SATELITNEWS.COM LEBAK– Belasan aktivis yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menggelar aksi demo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Jumat (31/3/2023). Aksi digelar lantaran mereka mengaku miris mendengar honor anggota PPK, PPS dan pantarlih dipotong dengan alasan pajak PPh 21 senilai Rp 500 juta lebih secara total.
Dalam aksinya, massa menyebut pembagian honorarium yang dilakuikan oleh sekretariat KPU Kabupaten Lebak, kepada badan ad-hoc (PPK, PPS dan Pantarlih) baik yang berstatus PNS maupun non PNS yang dibarengi pemungutan pajak sebesar 5 persen dari honor yang diterima.
Kebijakan itu disebut massa tidak mendasar. Sebab, berdasarkan aturan Peraturan KPU No. 53 / 2023 tentang “Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggung Jawaban Pengguna Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc di lingkungan KPU, pungutan hanya bagi yang berstatus PNS.
Tertuang dalam bab IV. Poin B. Pajak Bagi Badan adhoc penyelenggara pemilihan umum di dalam negeri.
Pajak penghasilan atau disingkat PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Obyek pajak adalah penghasilan yaitu tambahan yang wajib pajak itu.
“Artinya yang wajib pajak itu penyelenggaran yang berstatus PNS. Sementara non PNS tidak dikenakan pajak. Fakta di lapangan semua penyelenggaran dikenakan pajak PPh 21 sebesar 5 persen,” ungkap Ketua IMALA Lebak, Aswari.
Menurut Aswari, pungutan terhadap badan adhoc merupakan pelanggaran hukum. Apalagi proses pungutan tersebut diduga telah melanggar Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023.
“Kami akan kawal terus kasus bayar pajak terhadap badan adhoc. Karena sesuai Keputusan KPU Nomor 53/ 2023, Badan Ad Hoc non ASN tidak dikenakan pajak. Karena masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” katanya.
“Karena ini telah melanggar hukum kami meminta Polres, Kejari, DKPP, dan Bawaslu utuk mengusut tuntas dugaan pungli dan mala administrasi ini,” timpalnya.
Sekretaris KPU Lebak, M Rukbi mengakui adanya pemotongan honor anggota Badan Ad Hoc sebesar 5 persen dari jumlah honor yang diterima. Kendati demikian, uang tersebut akan kembali dibalikkan lagi kepada yang bersangkutan..
“Itu bukan pungli, tapi hanya sebatas pajak. Dan memang mereka kena pajak khususnya yang berstatus PNS. Ada kekeliruan saja, kami kembalikan lagi yang non PNS alias nihil pajak,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi saat dihubungi melalui telepon selulernya akan menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut. “Ya kita (Reskrim) akan melakukan penyelidikan,” kata singkatnya.(mulyana)