Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Yusril: Empat Kali Pemilu, Banyak Sisi Gelap

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Kamis, 9 Mar 2023 17:39 WIB
Rubrik Nasional
Yusril Ihza Mahendra (tengah) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Yusril Ihza Mahendra (tengah) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Sistem proporsional terbuka yang mengutamakan personal calon anggota legislatif dinilai telah mengerdilkan partai politik. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra dalam lanjutan sidang judicial review sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (8/3).

Dalam gugatan itu, PBB memang menjadi salah satu pihak terkait. Di hadapan hakim konstitusi, Yusril menilai sistem proporsional terbuka menggeser hak partai politik. Kata dia, menempatkan kandidat pada sistem suara terbanyak itu bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur konstitusi.

Kedaulatan di tangan rakyat, lanjut dia, tidak diartikan bahwa semua rakyat menjalankan pemerintahan. Tapi, melalui perwakilan saja. Nah, Pasal 22E UUD 1945 memberi kewenangan pada parpol melalui kepesertaannya di pemilu untuk memilih para wakil hingga presiden.

“Jadi, sudah selayaknya partai politik diberi peran signifikan untuk menentukan kandidat mana yang akan duduk di pos jabatan terpilih,” ujar Yusril.

Dengan konstruksi dalam pasal 22E, Yusril menegaskan bahwa yang berkontestasi dalam pemilu adalah parpol. Bukan rakyat yang berkontestasi. “Tanpa kepesertaan parpol dalam pemilu, tidak akan pernah ada penyaluran kedaulatan,’’ imbuhnya.

Selain soal pengerdilan Parpol, Yusril menilai sistem terbuka yang dijalankan selama empat kali pemilu telah menampilkan banyak sisi gelap. Sistem yang awalnya bertujuan menghilangkan jarak pemilih dan kandidat wakil rakyat ternyata melemahkan posisi partai.

Baca Juga: Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang

Yang paling berbahaya, partai tak lagi fokus mengejar fungsi asasinya sebagai sarana penyalur pendidikan, partisipasi politik, dan membina kader-kader muda.

“Kader-kader terbaik yang ideologis dan punya kapasitas untuk bekerja, namun tidak begitu populer, perlahan tersingkir dari lingkaran partai,” terangnya.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Dalam persidangan kemarin, MK juga mendengar keterangan pihak terkait dari tiga kader Partai Golkar. Yakni, Derek Loupatty, Achmad Taufan Soan Martinus Anthon Werimon.

Melalui kuasa hukum Heru Widodo, mereka keberatan dan menolak membatalkan sistem terbuka. Sistem yang kini berlaku terlahir sebagai kebijakan yang merefleksikan hasil evaluasi atas sistem pemilu sebelumnya.

“Sistem proporsional terbuka tidak lain karena menegaskan berlakunya sistem proporsional tertutup yang mengandung kelemahan-kelemahan,” ucapnya. (jpc)

Yusril Ihza Mahendra (tengah) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Baca Juga: Minta Tambah Anggaran, MK Malah Panen Kritik

Tags: PemiluYusril
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ilustrasi lelang jabatan. (ISTIMEWA)

Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Pandeglang, 20 Orang Dinyatakan MS Dan 1 Orang TMS

Minggu, 28 Jun 2026 17:18 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kamis, 2 Jul 2026 21:14 WIB
Truk Tambang Membandel, Pemkab Lebak Siapkan Tim Gabungan

Truk Tambang Membandel, Pemkab Lebak Siapkan Tim Gabungan

Selasa, 30 Jun 2026 17:19 WIB
Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selasa, 30 Jun 2026 12:11 WIB
Benyamin Davnie Gagas Homeschooling untuk Anak Kurang Mampu

JPPI Kritik Rencana Homeschooling untuk Anak Miskin di Tangsel

Minggu, 28 Jun 2026 16:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.