SATELITNEWS, SERANG–Tepat tanggal 22 November 2022, M. Tranggono genap enam bulan menduduki posisi Penjabat (Pj) Sekda Banten. Dalam rentang waktu itu, banyak dinamika yang mewarnai perjalanannya. Berdasarkan catatan, setidaknya lebih dari tiga kasus polemik yang pernah dilakukan Pj Sekda Tranggono.
Pertama, terkait kegiatan Forum Staf Ahli di Banyuwangi, Jawa Timur. Dimana, Pj Sekda mengikutsertakan istrinya yang diduga pembiayaannya dibebankan kepada APBD Provinsi Banten.
Kemudian, pencantuman NIK para honorer dalam uji publik pendataan pra Finalisasi 2022, yang ditandatangani oleh Pj Sekda, atas kebijakan itu kemudian mendapat kritikan tajam dari publik.
Pj Sekda juga blunder dan membuat heboh, seperti melakukan mutasi empat orang PNS yang diduga tanpa sepengetahuan Pj Gubernur secara utuh. Juga menggunakan sopir, yang bukan berasal dari PNS Banten atau yang telah disediakan oleh Pemprov.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang, Penjabat Sekretaris Daerah, dimana dalam satu pasalnya menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Sekda sebagaimana dimaksud paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah (Sekda) tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan, dalam hal terjadi kekosongan Sekda.
Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, saat dihubungi, Senin (21/11/2022) mengatakan, sosok Sekda Banten itu seharusnya yang ideal. Karena, untuk sempurna itu tidak mungkin.
Baca Juga: DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
Ideal dalam artian, ia mempunyai pengalaman menjadi seorang birokrat, karena posisinya menjadi panglima dari seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten. Seyogyanya sebagai panglima, segala kebijakan dan tindakannya akan menjadi perhatian dan dicontoh bawahannya. Apalagi, jabatan Sekda itu berbeda dengan jabatan kepala daerah yang politis.
“Maka dari itu, calon Sekda nanti harus orang yang tidak ada konflik kepentingan, atau bahkan ada jejak karirnya yang buruk,” ujar Lia, Senin (21/11/2022).
Selain itu lanjutnya, ia juga harus mempunyai keahlian dalam memimpin. Bukan tipikal pemimpin yang diktator, dengan kata lain tidak mau mendengar masukan dari bawahannya. Karena era saat ini, tidak bisa dengan cara seperti ini menjadi sosok pemimpin.
“Sekarang itu kita membutuhkan sosok figure yang mendengar, aspiratif terhadap masukan dari bawah, kemudian diimpelementasikan dalam sebuah kebijakan dalam keputusannya,” ucapnya.
Yang tidak kalah penting, sosok calon Sekda harus memahami, Peraturan Perundang-Undangan. Kalau tidak memahami itu, yang ada dalam menjalankan tugasnya bukan berdasarkan peraturan tapi kemaun.
“Itu repot, karena yang ada pasti Bawa Perasaan (Baper). Bukan seperti itu yang diharapkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dirinya memastikan proses penunjukkan Pj Sekda Banten akan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, tidak ada yang ia langkahi dari hal itu.
“Kita tunggu saja. Yang jelas sesuai aturan,” tandas Al singkat.
Informasi yang dihimpun, Pj Gubernur Banten telah mengantongi tiga nama calon Pj Sekda Banten, pertama Septo Kalnadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Banten.
Kedua, Rina Dewiyanti, Kepala BPKAD Provinsi Banten dan yang terakhir E. Deni Hermawan, Asda III Setda Provinsi Banten.
Sumber diinternal Pemprov menyebutkan, dari ketiga nama yang diduga kuat sudah diusulkan itu, hanya dua nama yang terseleksi, sedangkan satu nama dinyatakan gugur.
“Tinggal dua, inisialnya, itu saja,” imbuhnya. (Mg2)
























