SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Pasca mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (17/11/2022) lalu, soal dugaan kasus remas payudara yang menimpa anaknya berinisial MI (18). Kini, ibu korban berinisial Y, warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Mapolres Pandeglang, Senin (21/11/2022).
Menurut informasi yang dihimpun, kedatangan keluarga korban ke Mapolres itu difasilitasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.
Dalam pertemuan itu, penyidik unit PPA Polres Pandeglang turut menghadirkan keluarga korban dan terduga pelaku, yang difasilitasi dalam satu ruangan.
Setelah proses fasilitasi berlangsung lebih dari 2 jam, terduga pelaku keluar dari ruangan pukul 11.30 WIB, tanpa memberi keterangan apapun ke awak media, sambil bergegas naiki ke mobilnya.
Tak lama, keluarga korban keluar dari ruangan yang sama didampingi tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang.
Ibu korban berinisial Y mengatakan, pertemuan itu difasilitasi oleh pihak Kepolisian. Dari pertemuan itu, terduga pelaku meminta keluarga korban untuk menghentikan kasus tersebut, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 965 KPM
“Tadi saya satu ruangan dengan pelaku, dan yang dibahas bahwa pelaku ingin kasusnya dihentikan, jangan sampai lanjut. Diselesaikan secara kekeluargaan. Saya memaafkan, cuma proses harus tetap jalan,” kata Y, Senin (21/11/2022).
Katanya, kasus itu telah membuat mental anak dan keluarganya jatuh. Apalagi dinilainya, akibat kejadian itu psikologis anaknya sempat jatuh dan menimbulkan trauma berkepanjangan.
“Harapan saya kasusnya lanjut, tidak mau ada korban lain dari kejahatan oknum anggota dewan itu. Harga diri saya sudah diinjak-injak. Anak saya sempat drop, tapi sekarang mulai tenang walaupun masih ada rasa trauma,” tegasnya.
Ibu korban menambahkan, kejadian yang menimpa anak perempuannya itu bermula saat bulan April 2022 lalu, anak dan cucunya mengantarkan pesanan makanan ke rumah terduga pelaku, yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Karena, istri terduga pelaku merupakan langganannya.
Waktu itu lanjutnya, setiba di rumah pemesan, korban disuruh masuk ke dalam untuk menemui istri pelaku. “Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus terduga pelaku menanyakan harga pesanan berapa? anak saya jawab Rp75.000. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu. Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya, sambil mengusap ke bagian dada anak saya,” ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, pelaku melakukan hal yang sama saat anaknya sedang mengambil sendal keponakannya. Bagian dada putrinya itu, kembali menjadi sasaran. Sontak, hal itu membuat anaknya kaget dan ketakutan.
Baca Juga: SPPG Kolelet Picung Pandeglang Serap Produk UMKM dan Petani Lokal
“Saat pulang, dia (anaknya) nangis. Saya kira berantem dengan kakaknya. Tapi akhirnya dia curhat ke saya, kalau dia ngaku dilecehkan. Saya sempat enggak percaya, tapi anak saya sampai bersumpah kalau dilecehkan oleh pelaku,” pungkasnya.
Dari situlah, pasca sehari kejadian, keluarga korban melakukan visum dan membuat laporan ke Polisi. Saat itu, mereka didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Akan tetapi, urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun. Sehingga, tidak masuk kategori pendampingan KPAI.
“Dari situ saya nangis. Bingung kepada siapa berlindung, dan saya sempat tertekan,” keluhnya.
Upaya mediasi sempat dilakukan pelaku beberapa bulan lalu. Namun saat itu, tidak ada penyelesaian. “Sempat ada mediasi dari pelaku. Kami dipertemukan di salah satu rumah makan di Pandeglang. Tapi tidak ada kejelasan. Pelaku hanya minta maaf. Kalau maaf, saya terima. Tapi saya tidak mau kasus ini selesai di sini. Proses hukum harus berlanjut,” tegasnya lagi.
Ia sangat berharap, kasus itu tetap dilanjutkan. Karena, perilaku pelaku sudah sangat merusak mental anaknya. Bahkan, hingga saat ini anaknya masih sering berteriak tanpa alasan yang jelas.
Awak media sempat mengonfirmasi Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar. Namun, yang bersangkutan belum mau memberi keterangan.
Ditemui terpisah, pengacara korban, Erwanto membenarkan, jika hari ini pihak korban melaporkan kasusnya ke Kepolisian. Namun sebelumnya, korban telah mencabut laporannya pada 28 April 2022 lalu.
Surat pencabutan perkara itu, ditandatangani langsung oleh korban juga ditandatangani oleh tiga orang saksi. “Surat pencabutan perkara itu, ditujukan kepada Kapolres Pandeglang pada 28 April 2022. Saya masuk di perkara ini pada tahap ini, tidak dari awal kejadian,” ucap Erwanto.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial MI (18), menjadi korban pelecehan remas payudara. Ia mengadukan kejadian yang dialaminya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Kedatangan korban ke Kejari, didampingi orang tuanya, dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari, sebagai petugas piket jaga Posko Pengaduan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, Kamis (17/11/2022). Dessy membenarkan, jika dirinya telah menerima pengaduan pelecehan remas payudara. Katanya, korban pelecehan sudah dewasa. “Pada saat kejadian, ia masih sekolah mau lulus SMA. Kemudian, ibunya membuat laporan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” kata Dessy, di Kantin Sigap Kejari Pandeglang, Kamis (17/11/2022). (nipal)
























