Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Antisipasi Kerawanan Pangan dan Gizi, Bapanas Rilis Perbadan 16/2022

Oleh Made Nusantara
Minggu, 8 Jan 2023 14:25 WIB
Rubrik Nasional
Antisipasi Kerawanan Pangan dan Gizi, Bapanas Rilis Perbadan 16/2022
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA– Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) secara resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi serta mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi.

Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit meliputi tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.

“Sedangkan untuk pendataannya, terdiri dari dua jenis yaitu primer dan sekunder, yaitu data primer dari NFA atau Perangkat Daerah urusan pangan serta data sekunder dari kementerian/lembaga dan Perangkat Daerah terkait,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (08/01/2022).

Ia menambahkan, Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi disajikan dalam bentuk peta, tabel, gambar, dan narasi yang dilengkapi dengan situasi pangan dan gizi wilayah serta rekomendasi kebijakan di bidang pangan dan gizi. Adapun nantinya, data dan informasi secara berkala dan sewaktu-waktu melalui website serta pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.

Dalam pelaksanaannya, Perbadan 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Tim dibentuk dengan melibatkan instansi/lembaga yang sedikitnya terdiri dari unsur pangan, pertanian, kesehatan, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).

“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk Tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada Kepala Daerah dan Badan Pangan minimal satu kali setiap bulan,” tambahnya.

Baca Juga: Godzilla El Nino “Menghantui” Indonesia, Stok Pangan Diklaim Aman

Seperti diketahui, pengentasan kerawanan pangan dan gizi menjadi salah satu sasaran strategis NFA yang merupakan amanat dari Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Upaya pengentasan kerawanan pangan dan gizi dilakukan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

Selain melalui penguatan sistem peringatan dini yang diatur dalam Perbadan tersebut, strategi lain yang dilakukan NFA dalam kerangka pengentasan kerawanan pangan dan gizi, yaitu penyaluran pangan bergizi untuk daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana. Kemudian, peningkatan aksesibilitas pangan bagi masyarakat dari wilayah surplus ke wilayah defisit, dan perluasaan akses informasi kerawanan pangan dan gizi.

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Lebih lanjut, Arief meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dan membangun kolaborasi demi terwujudnya ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Berbagai upaya tersebut dilakukannya sesuai amanat dari Undang-Undang 18/2012 tentang Pangan serta terwujudnya ketahanan pangan nasional yang mendiri dan berdaulat

Implementasi lebih lanjut dari Perbadan 16/2022, kata dia, akan diatur dalam Petunjuk Teknis yang akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional. “Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi bahwa pangan merupakan urusan wajib dan bersifat multisektoral, maka Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi juga perlu dikerjakan secara bersama-sama dengan mengoptimalkan segala potensi yang ada,” pungkasnya.(jpg)

Tags: Antisipaasi Kerawanan PanganBapanasPeraturan Badan Pangan Nasional
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

KUNJUNGAN - Anggota Fraksi Partai Gerinda Kabupaten Serang, mengunjungi kediaman Marni. (ISTIMEWA)

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Pastikan Marni Tetap Melanjutkan Sekolah

Rabu, 22 Jul 2026 18:35 WIB
Krisis Air Masih Berlanjut, Warga Kranggan Minta Bantuan

Kekeringan di Banten Semakin Meluas, Ribuan Kepala Keluarga Terdampak

Selasa, 21 Jul 2026 16:37 WIB
Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Kamis, 23 Jul 2026 18:25 WIB
SMPN 5 Maja Lebak Dilalap Api, 40 Chromebook Terbakar Kerugian Capai 350 Juta

SMPN 5 Maja Lebak Dilalap Api, 40 Chromebook Terbakar Kerugian Capai 350 Juta

Rabu, 22 Jul 2026 18:09 WIB
DLHK Banten Temukan Sumber Sungai Cisadane Berubah Hitam, Andra Soni Minta Ditindak Tegas

DLHK Banten Temukan Sumber Sungai Cisadane Berubah Hitam, Andra Soni Minta Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 19:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.