SATELITNEWS.COM, SERANG—Puluhan masyarakat Cigoong Kecamatan Walantaka melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang pada Rabu (11/1). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut peternakan ayam yang ada di lingkungan mereka segera ditutup.
Aksi tersebut mendapat respon positif dari Pemkot Serang. Massa diterima langsung oleh Wali Kota Serang, Syafrudin. Perwakilan dari massa aksi diterima untuk melakukan audiensi di aula Setda Kota Serang.
Dalam audiensi itu, Syafrudin menyepakati tuntutan dari massa aksi untuk segera menutup peternakan ayam yang ada di Cigoong. Selain mengganggu, Syafrudin mengatakan dalam audiensinya, peternakan itu tidak memiliki izin.
Saat diwawancara, Syafrudin membenarkan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin bagi peternakan ayam, untuk bisa beroperasi di Cigoong maupun di wilayah lainnya di Kecamatan Walantaka.
“Audiensi dari masyarakat Walantaka kaitannya dengan peternakan ayam yang ada di Cigoong dan Pasuluhan. Pada dasarnya apa yang saya sampaikan dan disampaikan juga oleh Kepala OPD terkait yaitu DPMPTSP, DLH dan yang lain, ini sama sekali tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang,” ujarnya.
Syafrudin mengatakan, peternakan ayam yang digugat oleh masyarakat itu ada yang baru berdiri dan ada pula sudah lama beroperasi. Menurut Syafrudin, apabila masyarakat memang menginginkan agar peternakan ayam itu ditutup, maka pihaknya pun akan segera menutupnya.
Baca Juga: KSPSI Diminta Kawal Penyaluran THR, Pemkot Alokasikan Untuk PPPK
“Saya sudah memerintahkan kepada para OPD terkait untuk memberikan rekomendasi masing-masing, kemudian diberikan ke Satpol PP sebagai dasar untuk memberikan surat penutupan kepada peternak yang ada di Kecamatan Walantaka,” ucapnya.
Selain itu, Syafrudin menegaskan bahwa penutupan terhadap peternakan ayam yang ada di Kecamatan Walantaka, sifatnya permanen. “Sifatnya permanen, karena memang mereka ini tidak memiliki izin. Selain itu juga mereka tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang,” tegasnya.
Sementara itu, koordinator aksi, Suratman, mengatakan bahwa sebetulnya sebelum menggelar aksi, masyarakat telah mengirimkan surat permohonan terkait penutupan peternakan ayam di lingkungannya pada 12 Desember kemarin.
Akan tetapi, permohonan itu tidak kunjung ditindaklanjuti. Sehingga, pihaknya pun menggelar aksi unjuk rasa di depan Puspemkot Serang, hingga akhirnya aspirasi mereka diterima langsung oleh orang nomor satu di Kota Serang.
“Kalau di Cigoong itu ada enam kandang ayam. Insyaallah mudah-mudahan semua kandang ayam yang ada di Kecamatan Walantaka itu ditutup semua secara permanen. Izinnya enggak ada itu. Dari tahun 2011 itu memang tidak ada izin,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Serang telah mengajukan pencabutan izin Online Single Submission (OSS) dari Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkaitan dengan kandang ayam yang dinilai meresahkan di Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka. Hal ini dilakukan sebelum dilakukannya pembongkaran oleh Satpol PP Kota Serang.
Baca Juga: THR ASN Pemkot Serang Capai Rp45 Miliar, Untuk PPPK Paruh Waktu Belum Teralokasikan
Demikian disampaikan Asda 1 Kota Serang, Subagyo. Menurutnya, sesuai dengan prosedur, seharusnya pemilik peternakan kandang ayam tersebut, setelah mendapatkan izin melalui OSS harus juga dilakukan pengajuan rekomendasi kepada Pemkot terkait dengan RTRW-nya.
“Sudah dilakukan pengajuan pencabutan izin OSS. yang pertama kan dari kesesuaian tata ruang dulu. Dari Dinas PU (DPUTR) juga kemarin sudah memanggil dan rapat dengan tim penataan ruang dulu Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sudah dibuatkan berita acara (BA),” ujarnya, Selasa (10/1).
Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pencabutan izin OSS dari pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot belum dapat melakukan pembongkaran karena adanya izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem OSS, sehingga pihaknya meminta DPUPR serta DPMPTSP untuk merekomendasikan pencabutan izin.
“(Rekomendasi) itu dari dinas teknis terkait, pertama PU kaitannya dengan tata ruang, kemudian PTSP terkait izin dari OSS. Jadi kami minta izin di tingkat pusat agar dicabut izinnya, baru kami bisa bongkar,” katanya. (dzh/bnn)
