Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak MK

Oleh Made Nusantara
Rabu, 1 Mar 2023 10:56 WIB
Rubrik Nasional
Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, 2 Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat

ILUSTRASI: GEDUNG MK

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Setahun terakhir, wacana perpanjang masa jabatan presiden menjadi salah satu isu yang kontroversi. Meski mendapat penolakan, ide tersebut terus saja disuarakan para pendukungnya. Kini, ide tersebut tampaknya harus dikubur dalam-dalam. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, perpanjangan masa jabatan presiden tidak konstitusional.

Ide perpanjangan masa jabatan presiden itu rupanya menarik perhatian Herifuddin Daulay, seorang guru honorer asal Dumai, Riau. Pertengahan Desember lalu, ia mendatangi gedung MK dan mengajukan gugatan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan dua kali masa jabatan presiden.

Dalam permohonannya, Herifuddin merasa dirugikan lantaran tidak bisa mendapatkan capres-cawapres yang kompeten. Menurut dia, adanya pasal tersebut, penjabat presiden hanya boleh mendaftar atau terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Ia lalu mencontohkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden dua periode yang berprestasi dan layak mencalonkan kembali sebagai presiden. Namun, karena sudah menjabat Presiden selama dua periode, SBY tak bisa lagi mencalonkan diri. Selain SBY, Herifuddin juga menilai Jokowi sebagai sosok yang masih layak untuk menjadi Presiden. Menurut dia, pasal ini juga yang akhirnya menggeser kedaulatan rakyat ke tangan partai politik sehingga muncul Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Dalam permohonannya, Herifuddin menilai, ada ketidakpastian makna dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.” Akibatnya, muncul kekeliruan penafsiran dalam aturan turunannya, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Atas argumen itu, ia mengajukan, beberapa poin petitum yaitu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya menyatakan Kaidah Hukum tunduk pada Kaidah Bahasa Indonesia, dan menyatakan makna frasa ‘hanya’ norma Pasal 7 UUD 1945 adalah makna pembatasan kondisional bersyarat dengan terusan kalimat secara implisit apabila Peradilan Konstitusi memutuskan demikian setelah frasa untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Karena itu, Pemohon berpendapat, pembatasan jabatan Presiden justru lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemarin siang, MK memutus perkara tersebut. Sidang yang digelar secara hybrid ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan didampingi 8 hakim konstitusi lainnya. Pemohon mengikuti sidang secara online. Apa putusannya? “Menyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, saat membacakan amar putusan setebal 59 halaman itu.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Dalam pertimbangannya, Hakim Saldi Isra menyebutkan dalil-dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i dan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD adalah tidak beralasan menurut hukum. Pemohon juga mengajukan dalil-dalil lain. Oleh karena dalil-dalil tersebut tidak jelas dan tidak memiliki ketersambungan (benang merah) dengan bagian petitum Mahkamah menganggap tidak terdapat relevansinya untuk mempertimbangkan dalil-dalil dimaksud.

Begitu pula dengan provisi pemohon yang meminta Mahkamah menyatakan Kaidah hukum tunduk pada kaidah Bahasa Indonesia. “Menurut Mahkamah petitum berkaitan dengan provisi demikian adalah tidak jelas atau kabur sehingga harus dikesampingkan,” kata Saldi Isra.

Menurut hakim, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan, khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud “belum

pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun juga merupakan penegasan terhadap maksud Pasal 7 UUD 1945.

Baca Juga: Umrah Mandiri di-MK-kan, AMPHURI Soroti Ragam Risiko

“Dengan demikian, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum,” papar Saldi Isra.

Dalam putusan ini pula, terdapat dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Anwar dan Daniel Yusmic P Foekh. Kedua hakim berpendapat Herifuddin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, masa jabatan presiden maksimal masih dua periode.

Politisi PKS Nasir Djamil menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan ini MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan. Ia berharap putusan MK ini mengakhiri segala polemik tentang wacana penambahan masa jabatan presiden.

“Putusan MK ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan, perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden tersebut. Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan jabatan presiden tersebut,” kata Nasir, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, kemarin. (rm)

 

Tags: Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolakmkpemilu 2024
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Cinta Laura Biayai Pendidikan Asisten yang Putus Sekolah

Cinta Laura Biayai Pendidikan Asisten yang Putus Sekolah

Kamis, 16 Jul 2026 14:01 WIB
MEMERIKSA LAHAN : Tim gabungan RSUD Labuan, BPN, Masyarakat, Dinkes Banten, memeriksa lahan yang akan dibebaskan untuk areal parkir RSUD MIDL. (ISTIMEWA)

RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan Siap Bangun Area Parkir

Rabu, 22 Jul 2026 09:57 WIB

Rumah Merangkap Warung di Periuk Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 12:46 WIB
Kalahkan Ganda Nomor 1 Dunia, Fajar/Fikri Juara

Kalahkan Ganda Nomor 1 Dunia, Fajar/Fikri Juara

Minggu, 19 Jul 2026 21:10 WIB
Jelang Indonesia Super League, Ramalingom Tumpuan Lini Depan Persita

Jelang Indonesia Super League, Ramalingom Tumpuan Lini Depan Persita

Senin, 20 Jul 2026 18:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.