Honda CB150X Honda CB150X
Jumat, 24, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Nasional » Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak MK

Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak MK

Red Made
Rabu, 1 Maret 2023 10:56 WIB
Rubrik Nasional
Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak MK

ILUSTRASI: GEDUNG MK

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Setahun terakhir, wacana perpanjang masa jabatan presiden menjadi salah satu isu yang kontroversi. Meski mendapat penolakan, ide tersebut terus saja disuarakan para pendukungnya. Kini, ide tersebut tampaknya harus dikubur dalam-dalam. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, perpanjangan masa jabatan presiden tidak konstitusional.

Ide perpanjangan masa jabatan presiden itu rupanya menarik perhatian Herifuddin Daulay, seorang guru honorer asal Dumai, Riau. Pertengahan Desember lalu, ia mendatangi gedung MK dan mengajukan gugatan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan dua kali masa jabatan presiden.

Dalam permohonannya, Herifuddin merasa dirugikan lantaran tidak bisa mendapatkan capres-cawapres yang kompeten. Menurut dia, adanya pasal tersebut, penjabat presiden hanya boleh mendaftar atau terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Ia lalu mencontohkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden dua periode yang berprestasi dan layak mencalonkan kembali sebagai presiden. Namun, karena sudah menjabat Presiden selama dua periode, SBY tak bisa lagi mencalonkan diri. Selain SBY, Herifuddin juga menilai Jokowi sebagai sosok yang masih layak untuk menjadi Presiden. Menurut dia, pasal ini juga yang akhirnya menggeser kedaulatan rakyat ke tangan partai politik sehingga muncul Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Dalam permohonannya, Herifuddin menilai, ada ketidakpastian makna dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.” Akibatnya, muncul kekeliruan penafsiran dalam aturan turunannya, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

BacaJuga:

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Kamis, 23 Maret 2023 22:38 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok. KPU)

KPU Optimis Banding Atas Putusan PN Jakpus Diterima PT DKI

Sabtu, 18 Maret 2023 17:23 WIB
Peneliti Senior LSI Denny JA Ade Mulyana saat pemaparan hasil survei di Kantornya, Jakarta Timur, Jumat (17/3). (RM)

Survei LSI Denny JA, Partai Berbasis Islam Meredup di Pemilu 2024

Sabtu, 18 Maret 2023 16:26 WIB

Tokoh Agama Jogja Berharap Tak Ada Politik Identitas di Pemilu 2024

Sabtu, 18 Maret 2023 15:55 WIB

Atas argumen itu, ia mengajukan, beberapa poin petitum yaitu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya menyatakan Kaidah Hukum tunduk pada Kaidah Bahasa Indonesia, dan menyatakan makna frasa ‘hanya’ norma Pasal 7 UUD 1945 adalah makna pembatasan kondisional bersyarat dengan terusan kalimat secara implisit apabila Peradilan Konstitusi memutuskan demikian setelah frasa untuk satu kali masa jabatan.

Karena itu, Pemohon berpendapat, pembatasan jabatan Presiden justru lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemarin siang, MK memutus perkara tersebut. Sidang yang digelar secara hybrid ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan didampingi 8 hakim konstitusi lainnya. Pemohon mengikuti sidang secara online. Apa putusannya? “Menyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, saat membacakan amar putusan setebal 59 halaman itu.

Dalam pertimbangannya, Hakim Saldi Isra menyebutkan dalil-dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i dan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD adalah tidak beralasan menurut hukum. Pemohon juga mengajukan dalil-dalil lain. Oleh karena dalil-dalil tersebut tidak jelas dan tidak memiliki ketersambungan (benang merah) dengan bagian petitum Mahkamah menganggap tidak terdapat relevansinya untuk mempertimbangkan dalil-dalil dimaksud.

Begitu pula dengan provisi pemohon yang meminta Mahkamah menyatakan Kaidah hukum tunduk pada kaidah Bahasa Indonesia. “Menurut Mahkamah petitum berkaitan dengan provisi demikian adalah tidak jelas atau kabur sehingga harus dikesampingkan,” kata Saldi Isra.

Menurut hakim, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan, khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud “belum

pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun juga merupakan penegasan terhadap maksud Pasal 7 UUD 1945.

“Dengan demikian, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum,” papar Saldi Isra.

Dalam putusan ini pula, terdapat dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Anwar dan Daniel Yusmic P Foekh. Kedua hakim berpendapat Herifuddin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, masa jabatan presiden maksimal masih dua periode.

Politisi PKS Nasir Djamil menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan ini MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan. Ia berharap putusan MK ini mengakhiri segala polemik tentang wacana penambahan masa jabatan presiden.

“Putusan MK ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan, perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden tersebut. Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan jabatan presiden tersebut,” kata Nasir, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, kemarin. (rm)

 

Tags: Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolakmkpemilu 2024
ShareTweetKirimShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

KPU, Seriuslah Pakai Lawyer

Sabtu, 18 Maret 2023 12:54 WIB
412 Pesawat Disiapkan Untuk Angkutan Masa Lebaran

412 Pesawat Disiapkan Untuk Angkutan Masa Lebaran

Jumat, 17 Maret 2023 10:10 WIB
KPK Fokus Buktikan Pasal Suap Dalam Kasus Lukas Enembe

KPK Fokus Buktikan Pasal Suap Dalam Kasus Lukas Enembe

Kamis, 16 Maret 2023 18:34 WIB
Perppu Pemilu Disepakati DPR, Mendagri Pastikan Tahapan Pemilu Jalan

Perppu Pemilu Disepakati DPR, Mendagri Pastikan Tahapan Pemilu Jalan

Rabu, 15 Maret 2023 16:54 WIB
Menkeu Sebut Ada Dana Stunting yang Dipakai untuk Perbaiki Pagar Puskesmas

Menkeu Sebut Ada Dana Stunting yang Dipakai untuk Perbaiki Pagar Puskesmas

Rabu, 15 Maret 2023 11:56 WIB
Layani Pemudik Lebaran, Bandara AP II Siap Beroperasi Lebih Pagi

Layani Pemudik Lebaran, Bandara AP II Siap Beroperasi Lebih Pagi

Selasa, 14 Maret 2023 11:39 WIB
Airlangga Paling Dikenal Warga Pasar

Airlangga Paling Dikenal Warga Pasar

Senin, 13 Maret 2023 19:23 WIB
Marak Turis Bule di Bali Bikin Gaduh, Pemerintah Diminta Tak Ragu Deportasi

Marak Turis Bule di Bali Bikin Gaduh, Pemerintah Diminta Tak Ragu Deportasi

Senin, 13 Maret 2023 11:49 WIB
Sambut Arus Mudik Lebaran 2023, Pelabuhan Merak Diberi Atensi oleh Pemprov Banten

Sambut Arus Mudik Lebaran 2023, Pelabuhan Merak Diberi Atensi oleh Pemprov Banten

Minggu, 12 Maret 2023 13:19 WIB
Tutup Usia, Istri KSP Moeldoko Dimakamkan di Tangsel

Tutup Usia, Istri KSP Moeldoko Dimakamkan di Tangsel

Minggu, 12 Maret 2023 12:56 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Sidak Kantor di hari pertama masuk kerja di Bulan Ramadan, Jumat (24/3/2023). (ISTIMEWA)

Hari Pertama Masuk di Bulan Ramadhan, Pj Gubernur Banten Sidak Kehadiran ASN

Jumat, 24 Maret 2023 17:24 WIB
Timun Suri, salah satu buah yang diburu selama Bulan Ramadan. (ISTIMEWA)

Di Lebak, Timun Suri dan Kolang Kaling Masih jadi Primadona Untuk Santapan Berbuka Puasa

Jumat, 24 Maret 2023 17:14 WIB

Gara-gara Main Petasan, 1 Warung di Cisoka Ludes Terbakar

Jumat, 24 Maret 2023 15:43 WIB

Cabuli Bocah, Pedagang Kelontong di Cikupa Diringkus

Jumat, 24 Maret 2023 15:39 WIB

Dinilai Inovatif, Tabela Kembar Juarai Lomba TTG Kabupaten Tangerang

Jumat, 24 Maret 2023 15:31 WIB

Populer

Salah satu petinggi Bank Banten, kembali ditahan oleh Kejati Banten. (ISTIMEWA)

Kejati Banten Kembali Tahan Petinggi Bank Banten

Kamis, 23 Maret 2023 16:34 WIB
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, dalam acara internalnya, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Kapolres Pandeglang : Pelaku Perang Sarung Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Maret 2023 20:26 WIB
Banten Tuan Rumah Pra PON, Pemkab Tangerang Poles Lapangan Softball

Banten Tuan Rumah Pra PON, Pemkab Tangerang Poles Lapangan Softball

Jumat, 24 Maret 2023 09:29 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
Dirman Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Kota Tangerang

Dirman Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Kota Tangerang

Jumat, 24 Maret 2023 08:53 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist