SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa olahan pangan yang mengandung etilen oksida dianggap berbahaya apabila dikonsumsi berlebihan oleh masyarakat, karena bisa menyebabkan kanker.
Pernyataan itu terkait adanya informasi bahwa Negara Taiwan menemukan zat yang memicu kanker pada mie instan Indomie rasa ayam spesial yaitu etilen oksida. Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Sony Mughofir mengatakan, bahwa Etilen Oksida merupakan sebuah pestisida dan akan berbahaya apabila dikonsumsi secara berlebihan.
“Etilen oksida kan sebenarnya pestisida, jadi memang berbahaya. Makanya ada aturan yang mengatur batas maksimal residu etilen oksida dalam pangan,” kata Sony kepada Satelit News, Rabu (26/4).
Menurut Sony, terkait informasi adanya kandungan berbahaya dalam produk mie instan merek Indomie, BPOM Pusat telah membuat rilis resmi. Katanya, yang pasti saat ini Indonesia sudah memiliki aturan terkait batas maksimal penggunaan etilen oksida. “Yang diperbolehkan dalam produk mie instan yaitu sebesar 0,01mg,” jelasnya.
Dilarangnya Indomie rasa ayam spesial di Taiwan karena mengandung etilen oksida, kata Sony, hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan regulasi antara Indonesia dengan Taiwan. Sony juga menduga, bahwa Indomie yang diedarkan di Taiwan berbeda dengan yang diedarkan di Indonesia. Seperti halnya, Indomie goreng yang dijual di pulau jawa dan luar pulau jawa, keduanya memiliki perbedaan.
“Terkadang formula suatu produk disesuaikan dengan cita rasa konsumen di suatu daerah. Seperti halnya, Indomie goreng, di pulau jawa pakai saos sementara di luar pulau pakainya bubuk cabai,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari laman Detikhealth, pihak PT Indofood Sukses Makmur Tbk buka suara perihal temuan kandungan bahan karsinogen atau pemicu kanker bernama etilen oksida pada salah satu produk Indomie di Taiwan. Disebutkannya, pihaknya telah mengikuti ketentuan dari Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) RI maupun negara lain.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Indofood Fransiscus (Franky) Welirang. Ia menyebut, produk mi instan yang diekspor oleh perusahaannya sudah sesuai dengan ketentuan negara tujuan.
“Pada prinsipnya kami mengikuti ketentuan BPOM dan ketentuan FDA dari negara-negara pengimpor produk kami,” ungkap Franky, Rabu (26/4/2023).