SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Pihak Kantor Cabang Daerah (KCD) Pandeglang menyatakan, sudah mengklarifikasi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Pandeglang, kaitan beredarnya informasi pemberhentian seorang pelajar bernama Arifin.
Kepala Seksi (Kasi) SMK KCD Pandeglang, Asep Saeful menyatakan, tingkat klarifikasi sudah dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan pihak KCD, kepada Kepsek SMKN 4 Pandeglang.
“Tingkat klarifikasinya sudah dilakukan, hingga sampai kemarin itu dinas dan KCD ke sekolah, untuk mengklarifikasi dan dinyatakan hari ini (Rabu,red) Arifin bukan siswa diberhentikan,” kata Asep, saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu (15/2/2023).
Katanya, di SMKN 4 Pandeglang itu ada metode pendisiplinan untuk para siswanya. “Tetapi memang dari sekolah, ada pendisiplinan atau Kepala Sekolah itu punya metode pendisiplinan siswa, yang memang dibutuhkan atau diperlukan secara akademik,” tandasnya.
Ditegaskannya, tidak ada pemberhentian terhadap Arifin, dan dinilainya informasi itu simpang siur. Yang ada katanya, Arifin mendapatkan treatment (terapi).
“Tidak ada pemberhentian, sudah kita klarifikasi. Ternyata simpang siur, itu tidak bagus. Arifin sendiri mengaku ingin sekolah, kemudian dinyatakan Kepala Sekolah, tidak ada pemberhentian, cuma ada treatment. Treatment itu, semacam penguatan kembali, pemulihan siswa dari minus nilai kepemulihan nilai,” tambahnya.
Baca Juga: Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas
“Misalnya begini, sekolah menyediakan nilai total point 100, itu harus dijaga ketat oleh siswa. Kalau baik ya tetap 100, tapi kalau ada bolos, malas dan ngelunjak ke guru, nilai itu akan bergerak turun juga,” ujarnya.
Saat dipertegas pengakuan Arifin disodorkan surat pengunduran diri? pihaknya menilai, kabar itu keliru. Bahkan diklaimnya, Arifin sudah kembali lagi ke sekolah dan mendapatkan hak – haknya.
“Nah, itu yang keliru tidak bagus juga itu. Padahal sudah diklarifikasi. Arifin juga sudah selesai, dan dia melajutkan lagi tugas akademik dia, dibimbing oleh guru – guru. Itu hanya tingkat klarifikasi saja dari sekolah, dan Arifin juga sudah kembali ke sekolah mendapatkan hak-haknya, kewajibanya sudah bagus lagi,” pungkasnya.
Dipertegas lagi, Arifin bukan siswa yang diberhentikan. “Jadi menurut fakta, menujukan Arifin bukan siswa yang diberhentikan. Tapi, siswa yang mendapatkan tritment nilai untuk kembali menormalisasi,” tandasnya.
Bahkan katanya, tidak ada tindakan sepihak dari Kepala Sekolah. Namun diungkapkannya, hal itu disimpangsiurkan oleh guru – guru yang tak suka terhadap Kepala Sekolah.
“Tidak ada tindakan sepihak Kepala Sekolah, cuma memang di situ ada guru – guru yang memang mungkin tidak suka terhadap Kepala Sekolah. Sehingga, hal-hal begitu dibengkokin (simpangsiurkan,red),” tandasnya lagi.
Baca Juga: Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara
Sementara, Kepala SMKN 4 Pandeglang, Susila, saat dikonfirmasi persoalan tersebut via telepon dan chat WA, tak menjawab.
Diberitakan sebelumnya, berawal dari demo mempertanyakan hasil psikotes, yang biayanya mencapai sebesar Rp150 ribu, Jumat (10/2) lalu, nasib seorang pelajar SMKN 4 Pandeglang harus putus sekolah. Karena diberhentikan sepihak oleh Kepala Sekolah (Kepsek).
Menurut informasi yang dihimpun, saat melakukan demo tersebut, Muhammad Arifin (pelajar yang dikeluarkan) tak sendirian. Namun bersama teman – temannya atau seluruh pelajar kelas XII di SMKN 4 Pandeglang tersebut.
Aksi demontrasi para siswa itu, dipicu lantaran siswa tidak mendapatkan sertifikat usia mengikuti tes psikotes yang diadakan oleh pihak sekolah. Dalam tes itu, setiap siswa harus membayar Rp150 ribu.
Seorang guru SMKN 4 Pandeglang, Nanang membenarkan, Muhammad Arifin dikeluarkan oleh sekolah. Bahkan, ia juga ikut mempertanyakan alasan sekolah mengeluarkan Arifin.
“Alasan apa si anak dikeluarkan?, kalau memang alasannya demo di Undang – Undang juga tidak ada karena itu hak asasi, tidak boleh,” kata Nanang, Selasa (14/2/2023). (nipal)

















