Senin, 8 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Antisipasi Kerawanan Pangan dan Gizi, Bapanas Rilis Perbadan 16/2022

Oleh Made Nusantara
Minggu, 8 Jan 2023 14:25 WIB
Rubrik Nasional
Antisipasi Kerawanan Pangan dan Gizi, Bapanas Rilis Perbadan 16/2022
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA– Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) secara resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi serta mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi.

Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit meliputi tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.

“Sedangkan untuk pendataannya, terdiri dari dua jenis yaitu primer dan sekunder, yaitu data primer dari NFA atau Perangkat Daerah urusan pangan serta data sekunder dari kementerian/lembaga dan Perangkat Daerah terkait,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (08/01/2022).

Ia menambahkan, Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi disajikan dalam bentuk peta, tabel, gambar, dan narasi yang dilengkapi dengan situasi pangan dan gizi wilayah serta rekomendasi kebijakan di bidang pangan dan gizi. Adapun nantinya, data dan informasi secara berkala dan sewaktu-waktu melalui website serta pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.

Dalam pelaksanaannya, Perbadan 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Tim dibentuk dengan melibatkan instansi/lembaga yang sedikitnya terdiri dari unsur pangan, pertanian, kesehatan, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).

“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk Tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada Kepala Daerah dan Badan Pangan minimal satu kali setiap bulan,” tambahnya.

Baca Juga: Godzilla El Nino “Menghantui” Indonesia, Stok Pangan Diklaim Aman

Seperti diketahui, pengentasan kerawanan pangan dan gizi menjadi salah satu sasaran strategis NFA yang merupakan amanat dari Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Upaya pengentasan kerawanan pangan dan gizi dilakukan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

Selain melalui penguatan sistem peringatan dini yang diatur dalam Perbadan tersebut, strategi lain yang dilakukan NFA dalam kerangka pengentasan kerawanan pangan dan gizi, yaitu penyaluran pangan bergizi untuk daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana. Kemudian, peningkatan aksesibilitas pangan bagi masyarakat dari wilayah surplus ke wilayah defisit, dan perluasaan akses informasi kerawanan pangan dan gizi.

BeritaTerbaru

Sensasional, SMA di Lampung Ini Sukses Loloskan 100 Persen Siswanya ke PTN

Sensasional, SMA di Lampung Ini Sukses Loloskan 100 Persen Siswanya ke PTN

Kamis, 4 Jun 2026 18:45 WIB
Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran

Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran

Rabu, 3 Jun 2026 21:39 WIB
Bersiap, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 8-21 Juni 2026

Bersiap, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 8-21 Juni 2026

Rabu, 3 Jun 2026 16:16 WIB
IMG_20260603_130841

Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Hasil Pemulihan Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 3 Jun 2026 13:15 WIB

Lebih lanjut, Arief meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dan membangun kolaborasi demi terwujudnya ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Berbagai upaya tersebut dilakukannya sesuai amanat dari Undang-Undang 18/2012 tentang Pangan serta terwujudnya ketahanan pangan nasional yang mendiri dan berdaulat

Implementasi lebih lanjut dari Perbadan 16/2022, kata dia, akan diatur dalam Petunjuk Teknis yang akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional. “Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi bahwa pangan merupakan urusan wajib dan bersifat multisektoral, maka Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi juga perlu dikerjakan secara bersama-sama dengan mengoptimalkan segala potensi yang ada,” pungkasnya.(jpg)

Tags: Antisipaasi Kerawanan PanganBapanasPeraturan Badan Pangan Nasional
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban
Nasional

Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban

Selasa, 2 Jun 2026 18:55 WIB
304 Bangunan Hangus Terbakar di Kemayoran, 620 Orang Mengungsi
Nasional

304 Bangunan Hangus Terbakar di Kemayoran, 620 Orang Mengungsi

Selasa, 2 Jun 2026 18:53 WIB
Delegasi Banten Hadiri Sidang International Labour Conference ke-114 di Swiss
Banten Region

Delegasi Banten Hadiri Sidang International Labour Conference ke-114 di Swiss

Senin, 1 Jun 2026 20:18 WIB
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Syahid) Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie. (ISTIMEWA)
Nasional

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila dan Tanggung Jawab Moral Indonesia Bagi Perdamaian Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 11:19 WIB
Libur Panjang Dongkrak Penumpang, Tiket KAI Tembus 911 Ribu
Nasional

Libur Panjang Dongkrak Penumpang, Tiket KAI Tembus 911 Ribu

Kamis, 28 Mei 2026 20:39 WIB
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Pengembangan Transportasi Massal Dikebut
Nasional

Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Pengembangan Transportasi Massal Dikebut

Kamis, 28 Mei 2026 20:37 WIB
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG-20260606-WA0022

Hari Ketiga Pencarian, Remaja Tenggelam di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal

Sabtu, 6 Jun 2026 12:07 WIB
Kisah Nursiah, Warga Batuceper yang Berhaji Seorang Diri

Kisah Nursiah, Warga Batuceper yang Berangkat Haji Seorang Diri

Selasa, 2 Jun 2026 17:12 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Ajak Hidupkan Nilai Pancasila

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Ajak Hidupkan Nilai Pancasila

Senin, 1 Jun 2026 19:13 WIB
IMG_20260605_141803

Warga Karawaci Keluhkan Polusi yang Diduga dari Pembakaran Batu Bara Perusahaan

Jumat, 5 Jun 2026 14:30 WIB
Wabup Tangerang Perkuat Posbakum Desa di Tigaraksa untuk Permudah Bantuan Hukum Warga

Wabup Tangerang Perkuat Posbakum Desa di Tigaraksa untuk Permudah Bantuan Hukum Warga

Rabu, 3 Jun 2026 17:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.