Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Yusril: Empat Kali Pemilu, Banyak Sisi Gelap

Oleh Fajar Aditya
Kamis, 9 Mar 2023 17:39 WIB
Rubrik Nasional
Yusril Ihza Mahendra (tengah) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Yusril Ihza Mahendra (tengah) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Sistem proporsional terbuka yang mengutamakan personal calon anggota legislatif dinilai telah mengerdilkan partai politik. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra dalam lanjutan sidang judicial review sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (8/3).

Dalam gugatan itu, PBB memang menjadi salah satu pihak terkait. Di hadapan hakim konstitusi, Yusril menilai sistem proporsional terbuka menggeser hak partai politik. Kata dia, menempatkan kandidat pada sistem suara terbanyak itu bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur konstitusi.

Kedaulatan di tangan rakyat, lanjut dia, tidak diartikan bahwa semua rakyat menjalankan pemerintahan. Tapi, melalui perwakilan saja. Nah, Pasal 22E UUD 1945 memberi kewenangan pada parpol melalui kepesertaannya di pemilu untuk memilih para wakil hingga presiden.

“Jadi, sudah selayaknya partai politik diberi peran signifikan untuk menentukan kandidat mana yang akan duduk di pos jabatan terpilih,” ujar Yusril.

Dengan konstruksi dalam pasal 22E, Yusril menegaskan bahwa yang berkontestasi dalam pemilu adalah parpol. Bukan rakyat yang berkontestasi. “Tanpa kepesertaan parpol dalam pemilu, tidak akan pernah ada penyaluran kedaulatan,’’ imbuhnya.

Selain soal pengerdilan Parpol, Yusril menilai sistem terbuka yang dijalankan selama empat kali pemilu telah menampilkan banyak sisi gelap. Sistem yang awalnya bertujuan menghilangkan jarak pemilih dan kandidat wakil rakyat ternyata melemahkan posisi partai.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Yang paling berbahaya, partai tak lagi fokus mengejar fungsi asasinya sebagai sarana penyalur pendidikan, partisipasi politik, dan membina kader-kader muda.

“Kader-kader terbaik yang ideologis dan punya kapasitas untuk bekerja, namun tidak begitu populer, perlahan tersingkir dari lingkaran partai,” terangnya.

Dalam persidangan kemarin, MK juga mendengar keterangan pihak terkait dari tiga kader Partai Golkar. Yakni, Derek Loupatty, Achmad Taufan Soan Martinus Anthon Werimon.

Melalui kuasa hukum Heru Widodo, mereka keberatan dan menolak membatalkan sistem terbuka. Sistem yang kini berlaku terlahir sebagai kebijakan yang merefleksikan hasil evaluasi atas sistem pemilu sebelumnya.

“Sistem proporsional terbuka tidak lain karena menegaskan berlakunya sistem proporsional tertutup yang mengandung kelemahan-kelemahan,” ucapnya. (jpc)

Yusril Ihza Mahendra (tengah) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Tags: PemiluYusril
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

MENYAMPAIKAN ARAHAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan arahan saat memimpin rakor pembatasan jam operasional ODOL. (ISTIMEWA)

Kapolda Banten: Tindak Tegas Truk Odol Yang Melanggar

Selasa, 12 Mei 2026 16:46 WIB
IMG_20260507_193614

FS dan DED Dua Flyover di Lebak Mulai Dibahas

Kamis, 7 Mei 2026 19:49 WIB
IMG-20260509-WA0052

DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 15:27 WIB
5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

Sabtu, 9 Mei 2026 08:06 WIB
Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Selasa, 12 Mei 2026 19:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.