WIB
PENYERAHAN DANA CSR: Rinda Lestari, perwakilan manajemen Citiplaza Kutabumi saat menyerahkan dana CSR kepada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Widodo dan Abdul Khodir, yang mewakili Masjid Al-Muhajirien. (ISTIMEWA)

Citiplaza Kutabumi Salurkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al-Muhajirien

Jumat, 2 Juni 2023 16:10 WIB

Duduk perkara korupsi ini dimulai ketika Alwi memerintahkan perangkat desa untuk mengumumkan, bahwa dalam pembuatan sertifikat PTSL harus memiliki akta tanah terlebih dahulu sebagai persyaratan. Dan bagi yang belum memiliki akta diwajibkan untuk membuat terlebih dahulu kepada pemerintah desa. Untuk melengkapi persyaratan, warga diminta uang mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 5.000.000 per bidang tanah.

“Tersangka bersama beberapa perangkat Desa Kayu Agung telah melakukan pungutan  di luar ketentuan yang ditetapkan SKB 3 Menteri

Kata Nova, tindakan Alwi bertentangan dengan ketentuan surat keputusan bersama 3 Menteri dalam pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL. Sehingga, merugikan masyarakat yang mengikuti program PTSL. Kerugian yang diderita peserta PTSL mencapai Rp 300 jutaan. Punglis sebesar itu diduga dilakukan untuk pembuatan sertifikat PTSL sebanyak 2.476 bidang tanah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

” Kalau ditotal sebanyak Rp 300 jutaan,” katanya.

Nova menegaskan, bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dalam kasus pungutan liar yang dilakukan mantan Kades Kayu Agung tersebut. Pasalnya, dia mencurigai ada kerjasama dengan oknum dari instansi lain yang mengurusi masalah tanah.

“Kita masih melakukan pengembangan karena tidak mungkin dia bekerja sendiri. Karena pasti ada keterlibatan instansi lainnya, hanya saja kita harus mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Doa kan saja, supaya terbongkar semua, ” tegasnya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas menambahkan, sebelumnya pihaknya sempat kesulitan untuk mendatangkan tersangka. Karena setiap dipanggil oleh kejaksaan, tersangka selalu mangkir.

Namun, dengan bujuk rayuan akhirnya Alwi bisa dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tepatnya pada Kamis (19/10) pukul 14:00 wib.

“Hari ini kita jemput, lalu kita tetapkan tersangka. Tadinya susah untuk dibawa ke sini juga. Tapi setelah dibujuk dan dirayu akhirnya bisa. Kalau ditetapkan tersangka duluan kemungkinan bisa kabur seperti mantan kades sebelumnya, ” jelasnya. (alfian)

Tags: desa kayu agungptslpungli
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait :

Kota Tangerang

Harlah Pancasila Wali kota Arief: Aktualisasikan Pancasila dalam kehidupan Sehari-hari

Jumat, 2 Juni 2023 05:39 WIB
Refleksi Hari Lahir Pancasila, PDIP Kabupaten Tangerang dan Sekolah Legislatif Gelar Mimbar Rakyat
Kabupaten Tangerang

Refleksi Hari Lahir Pancasila, DPC PDIP Kabupaten Tangerang dan Sekolah Legislatif Gelar Mimbar Rakyat

Kamis, 1 Juni 2023 22:53 WIB
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Buka Invitasi Olahraga Tradisional

Kamis, 1 Juni 2023 20:24 WIB
Kota Tangerang

Penumpang Pelita Air Mengaku Tak Diperbolehkan Masuk Gate Meski Waktu Take Off 30 Menit Lagi

Kamis, 1 Juni 2023 19:59 WIB
Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Pejabat yang Baru Dilantik Memahami Tugasnya
Kota Tangerang

Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Pejabat yang Baru Dilantik Memahami Tugasnya

Kamis, 1 Juni 2023 18:23 WIB
Banten Region

Pj Gubernur Al Muktabar Berikan Bonus Atlet Peraih Medali pada Sea Games 2023

Kamis, 1 Juni 2023 17:30 WIB
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG

Terkini

Seorang tenaga ahli Porang, sedang memberikan penjelasan kepada pihak dinas dan masyarakat, Jumat (2/6/2023). (ISTIMEWA)

Hadirkan 2 Orang Ahli, Begini Penjelasan Kepala Diskoperindag Pandeglang Soal Mesin Porang

Jumat, 2 Juni 2023 19:47 WIB
Member Honda VIP Platinum+ Kini Capai 1.000 Orang. (ISTIMEWA)

Member Honda VIP Platinum+ Kini Capai 1.000 Orang

Jumat, 2 Juni 2023 19:30 WIB
Tersangka rudapaksa balita dibekuk polisi. (ISTIMEWA)

Dibekuk Polisi, Seorang Mahasiswa di Kota Serang Diduga Rudapaksa Balita

Jumat, 2 Juni 2023 18:45 WIB
Wabup Lebak Ade Sumardi. (ISTIMEWA)

Angka Stunting di Kabupaten Lebak Diklaim Menurun

Jumat, 2 Juni 2023 17:57 WIB
Ade Rossi sampaikan sambutan. (ISTIMEWA)

Dapat Aspirasi Penyaluran RTLH Tidak Tepat Sasaran, Adde Rossi : Pendataan Yang Tak Jelas

Jumat, 2 Juni 2023 16:47 WIB

Populer

Bupati Irna, sedang menerima pihak PT SMF BUMN, di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (30/5/2023). (ISTIMEWA)

PT. SMF Berikan CSR ke Pandeglang, Ini Jenis Bantuannya

Selasa, 30 Mei 2023 21:05 WIB
KUNJUNGAN - Kepala BPMP Kemendikbudristek Perwakilan Provinsi Banten, Afrizal Sihotang, bertemu Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Selasa (30/5). (ISTIMEWA)

Puluhan Sekolah Penggerak di Pandeglang Disorot, Diklaim Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Selasa, 30 Mei 2023 19:28 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Akademisi UNMA, Said Ariyan. (ISTIMEWA)

Terkait 3 Alat Ukur Personal Probability, Said Ariyan Sebut Irna Narulita Masih Kuat

Jumat, 2 Juni 2023 10:34 WIB
Rencana pembelian Sepeda Listrik untuk RT/RW se-Kabupaten Pandeglang, batal. (ISTIMEWA)

Sempat Jadi Polemik, Akhirnya Pengadaan Sepeda Listrik Untuk RT/RW di Pandeglang Batal

Senin, 22 Mei 2023 16:20 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist