SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022. Pemeriksaan terhadap Jhonny Plate akan dilakukan, pada Kamis (09/02/2023) besok.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengakui, telah mengirimkan surat untuk memeriksa Jhonny G. Plate sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan proses penyidikan.
“Rencana, Kamis kami akan panggil Menteri (Kominfo). Surat sudah dilayangkan kemarin,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (08/02/2023). Kuntadi menjelaskan, pemanggilan Jhonny G. Plate ke Gedung hanya untuk mendalami sejauh mana pelaksaan ini (BTS) dan bagaimana pelaksanaanya. Asisten Umum Jaksa Agung ini mengatakan, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi terkait proyek BTS ke Plate.
Meski surat pemeriksaan sudah dilayangkan oleh pihak Kejagung, Kuntadi mengungkapkan sampai saat ini pihak dari Menkominfo belum menkonfirmasi kedatangan. “Belum ada komunikasi (kedatangan),” papar Kuntadi.
Sebagaimana diketahui, perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.
Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Diskusi tentang ini post