SATELITNEWS, TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 tingkat SD dan SMP, pada bulan Juni mendatang, dengan empat tahapan. Diantaranya, sosialisasi, pelaksanaan PPDB, monitoring, dan pelaporan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menjelaskan, bahwa tahpan proses PPDB saat ini masih menggunakan aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kemudian, turunannya pun masih menggunakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2021.
Secara umum, kata Fahrudin, PPDB yang didasarkan kepada Perbup Nomor 4 tahun 2021 ini ada empat jalur PPDB, diantaranya, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua baik ASN/Non ASN, dan terakhir melalui jalur prestasi.
“Sesuai aturan, ada empat jalur PPDB. Diantaranya, zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi,” kata Fahrudin kepada Satelit News, Senin (1/5).
Lanjut Fahrudin, untuk sistem zonasi diperuntukkan bagi calon pelajar yang memiliki domisili tempat tinggal dengan zona terdekat dengan sekolah. Hal itu dibuktikan dengan kartu keluarga. Lalu untuk afitmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya.
Sementara itu, untuk jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas bekerja. Sehingga, si anak mau tidak mau harus pindah mengikuti orang tuanya. Terakhir melalui jalur prestasi, yang diperuntukan bagi siswa-siswi yang berprestasi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
Lanjut Fahrudin, sesuai dengan kalender pendidikan. Ada tahapan-tahapan kaitan dengan PPDB. Pertama, pihaknya akan melakukan sosialisasi di minggu kedua Bulan Mei. Menurutnya, tahan sosialisasi ini sangatlah penting, mengingat padatnya masyarakat di lima kecamatan, yaitu Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, Curug, dan Kelapa Dua.
Kata Fahrudin, di lima kecamatan tersebut terdapat beberapa masyarakat yang domisilinya membingungkan secara zonasi. Misalnya, bagi masyarakat Kecamatan Tigaraksa yang berdomisili di Desa Matagara, tepatnya didekat kantor KPU Kabupaten Tangerang.
“Secara zonasi membingungkan, karena di sekitar desa tidak ada SMPN yang dekat. Yang paling dekat hanya dilingkar selatan jalan Pemda, tepatnya Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, SMPN 3. Sementara untuk SMPN 1 dan SMPN 2 Tigaraksa jaraknya terlalu jauh. Maka akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.
Sementara untuk pelaksanaan PPDB nya sendiri, kata Fahrudin, akan dilakukan pada bulan Juni 2023. Lalu, setelah itu barulah dilaksanakan monitoring, dan pelaporan hasil dari PPDB.
“Untuk pelaksanaan PPDB sendiri akan dilaksanakan antara minggu ketiga atau keempat di bulan Juni 2023,” katanya.
Fahrudin mengimbau kepada Masyarakat Kabupaten Tangerang untuk selalu mematuhi seluruh persyaratannya. Salah satunya data-data diri atau identitas kependudukan, seperti KK.
Baca Juga: Awal Juni, 6.181 PPPK Tangsel Dilantik
“Kami berharap, untuk masyarakat selalu mematuhi segala persyaratannya. Untuk zonasi ya identitas kependudukan, seperti KK,” katanya.
Saat disinggung terkait penambahan jumlah gedung sekolah, Fahrudin mengatakan, bahwa di tahun 2023 ini tidak akan ada penambahan sekolah baru. Namun, Dindik akan melakukan penuntasan-penuntasan bangunan sekolah, bagi sekolahnya yang sudah ada namun bengunannya belum ada.
Seperti, SMPN 7 Pasar Kemis, SMPN 5 Curug, SMPN 4 Teluknaga dan SMPN 3 Sukamulya. Maka dari itu, Fahrudin menegaskan, di tahun 2023 ini pihaknya akan berkonsentrasi pada pembangunan gedung sekolah yang masih bergabung dengan sekolahan lainnya.
Sementara untuk di tingkat SDN, Fahrudin mengatakan, bahwa pihaknya akan memfokuskan pembangunan di SDN Belimbing 3 dan Curug 1 terlebih dahulu.
“Tingkat SMPN di tahun 2023 ini kami akan memfokuskan dua sekolah terlebih dahulu, yaitu SMPN 4 Teluknaga dan SMPN 3 Sukamulya. Sementara tingkat SDN akan kami fokuskan di Blimbing 3 dan Curug 1,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menambahkan, saat ini jumlah SMPN di Kabupaten Tangerang sebanyak 93 sekolah. Sedangkan untuk SDN sebanyak 700 sekolah.
“Jumlah sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tangeranng, sekitar 793 untuk SDN dan SMPN. SMP sebanyak 93 Sementara SMPN sebanyak 700 sekolah,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























