SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Sejak namanya ramai diperbincangkan dan diberitakan sejumlah media, hingga kini oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, tak berani muncul kepermukaan untuk memberikan klarifikasi soal kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepadanya.
Beberapa kali sejumlah wartawan mencarinya untuk konfirmasi, baik ke gedung DPRD Pandeglang, ruang komisi dimana ia ditempatkan, termasuk ruang fraksi, tak kunjung bertemu dan menemukan oknum anggota DPRD dimaksud.
Tiba – tiba, dua pengacara yang mengaku kuasa hukum Y mengundang wartawan untuk mengklarifikasi kasus yang menjerat kliennya, sekaligus memberikan keterangan terkait dugaan kasus yang kini menjerat kliennya (inisial Y).
Dua pengacara yang diterjunkannya itu, dari Kantor Hukum Satria Pratama, SH dan Rekan. Keduanya menggelar jumpa pers, di salah satu rumah makan di Pandeglang, Jumat (25/11/2022) malam sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam keterangannya, Satria Pratama menilai, kasus yang ditudingkan terhadap kliennya dianggap sudah selesai, dengan fakta hukum adanya surat pencabutan perkara yang dibuat korban.
“Apa yang sudah beredar di media masa, adanya dugaan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oknum Anggota DPRD Pandeglang itu, kita bisa bantah. Seharusnya, perkara itu sudah selesai. Karena, fakta ini (surat pencabutan perkara,red) sudah kita lakukan kepada Polres Pandeglang,” kata Satria, Jumat (25/11/2022) malam.
Ia juga menuding, persoalan itu muncul kembali karena adanya muatan politis, dengan dalih klaiennya itu publik figur (Anggota DPRD Pandeglang).
“Tolong asas praduga tidak bersalah dikedepankan. Karena klien kami ini publik figur, yang tidak menutup kemungkinan ada muatan politis di balik kasus yang tengah terjadi,” tudingnya.
Dia juga menilai, dugaan pencabulan yang ditundingkan kepada oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y itu, sangat lemah dalam pembuktian. Karena diyakininya, ada pihak lain yang meramaikan, sehingga muncul kembali.
“Dugaan ini sebetulnya sangat lemah dalam pembuktian, tetapi ini kami bukan melampaui proses penyidikan, ini dugaan kita saja. Karena kita berkeyakinan, perkara ini seharusnya sudah selesai, tetapi ada pihak lain yang memainkan ini, begitu,” tandasnya.
Kuasa Hukum Y lainnya, H. Maskur menambahkan, saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh pihak Polres Pandeglang, bakal berpedapat kasus itu tak memenuhi unsur dan tak cukup bukti.
“Kemungkinan besar, saksi ahli akan berpendapat ini usur tidak terpenuhi dan tidak cukup bukti, kalau menurut padangan saya. Tapi nanti seperti apa, kalau benar nanti ada pemeriksaan ahli, ini menanggapi pak Kasat di media,” ujar Maskur.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menegaskan, bakal melanjutkan dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
Bahkan, oknum Anggota DPRD Pandeglang itu terancam jadi tersangka. Sebelum ditetapkan, pihaknya terlebih dahulu bakal menghadirkan ahli pidana dan ahli forensik.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, untuk masuk babak baru atau tahap selanjutnya yaitu, menetapkan terduga pelaku oknum anggota dewan berinisial Y jadi tersangka, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap saksi ahli. “Kalau masalah penetapan tersangka, kami masih harus memeriksa lagi ahli. Dalam hal ini, ahli pidana dan ahli forensik. Karena, dari hasil visum itu, harus dijelaskan kembali,” kata AKP Shilton, Kamis (24/11/2022). (nipal)