Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Buka Sipol Urus Prima, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 29 Mar 2023 17:40 WIB
Rubrik Nasional
Buka Sipol Urus Prima, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali akses Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol) untuk verifikasi ulang Partai Adil Makmur (Prima). Tahapan pemilu jalan terus.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, dibukanya kembali Sipol sebagai dampak dari verifikasi ulang Prima tidak meng­ganggu proses tahapan Pemilu 2024. Pembukaan Sipol sebagai respons atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Tentu tidak, mengingat kemarin Jumat, 24 Maret, tim KPU dan Prima sudah bertemu untuk gelar rapat teknis terkait putusan Bawaslu,” tegas Afif dalam keterangannya, kemarin.

Diketahui, paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, KPU harus sudah menerima pengajuan nama daftar calon legislatif (caleg).

Afif menegaskan, keputusan KPU membuka Sipol merupakan respons atas putusan Bawaslu yang memvonis KPU melakukan pelanggaran administrasi.

“Hingga saat ini, belum pernah ada mediasi dengan Partai Prima. Hal ini untuk menepis pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” tegas dia.

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Afif menerangkan, dalam pertimban­gan hukum putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42, antara lain disebut, Pengadilan telah men­gupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada PN Jakpus sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil. “Padahal tidak ada proses mediasi,” kata Afif.

Menurut Afif, sebuah pemeriksaan perkara yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim. Hal itu sesuai Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016.

BeritaTerbaru

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB
Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Kamis, 8 Okt 2026 18:52 WIB

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016 disebutkan seluruh perkara perdata wajib ada upaya mediasi terlebih dahulu, kec­uali ditentukan lain.

“Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016,” jelasnya.

Sementara, pakar hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta, Faisal Santiago mengingatkan KPU tidak men­ganggap remeh urusan hukum terkait dengan perkara perdata dengan peng­gugat Partai Prima.

Dia menilai, penyelenggara pemilu terkesan tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di PN Jakpus.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

“Dibuktikan selalu tidak hadirnya (KPU) di PN Jakpus, ini menandakan urusan hukum jangan dianggap remeh,” tegas Faisal dalam keterangannya, ke­marin.

Soal peluang perdamaian di luar pen­gadilan meski perkara ini sudah di tingkat banding, Faisal berpendapat, peluang perdamaian sudah sangat sulit. Soalnya, majelis hakim tingkat banding yang akan memutuskan perkara tersebut.

“Majelis hakim tingkat banding akan melihat perkara ini bukan kewenan­gannya, khususnya mengenai perkara pemilu,” katanya.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Prima terhadap tergugat KPU pada Kamis (2/3). Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Yaitu, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan da­lam verifikasi administrasi oleh tergugat, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.

Kemudian, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu. (rm)

ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG
Nasional

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
Nasional

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Kamis, 8 Okt 2026 08:37 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Nasional

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Okt 2026 08:12 WIB
Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Nasional

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Kamis, 8 Okt 2026 08:08 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 8 Okt 2026 07:54 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990
Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990

Rabu, 7 Okt 2026 18:48 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Argentina vs Benin, Laga Perpisahan Lionel Messi

Argentina vs Benin, Laga Perpisahan Lionel Messi

Selasa, 6 Okt 2026 07:57 WIB
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Jumat, 9 Okt 2026 16:20 WIB
Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Rabu, 7 Okt 2026 15:02 WIB
Peserta Wisuda Sekolah Lansia Kota Tangerang Didorong Mampu Kelola Kegiatan

Peserta Wisuda Sekolah Lansia Kota Tangerang Didorong Mampu Kelola Kegiatan

Rabu, 7 Okt 2026 16:33 WIB
Lolos ke Final, Skuad Garuda Siap Tempur Lawan Thailand

55 Ribu Tiket Pertandingan Indonesia vs Thailand Sudah Terjual

Minggu, 4 Okt 2026 08:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.