SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengklaim, seluruh perusahaan yang terdaftar sudah memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Hal itu terlihat, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang melalui posko aduan yang dibentuk.
“Sampai saat ini kami belum menerima aduan itu. Alhamdulillah artinya semunya sudah berjalan dengan baik,” kata Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi, Rabu (26/4/2023).
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dimana, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Poppy mengaku, Disnakertrans Kota Serang melakukan monitoring terhadap perusahaan yang memiliki jumlah pegawai di atas 100 pegawai sejak pekan pertama Ramadan.
“Monitoring dilakukan oleh tim, termasuk Pak Walikota dan Wakil Walikota Serang,” terangnya.
Baca Juga: Aduan THR Lebaran 2026 di Tangsel Tuntas, Disnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Disinggung terkait dengan zero temuan dan pengaduan, bukan berarti tanpa masalah, Poppy mengaku, salah satu indikator tidak adanya masalah pasa perusahaan dalam pemberian THR yaitu tidak adanya temuan dan pengaduan.
“Sementara kalau nggak ada yang mengadu, berarti nggak ada masalah,” katanya.
Walikota Serang Syafruddin menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pegawai, maka akan ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Serang.
“Sesuai dengan peraturan Menteri terkait pelaksanaan pemberian THR, Apabila perusahaan tidak memberikan THR, akan diberikan peringatan sampai pencabutan usaha,” katanya. (mg2)
























