SATELITNEWS.COM, SERANG–Enam tersangka kasus perjudian dengan modus menggunakan buah lenca untuk mengelabui petugas berhasil ditangkap Satreskrim Polres Serang. Para penjudi ini digerebek personel Unit Jatanras Polres Serang saat mengadu nasib di lantai 2 bangunan Pasar Ciruas pada Kamis (2/3/2023).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyatakan enam tersangka berkat adanya laporan masuk dari masyarakat. Petugas yang sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma meringkus para pelaku yang berada di pasar.
Enam penjudi yang berhasil diamankan yakni EL (43), JE (23), RO (45), ketiganya warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, AS (32) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Yudha menjelaskan bahwa ketika dihampiri mereka sedang memainkan biji buah lenca yang akhirnya diketahui digunakan sebagai sarana judi. Enam pelaku diamankan namun satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui melarikan diri.
“Ada 7 pelaku yang sedang berjudi menggunakan buah biji lenca namun satu pelaku melarikan diri. Berikut barang buktinya, para pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha pada Jumat (3/3/2023).
Menurut Yudha, modus perjudian menggunakan biji buah lenca yaitu sang bandar mengambil buah lenca dari dalam kantong plastik menggunakan gelas plastik. “Masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp10 ribu, lalu menebak jumlah lenca yang ada dalam gelas. Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut. Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp832 ribu serta sekantong plastik lenca,” tambah Dia.
Diakhir Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi perjudian. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. (gatot)
Diskusi tentang ini post