Honda CB150X Honda CB150X
Sabtu, 25, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Nasional » Mahkamah Konstitusi Menolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Konstitusi Menolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama

Red Made
Selasa, 31 Januari 2023 17:35 WIB
Rubrik Nasional
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Pengesahan Pernikahan Beda Agama

Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh. FOTO: HUMAS MK

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak melegalkan pernikahan beda agama. Gugatan terhadap Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 tentang Perkawinan sebelumnya diajukan seorang pemuda asal Kampung Gabaikumu, Mapia Tengan, Papua terkait pernikahan beda agama.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.  MK menegaskan, tak ada urgensitas signifikan untuk menubah ketentuan mahkamah terkait perkawinan.

Dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974, kata Ketua MK juga dinilai tak punya alasan hukum yang kuat. “Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sebelumnya, gugatan ini diketahui datang dari Ramos Petege, umat Katolik yang batal mempersunting kekasihnya yang beragama Islam. Ramos kemudian menggugat UU Pernikahan ke MK supaya pernikahan beda agama dapat difasilitasi oleh UU Perkawinan.

Menurut Ramos, perkawinan adalah hak asasi setiap orang yang bebas dilakukan dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan agama. Oleh karenanya, bagi Ramos negara tak boleh melarang apalagi tidak mengakui pernikahan semacam itu.

BacaJuga:

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Kamis, 23 Maret 2023 22:38 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok. KPU)

KPU Optimis Banding Atas Putusan PN Jakpus Diterima PT DKI

Sabtu, 18 Maret 2023 17:23 WIB
Peneliti Senior LSI Denny JA Ade Mulyana saat pemaparan hasil survei di Kantornya, Jakarta Timur, Jumat (17/3). (RM)

Survei LSI Denny JA, Partai Berbasis Islam Meredup di Pemilu 2024

Sabtu, 18 Maret 2023 16:26 WIB

Tokoh Agama Jogja Berharap Tak Ada Politik Identitas di Pemilu 2024

Sabtu, 18 Maret 2023 15:55 WIB

Saat memutuskan gugatan Ramos, dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh dilaporkan punya alasan berbeda (concurring opinion). “Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, dua hakim yakni hakim Suhartoyo dan hakim Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda,” kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Pasalnya, Suhartoyo menegaskan dasar hukum sahnya perkawinan dan kebebasan/kemerdekaan memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing diatur dalam ketentuan norma. “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” begitu bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Berikutnya, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi-tiap-tiap perkawinan dicatat menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian Ayat (2) berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menimpali hal itu, hakim Daniel Yusmic P. Foekh meyakini bahwa dipungkiri atau tidak perkawinan beda agama sudah ada dan diduga terus berlangsung sampai sekarang serta di masa mendatang. Pelarangan, menurutnya justru akan melestarikan pola ‘kecurangan’ untuk mengelabui hukum, yang sudah dilakukan warga negara Indonesia supaya bisa menikah beda agama.

Pertama, melakukan perkawinan di luar negeri. Kedua, Salah satu mempelai untuk sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya. Ketiga melangsungkan perkawinan sebanyak dua kali untuk mengikuti agama calon suami sekaligus sang istri.

“Ketiga pola tersebut di satu sisi dianggap semacam bentuk penyelundupan hukum terhadap perkawinan beda agama, namun di sisi yang lain merupakan langkah ‘terobosan’ sendiri dari pasangan calon perkawinan yang beda agama karena ketiadaan hukum perkawinan beda agama,” kata dia. (jpg)

Tags: mahkamah konstitusimkMK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama
ShareTweetKirimShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

KPU, Seriuslah Pakai Lawyer

Sabtu, 18 Maret 2023 12:54 WIB
412 Pesawat Disiapkan Untuk Angkutan Masa Lebaran

412 Pesawat Disiapkan Untuk Angkutan Masa Lebaran

Jumat, 17 Maret 2023 10:10 WIB
KPK Fokus Buktikan Pasal Suap Dalam Kasus Lukas Enembe

KPK Fokus Buktikan Pasal Suap Dalam Kasus Lukas Enembe

Kamis, 16 Maret 2023 18:34 WIB
Perppu Pemilu Disepakati DPR, Mendagri Pastikan Tahapan Pemilu Jalan

Perppu Pemilu Disepakati DPR, Mendagri Pastikan Tahapan Pemilu Jalan

Rabu, 15 Maret 2023 16:54 WIB
Menkeu Sebut Ada Dana Stunting yang Dipakai untuk Perbaiki Pagar Puskesmas

Menkeu Sebut Ada Dana Stunting yang Dipakai untuk Perbaiki Pagar Puskesmas

Rabu, 15 Maret 2023 11:56 WIB
Layani Pemudik Lebaran, Bandara AP II Siap Beroperasi Lebih Pagi

Layani Pemudik Lebaran, Bandara AP II Siap Beroperasi Lebih Pagi

Selasa, 14 Maret 2023 11:39 WIB
Airlangga Paling Dikenal Warga Pasar

Airlangga Paling Dikenal Warga Pasar

Senin, 13 Maret 2023 19:23 WIB
Marak Turis Bule di Bali Bikin Gaduh, Pemerintah Diminta Tak Ragu Deportasi

Marak Turis Bule di Bali Bikin Gaduh, Pemerintah Diminta Tak Ragu Deportasi

Senin, 13 Maret 2023 11:49 WIB
Sambut Arus Mudik Lebaran 2023, Pelabuhan Merak Diberi Atensi oleh Pemprov Banten

Sambut Arus Mudik Lebaran 2023, Pelabuhan Merak Diberi Atensi oleh Pemprov Banten

Minggu, 12 Maret 2023 13:19 WIB
Tutup Usia, Istri KSP Moeldoko Dimakamkan di Tangsel

Tutup Usia, Istri KSP Moeldoko Dimakamkan di Tangsel

Minggu, 12 Maret 2023 12:56 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Apem Kadubungbang "Si Bohay", favorit santapan berbuka puasa, asal Cimanuk, Pandeglang. (ISTIMEWA)

Si Bohay, Apem Putih Asal Kadubungbang Pandeglang Jadi Buruan Selama Ramadhan

Sabtu, 25 Maret 2023 18:52 WIB
KEMACETAN - Banyaknya pengendara yang beraktivitas diluar rumah, menjelang berbuka puasa (ngabuburit). Mengakibatkan, kemacetan tak terbendung, seperti di ruas jalan Cikole - Cipacung. (MARDIANA/SATELITNEWS. COM)

Ngabuburit, Jalur Lintas Timur Pandeglang Kerap Macet

Sabtu, 25 Maret 2023 17:57 WIB
PUSAT TAKJIL - Selama Bulan Puasa Ramadhan, jalan Bank Banten yaitu samping Bank bjb sampai ke ujung Kantor Pos, dijadikan pusat takjil, Sabtu (25/3/2023). (ISTIMEWA)

Cari Takjil Buat Berbuka Puasa di Pandeglang, Disini Tempatnya

Sabtu, 25 Maret 2023 17:21 WIB
Logo HUT Pandeglang ke 149. (ISTIMEWA)

Rayakan dan Ikuti Kemeriahan HUT Pandeglang ke 149, Ini Rangkaian Acaranya

Sabtu, 25 Maret 2023 16:58 WIB
TERLIHAT KUMUH - Tugu atau Gapura Selamat Datang di perbatasan Cipacung, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, terlihat kumuh, tak terawat, Sabtu (25/3/2023). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Gapura Selamat Datang Pandeglang Kumuh Tak Terawat

Sabtu, 25 Maret 2023 16:29 WIB

Populer

Dinilai Inovatif, Tabela Kembar Juarai Lomba TTG Kabupaten Tangerang

Jumat, 24 Maret 2023 15:31 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Jumat, 17 Juli 2020 09:20 WIB
Kajari Pandeglang, Helena Octaviane, saat di wawancara wartawan, di Posko Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, Jumat (24/3/2023). (ISTIMEWA)

Gadis Disabilitas di Pandeglang Mengadu ke Kajari, Mengaku jadi Korban Pemerkosaan

Sabtu, 25 Maret 2023 11:09 WIB
Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Selasa, 22 November 2022 08:25 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist