SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan adanya pungutan liar (pungli) mencapai Rp75 juta per calon jemaah haji dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Pungli ini diduga memanfaatkan antrean panjang calon jemaah yang bisa mencapai 20-30 tahun untuk haji reguler dan sekitar tujuh tahun untuk haji plus.
“Diduga ada pungli sebesar Rp75 juta (sekitar USD 5.000) per jemaah karena antrean panjang,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (11/8/2025). Praktik pungli ini memperparah ketidakadilan dalam pembagian kuota haji yang sudah menyimpang dari aturan resmi.
Perhitungan MAKI menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp691 miliar. “Jika kuota tambahan yang dipungut adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka nilai pungutan liar atau korupsi mencapai Rp691 miliar,” jelas Boyamin. Jumlah 9.222 merupakan kuota tambahan yang dikenai pungutan setelah dikurangi 778 kuota khusus yang dialokasikan untuk petugas haji dan tidak termasuk pungutan.
MAKI menilai dugaan pungli ini menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan pribadi. Penambahan kuota secara tidak proporsional juga menjadi indikasi kuat adanya permainan oknum.
“Jadi ada dugaan mens rea, karena kenapa ditambah sampai 10.000 atau 50% dari kuota tambahan itu, karena diduga ada oknum-oknum yang nakal yang hendak mengambil keuntungan,” ucapnya.
Boyamin juga menyebut dugaan penyimpangan lain adalah adanya mark up atau pemahalan biaya katering makanan dan penginapan hotel, yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.
MAKI meminta KPK menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kedua kasus ini guna mempercepat pengembalian kerugian negara. “Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tandas Boyamin.
Selain itu, Boyamin mengklaim MAKI telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK. SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas tersebut menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang kini sedang diselidiki.
“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Panitia Khusus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” ujar Boyamin. “Surat keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, sehingga mengarah dugaan korupsi,” kata dia lagi.
Boyamin menilai banyak ketentuan yang dilanggar, terutama soal pembagian kuota haji khusus yang semestinya maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam SK tersebut, kuota haji khusus justru mencapai 50 persen dari kuota tambahan 20.000 jemaah.
Seperti diketahui, Indonesia mendapat kuota haji awal sebanyak 221.000 jemaah pada 2024. Setelah tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, total kuota menjadi sekitar 241.000 jemaah. Dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.
Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara itu, kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Sehingga kuota reguler menjadi 213.320, sementara kuota khusus menjadi 27.680 jemaah.
Boyamin menduga SK tersebut disusun secara tergesa-gesa oleh empat orang di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyatakan pengaturan kuota melalui SK tanpa penayangan di lembaran negara dan tanpa persetujuan Menteri Hukum dan HAM merupakan pelanggaran hukum.
Boyamin memastikan MAKI akan terus mengawal penyidikan KPK dan tidak segan mengajukan praperadilan jika proses penanganan kasus berjalan lambat.
“Kalau nanti lemot lagi, ya kita buat praperadilan lagi,” tegasnya.
Seperti diketahui KPK telah memulai penyidikan kasus kuota haji 2024 sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menelusuri aliran dana dan mencari pemberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
“Kami perlu mengumpulkan bukti lebih banyak untuk menentukan tersangka,” kata Asep. Penyidik juga akan melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang belum bisa dilakukan pada tahap penyelidikan. (rmg/san)