SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel tambang galian tanah di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Selasa (5/5). Tambang tersebut sudah beroperasi selama 9 bulan.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, anggotanya bersama Trantib Kecamatan Rajeg telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian tanah di Desa Daon, Kecamatan Rajeg. Menurut Bambang, galian tanah itu sudah beroperasi cukup lama.
“Berdasarkan informasi memang sudah lama aktivitasnya, lalu tim kami melakukan investigasi, setelah itu kami lakukan penyegelan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”kata Bambang kepada Satelit News, Selasa (5/5).
Menurut Bambang, lahan tanah tersebut milik perorangan. Adanya aktivitas galian itu berlangsung karena pemilik lahan ingin mengubah tanah darat menjadi sawah. Padahal, kata Bambang, hal itu tidak diperbolehkan karena melanggar hukum.
Bambang menjelaskan, proses penyegelan berjalan dengan kondusif tanpa adanya perlawanan. Beberapa hari sebelum penyegelan, sang pemilik tanah sempat menghadap pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penjelasan tentang larangan aktivitas tambang sesuai dengan Perda Nomer 13 Tahun 2019 Tentanf RTRW Pasal 67.
“Ceritanya, si pemilik ingin mengubah struktur tanah, tetapi ini tidak boleh. Semua berjalan kondusif, karena sudah kami beri pemahaman, jika berusaha melawan maka akan berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Bambang mengimbau kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Tangerang, agar segera melaporkan kepadanya jika ada aktivitas galian tanah atau pasir diwilayahnya. Pasalnya, galian tanah atau pasir ini sudah menjadi perhatian masyarakat.
“Untuk para camat, segera melaporkan jika ada aktivitas galian tanah. Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, ditambah aktivitas ini dilarang di Kabupaten Tangerang, ” imbaunya.
Di tempat yang berbeda, Camat Rajeg Ahmad Patoni mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap aktivitas galian tanah di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, pihaknya sudah memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik dan pengembang. Namun mereka membandel.
“Kita sebelumnya sudah tegur agar tidak melanjutkan aktivitas, tetapi mereka ini kan kucing-kucingan. Setelah ditegur memang berhenti, tetapi nanti aktivitas lagi, ” katanya.
Menurut Patoni, untuk saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Rajeg. Dia juga berharap, para Kepala Desa/Lurah bisa berkordinasi dengannya terkait aktivitas galian tanah.
“Ini memerlukan adanya kordinasi dengan setiap kepala desa atau lurah. Kami juga melakukan, ini kan berdasarkan pengaduan dari masyarakat juga, ” katanya.
Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Rajeg, Jaenal menambahkan, aktivitas galian tanah itu sudah berjalan selama 9 bulan. Hanya saja pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban jika tanpa Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kata Jaenal, saat penertiban semua berjalan dengan normal.
“Kan kita pake prosedur, ada tahapan-tahapannya, mulai dari teguran, peringatan, dan terakhir penutupan. Jadi tidak sekaligus. Ditambah, yang punya kewenangan nutup itu Pol PP Kabupaten Tangerang. Kita sifatnya melaporkan, ” tambahnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post