SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, menyegel PT Mitra Super Struktur (MSS), yang beralamat di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kamis (27/10/2022).
Hal itu dilakukan, lantaran perusahaan alat berat itu tidak mengantongi izin.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Kabupaten Serang, M. Mujtahidi mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan perusahaan sudah diberikan teguran, sesuai dengan SOP.
Bahkan, sudah dipanggil oleh pihak kecamatan, namun tidak kooperatif.
“Keberadaan perusahaan sudah berdiri 7 tahun, awal mulanya yang menemukan kecamatan (tidak berizin,red) terus laporan ke kita,” ujarnya.
Mujtahidi menduga, aktifitas perusahaan tersebut mengerjakan tender-tender.
Baca Juga: PT IRT Lestarikan Objek Wisata Pulau Merak Kecil Dengan Menanam Puluhan Bibit Pohon
Karena, banyak terdapat alat berat dan besi. Namun saat penyegelan, alat beratnya sudah tidak ada
“Tadi penyegelan dihadiri DLH, Perizinan, Kecamatan, Koramil dan Polsek. Ini hanya persoalan izin saja, bukan soal keluhan masyarakat,” tuturnya.
Mujtahidi mengungkapkan, jika mereka sudah melengkapi izin pihaknya mempersilahkan untuk buka kembali. Kata dia, pihaknya mempersilahkan berinvestasi asal sesuai aturan
Adapun pemilik perusahaan tersebut, kata Mujtahidi, berdasarkan informasi yang diterimanya pemilik perusahaan merupakan orang Jakarta.
“Silahkan saja berinvestasi di Kabupaten Serang, cuma harus sesuai aturan, ada izinnya. Sehingga, ada pajaknya dan lain sebagainya, ini malah nggak ada kontribusi,” pungkasnya. (sidik)
