SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan dua aset tempat pemakaman umum (TPU) kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah itu dilakukan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/2).
Bupati Zaki Iskandar mengatakan, bahwa aset yang dipindahtangankan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang berupa dua bidang tanah TPU Kadusirung di Kecamatan Pagedangan seluas 54.757 m2 dan TPU Mekarwangi di Kecamatan Cisauk seluas 85.063 m2. Secara keseluruhan, aset yang dipindahtangankan seluas 139.820 meter per segi.
“Dua aset yang dipindahtangankan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yaitu TPU Kadusirung dan TPU Mekarwangi,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (14/1).
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sudah berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Yaitu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Zaki berharap, aset yang dipindahtangankan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan berupa dua bidang tanah TPU ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
“Pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang Selatan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” katanya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, penyerahan hibah berupa dua bidang aset TPU ini menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tangsel.
“Semoga dapat membawa manfaat. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Tangerang atas telah berkenan-nya menyerahkan tanah TPU,” ujar Benyamin.
Benyamin menerangkan, penyerahan aset berupa TPU ini menjadi hal yang disyukuri oleh Pemkot Tangsel. Sebab, desakan atas ketersediaan lahan pemakaman bagi masyarakat Tangsel memang sudah sangat dibutuhkan.
“Pertumbuhan penduduk sangat tinggi. Dengan laju pertumbuhan mencapai 34 persen, sehingga kebutuhan akan TPU menjadi hal yang sangat mendesak. Kebutuhan sarana pemakaman umum pun menjadi suatu keharusan,” tuturnya. (alfian)