SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Paraburuh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) 1973 Kabupaten Pandeglang, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen.
Ketua DPC SPSI 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja menyatakan, pihaknya menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen di 2023 nanti. “Usulan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp10 persen, sudah kami sampaikan saat rapat pleno pembahasan Upah Minimum,” kata Marja, Selasa (22/11/2022).
Usulan itu katanya, disampaikan dalam rapat pleno pembahasan UMK 2023, bersama Disnakertrans Pandeglang dan juga unsur APINDO. Selanjutnya, menunggu dari Pemprov Banten.
“Usulan kenaikan UMK 10 persen itu, karena memang Menaker (Menteri Ketenagakerjaan RI), membatasi kenaikan Upah Minimum sebesar 10 persen. Sehingga, usulan maksimal ya segitu,” tandasnya.
Ditegaskannya, kenaikan Upah Minimum tahun 2023 maksimal 10 persen, itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang, Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker itu sudah diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum untuk 2023 maksimal hanya sebesar 10 persen,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat mengatakan, saat ini kenaikan UMK 2023 belum ditetapkan.
“Baru usulan 10 persen. Untuk penetapan, kita juga masih menunggu edaran dari Gubernur Banten,” kilahnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post