Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Ustaz Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Untuk Kali Keempat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 2 Des 2022 08:29 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Ustaz Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Untuk Kali Keempat

SIDANG GUGATAN: Suasana sidang putusan terhadap kasus dugaan wanprestasi dengan tergugat ustaz Yusuf Mansur. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jama’an Nurchotib Mansur atau yang dikenal dengan nama ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan dalam sidang kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/11). Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan Yusuf Mansur dibebaskan dari segala hukuman perdata bayar ganti rugi.

“Menimbang gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu) dengan alasan tidak memenuhi asas konsistensi, karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang tetapi total kerugian tetap sama,” ujar Hakim Majelis Sidang Fathul Mujid di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/12).

“Maka sudah sepatutnya untuk ditolak, gugatan para penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk menghukum para tergugat mengganti rugi,” tambah dia dalam sidang yang juga dihadiri hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama. Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Gugatan itu awalnya diajukan 13 orang. Namun dalam perjalanan perkara, jumlahnya berkurang menjadi 12 orang.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu. Usai menerima berkas koreksi dari tim penggugat, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.

Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa

Dalam persidangan majelis menegaskan, gugatan penggugat atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Yusuf Mansur dan 2 tergugat lainnya ditolak dan tidak diterima. Hal itu dikarenakan, majelis menilai gugatan yang diajukan belum sempurna karena masih banyak kesalahan dalam beberapa hal. Salah satu yang utama adalah terjadinya perbedaan isi surat gugatan awal dan saat perbaikan.

Pada gugatan awal, penggugat mengajukan 13 nama dengan total penggantian ganti rugi penipuan uang senilai Rp 785 juta. Namun dalam revisi atau surat gugatan perbaikan, justru yang muncul adalah 12 nama penggugat tetapi tetap dengan jumlah uang penipuan yang sama.

BeritaTerbaru

Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB

Ada satu nama yang dinyatakan pada surat gugatan awal hanya merugi Rp 20 juta, tetapi dalam surat gugatan perbaikan ditambah dengan total nilai nama satu orang yang dihapuskan. Untuk itu, Mujid menyampaikan, jika pihak penggugat mau untuk diterima perkara ini, maka bisa mengajukan gugatan baru atau banding.

“Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari,” jelasnya.

“Putusan ini bukan putusan final masing-masing masih ada kesempatan untuk mengajukan banding jika tidak cukup dengan putusan ini,” lanjutnya.

Kuasa hukum penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/12). Rasa kekecewaan itu terkait putusan ditolaknya gugatan kliennya mengenai dugaan ingkar janji (wanprestasi) investasi hotel dan apartemen umrah/haji.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

“Tapi ya entah proses di hakim ini kan belum sampai pokok perkara, tapi sudah ditolak dulu,” ujar Ichwan saat dijumpai usai sidang putusan perkara wanprestasi di PN Tangerang, kemarin.

Menurut Ichwan, putusan ditolaknya gugatan 13 kliennya itu jelas-jelas tidak mempertimbangkan apa yang telah mereka sampaikan dan telah diakui pelaku dalam gelar perkara persidangan gugatan selama ini.

“Dari pelakunya sendiri, dari tergugatnya sendiri itu mengakui bahwa investasi itu ada, bahwa ada klien kami memang belum dibayar jadi ya apalagi kan (yang jadi alasan gugatan ditolak),” ujarnya.

Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menjawab santai perihal kemenangan perkara dugaan ingkar janji investasi atau wanprestasi tergugat kliennya itu. Menurut Ariel, tidak ada yang bisa direspon dengan antusias terkait keputusan hakim majelis menolak gugatan kasus wanprestasi yang menyeret Yusuf Mansur ini. Hal itu dikarenakan, perkara kali ini merupakan kasus keempat bagi Yusuf Mansur yang gugatan dari penggugat telah ditolak dalam persidangan.

“(Responnya) ya seperti yang sebelum-sebelumnya, seperti yang diketahui ini perkara keempat ustadz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Ariel usai sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (1/12/2022).

“Perkara keempat qodarullah, alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini  adanya bahwa dari empat gugatan itu kesemuanya dinyatakan Putusan NO atau tidak dapat diterima,” imbuh dia.

Ustaz Yusuf Mansur pada 25 Februari 2020 digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat tunggal digugat karena masalah proyek patungan usaha, Veritra Sentosa Internasional, Condotel Moya Vidi dan pengalihan dana Para Penggugat dari proyek Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti, Kota Tangerang.  Kemudian pada 10 Desember 2021 digugat dengan tuduhan wanprestasi dalam proyek patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 15 Desember 2021 kembali digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena pengumpulan dana dalam proyek tabung tanah, dan 23 Desember 2021 juga digugat dengan tuduhan melawan hukum dalam proyek yang sama dengan penggugat berbeda. (mg3)

Tags: gugatanpengadilan negeri tangerangustaz yusuf mansur
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak
Headline

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029
Kota Tangerang

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

Kamis, 3 Sep 2026 07:33 WIB
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)

Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:22 WIB
Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Jumat, 4 Sep 2026 07:44 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.