SATELITNEWS.COM, SERANG–Inspektorat Jendral Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Irjen Kemendes PDTT) Republik Indonesia, mendorong tiga desa di Kabupaten Serang menjadi percontohan desa anti korupsi. Karena sampai saat ini, belum menerima adanya indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD).
Inspektur V Inspektorat Jendral Kemendes PDTT, Hasrul Edyar menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan masyarakat atas dukungannya, sejauh ini dalam penggunaan DD belum adanya aduan terkait penyimpangan penggunaannya.
“Melihat kondisi ini, di tahun 2023 tiga desa di Kabupaten Serang di dorong menjadi desa percontohan (desa anti korupsi,red) tingkat nasional,” kata Hasrul, Sabtu (22/10/2022).
Guna merealisasikannya, kata Hasrul Edyar, pihaknya akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa kementerian, untuk melakukan penilaian terhadap kriteria yang di miliki oleh Kabupaten Serang terkait dengan desa anti korupsi ini.
“Untuk nama desanya, belum (masih proses,red). Nanti kami kerjasama dengan KPK dan kementerian, terkait lain-lainnya,” ujarnya.
Sedangkan terkait kunjungan kerja ke Pemkab Serang, kata Hasrul Edyar, pertama dalam rangka menguatkan kebersamaan dalam program pembangunan nasional. Kemudian yang kedua dalam rangka pemantauan dan koordinasi terkait penggunaan dana desa tahun 2021 dan penggunaan dana desa tahun 2022.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda, Sekda Serang Zaldi Target Juara dan Disporapar Peringkat 6
“Tujuan melakukan pemantauan dan koordinasi adalah yang pertama memastikan bahwa penggunaan dana desa tetap mengikuti regulasi yang sudah kita keluarkan yaitu, Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2021 dan tahun 2022. Tentunya dasarnya adalah Permendes Nomor 7 tahun 2021,” tuturnya.
Hasrul Edyar menambahkan, pihaknya juga akan melihat apakah Peraturan Bupati (Perbup) Serang di keluarkan untuk regulasi operasionalnya di ikuti oleh desa ketika menyusun program penggunaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan penyusunan laporan terkait penggunaan dana desa.
“Kita akan lihat itu semua,” tandasnya.
Menurut Hasrul Edyar, dalam penilaian penggunaan dana desa di Kabupaten Serang pihaknya melihat indikasinya adalah mengacu kepada pengaduan. Dia memastikan sampai saat ini Irjen Kemendes PDTT belum menerima adanya pengaduan yang di terima atau informasi terkait penyimpangan dana desa.
“Jadi artinya, indikasi nya bisa kita simpulkan itu bahwa penggunaan dana desa (di Kabupaten Serang) masih sesuai dengan koridor yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, Hasrul Edyar memastikan akan membuktikan ketika mengambil sampel di beberapa desa, kecamatan seperti apa penggunaan dana desa pada tahun 2021 dan tahun 2022 di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan, Ini Tujuannya
“Kita akan ambil sampel untuk membuktikannya,” ujarnya.
Sementara, Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa dari 326 desa di Kabupaten Serang dengan adanya adanya bantuan dana desa dari pusat sangat bermanfaat di rasakan oleh masyarakat.
“Tapi di satu sisi masih ada yang perlu kita sempurnakan,” ujar Entus.
Oleh karena, kata Entus, dengan adanya arahan atau masukan-masukan dari Inspektur V Inspektorat Jendral Kemendes PDTT Hasrul Edyar terkait dengan tata kelola dana desa, harus menjadi acuan bagi desa di Kabupaten Serang.
“Supaya ke depan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang terkait dengan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa, dengan aturan yang sudah ditetapkan dari pusat atau dari Kemendes,” pungkasnya. (sidik)
