Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

MAKI Duga Ada Pungli Rp691 M, Serahkan SK Kuota Haji Tahun 2024 ke KPK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 11 Agu 2025 18:38 WIB
Rubrik Nasional
MAKI Duga Ada Pungli Rp691 M,  Serahkan SK Kuota Haji Tahun 2024 ke KPK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat mengungkap dugaan pungli dalam kasus kuota haji 2024, di Jakarta, Senin (11/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan adanya pungutan liar (pungli) mencapai Rp75 juta per calon jemaah haji dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Pungli ini diduga memanfaatkan antrean panjang calon jemaah yang bisa mencapai 20-30 tahun untuk haji reguler dan sekitar tujuh tahun untuk haji plus.

“Diduga ada pungli sebesar Rp75 juta (sekitar USD 5.000) per jemaah karena antrean panjang,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (11/8/2025). Praktik pungli ini memperparah ketidakadilan dalam pembagian kuota haji yang sudah menyimpang dari aturan resmi.

Perhitungan MAKI menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp691 miliar. “Jika kuota tambahan yang dipungut adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka nilai pungutan liar atau korupsi mencapai Rp691 miliar,” jelas Boyamin. Jumlah 9.222 merupakan kuota tambahan yang dikenai pungutan setelah dikurangi 778 kuota khusus yang dialokasikan untuk petugas haji dan tidak termasuk pungutan.

MAKI menilai dugaan pungli ini menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan pribadi. Penambahan kuota secara tidak proporsional juga menjadi indikasi kuat adanya permainan oknum.

“Jadi ada dugaan mens rea, karena kenapa ditambah sampai 10.000 atau 50% dari kuota tambahan itu, karena diduga ada oknum-oknum yang nakal yang hendak mengambil keuntungan,” ucapnya.

Boyamin juga menyebut dugaan penyimpangan lain adalah adanya mark up atau pemahalan biaya katering makanan dan penginapan hotel, yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.

Baca Juga: Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

MAKI meminta KPK menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kedua kasus ini guna mempercepat pengembalian kerugian negara. “Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tandas Boyamin.

Selain itu, Boyamin mengklaim MAKI telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK. SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas tersebut menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang kini sedang diselidiki.

BeritaTerbaru

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB

“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Panitia Khusus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” ujar Boyamin. “Surat keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, sehingga mengarah dugaan korupsi,” kata dia lagi.

Boyamin menilai banyak ketentuan yang dilanggar, terutama soal pembagian kuota haji khusus yang semestinya maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam SK tersebut, kuota haji khusus justru mencapai 50 persen dari kuota tambahan 20.000 jemaah.

Seperti diketahui, Indonesia mendapat kuota haji awal sebanyak 221.000 jemaah pada 2024. Setelah tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, total kuota menjadi sekitar 241.000 jemaah. Dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.

Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara itu, kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Sehingga kuota reguler menjadi 213.320, sementara kuota khusus menjadi 27.680 jemaah.

Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Boyamin menduga SK tersebut disusun secara tergesa-gesa oleh empat orang di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyatakan pengaturan kuota melalui SK tanpa penayangan di lembaran negara dan tanpa persetujuan Menteri Hukum dan HAM merupakan pelanggaran hukum.

Boyamin memastikan MAKI akan terus mengawal penyidikan KPK dan tidak segan mengajukan praperadilan jika proses penanganan kasus berjalan lambat.

“Kalau nanti lemot lagi, ya kita buat praperadilan lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui KPK telah memulai penyidikan kasus kuota haji 2024 sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menelusuri aliran dana dan mencari pemberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.

“Kami perlu mengumpulkan bukti lebih banyak untuk menentukan tersangka,” kata Asep. Penyidik juga akan melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang belum bisa dilakukan pada tahap penyelidikan. (rmg/san)

Tags: hajikpkMAKIMasyarakat Antikorupsi Indonesiapungli
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

KUNJUNGAN -- Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang Letkol Inf Fajar Aulia Futra, mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin ke Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 842/Badak Sakti (BS), Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/9/2026). (ISTIMEWA)

Dandim 0601/Pandeglang Dampingi Kunjungan Menhan RI ke Yonif TP 842 Badak Sakti

Kamis, 10 Sep 2026 21:40 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.