Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Truk Pengangkut Dilarang Beroperasi Selama Lebaran, Air Galon Terancam Langka

Oleh Made Nusantara
Selasa, 11 Apr 2023 12:13 WIB
Rubrik Bisnis, Nasional
Truk Pengangkut Dilarang Beroperasi Selama Lebaran, Air Galon Terancam Langka

ILUSTRASI: Truk pengangkut air galon. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah tidak bersikap diskriminatif terkait pengangkutan bahan komoditi penting selama masa Lebaran. Salah satunya adalah terkait operasional truk besar pengangkut aor minum galon.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mempertanyakan pembatasan operasional truk besar untuk mengangkut kebutuhan pokok, khususnya air minum galon.

Pembatasan akan membuat masyarakat resah. Air minum yang dibutuhkan masyarakat bisa langka dan harganya mahal. Apalagi selama Idul Fitri, kebutuhan air minum pasti makin banyak. “Pengalaman Lebaran tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tidak melarang beroperasinya angkutan truk logistik (mengangkut air minum). Dan kondisi kemacetan di jalan saat itu bisa dikendalikan,” katanya.

Menurut Mufti, yang terbaik seharusnya, pemerintah tidak membatasi operasional truk besar untuk mengangkut air minum, sama halnya dengan sembako dan BBM. “Pemerintah seharusnya memikirkan mekanisme pengamanan angkutan logistiknya,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, saat membuat peraturan baiknya juga mengkaji dampaknya di masyarakat. “Dalam membuat aturan, pemerintah harus membuat definisi baru mengenai kebutuhan primer. Menurut saya, air minum adalah kebutuhan vital,” imbuh dia.

Menurutnya, infrastruktur jalan saat ini makin bagus. Ada pelebaran dan perbaikan di banyak titik jalur arus mudik. Sehingga, diyakini momen lebaran tahun ini problem kemacetan jalan bisa diantisipasi. “Menurut kami, jika truk besar dibatasi mengangkut air minum, itu sebuah kekonyolan,” ucapnya.

Baca Juga: Bupati Tangerang Genjot Digitalisasi hingga Desa, Target Pajak dan Retribusi Makin Optimal

Seperti diketahui, pelarangan angkutan truk sumbu tiga mengangkut AMDK tertuang dalam surat keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/ 1444 Hijriah, yang yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas, dan Dirjen Bina Marga, pada 5 April 2023.

Pada poin kedua tercantum: pengaturan pembatasan operasional barang dilakukan terhadap: a) mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, b) mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, c) mobil barang dengan kereta tempelan, d) mobil barang dengan kereta gandengan, dan e) mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, dan/ atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

BeritaTerbaru

Ratusan Siswa SMK Kunjungi MDTC Wahana di Jatake, Kota Tangerang

Ratusan Siswa SMK Kunjungi MDTC Wahana di Jatake, Kota Tangerang

Rabu, 22 Jul 2026 17:45 WIB
DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Rabu, 22 Jul 2026 11:03 WIB
Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Rabu, 22 Jul 2026 11:00 WIB
Kongres Umat Islam Bahas Isu Demokrasi hingga Ketahanan Nasional

Kongres Umat Islam Bahas Isu Demokrasi hingga Ketahanan Nasional

Selasa, 21 Jul 2026 18:26 WIB

Selanjutnya dalam poin keempat, tercantum: pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut: BBM dan BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok terdiri atas beras, tepung terigu/ gandum/ tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

Sementara air kemasan galon tidak termasuk dalam pengecualian. Padahal, air minum termasuk kebutuhan vital. Tentu ini menjadi pertanyaan, mengapa truk besar boleh membawa BBM, motor, hewan ternak, tapi tidak diizinkan membawa air minum.

Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengharapkan jangan sampai terjadi kelangkaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat pada saat lebaran. “Industri terkait kebutuhan masyarakat saat lebaran harus bisa menyediakan stok yang banyak agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah distributor air minum galon mengharapkan pasokan lancar selama masa lebaran. Kalau terhambat, mereka kuatir dan resah. Galon langka, maka harganya akan mahal. Wahid, dari toko agen galon di Jakarta Selatan mengatakan, permintaan air minum selama puasa ini bertambah banyak, dan diperkirakan naik sampai masa lebaran. “Kami mengirimkan air galon ke warung-warung di sekitar, sesuai pesanan,” ujarnya.

Baca Juga: Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS

Saat ini pesanan air galon datang, lancar dan selalu tepat waktu. Jika ada pembatasan operasional truk besar mengangkut galon, dia kuatir efeknya. “Wah, kalau dilarang bisa repot. Air galon bisa sepi di warung-warung. Bisa saja beli air kemasan botol untuk sekali atau dua kali masih terjangkau. Tapi, kalau larangan itu panjang, bisa berat,” katanya. “Kalau langka pasti mahal harganya mas,” cetusnya.

Yanto, pedagang air galon dan tabung gas di wilayah Depok, Jawa Barat resah apabila pasokan air galon terganggu. “Tentu ini sangat mengganggu. Kalau lagi banyak pesanan, sementara barang tidak ada, ya kita mau jual apa?,” ujar Yanto.

Dia berharap, angkutan pasokan galon tetap lancar. Dan pemerintah mengizinkan operasional truk pengangkutan galon selama arus mudik. “Kita jualan bukan untuk kaya, tapi buat nyambung hidup,” ucapnya. Kalau truk besar yang mengangkut galon dianggap membuat kemacetan, mestinya dicarikan solusi. “Baiknya diatur waktunya saja. Sehingga tidak bersamaan dengan arus mudik,” ujarnya. (rm)

Tags: Air GalonAMDKTruk Pengangkut Galon Dilarang Beroperasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat
Nasional

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah
Nasional

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak
Nasional

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam
Nasional

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Kamis, 23 Jul 2026 18:25 WIB
Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Minggu, 19 Jul 2026 15:18 WIB
BKPSDM Kabupaten Tangerang Bekali Ribuan ASN Lewat Seminar Penguatan Karakter dan Kesadaran Diri

BKPSDM Kabupaten Tangerang Bekali Ribuan ASN Lewat Seminar Penguatan Karakter dan Kesadaran Diri

Jumat, 24 Jul 2026 15:32 WIB

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Jalan Pajajaran Jatiuwung Ditambal

Jalan Pajajaran Jatiuwung Ditambal

Selasa, 21 Jul 2026 15:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.