Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

8 Mantan Napi Korupsi Daftar DPD

KPU Jangan Sampai Kecolongan

Oleh Fajar Aditya
Selasa, 9 Mei 2023 15:24 WIB
Rubrik Nasional
ILUSTRASI: Pencoblosan surat suara. (JPC)

ILUSTRASI: Pencoblosan surat suara. (JPC)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta jeli dalam memeriksa berkas kelengkapan persyaratan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya, didapati delapan balon perwakilan daerah diduga mantan narapidana kasus korupsi.

Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu me­nemukan delapan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2024. Mereka merupakan bagian dari 700 balon DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran pemilih.

Kami meminta KPU memastikan de­lapan orang itu tidak melanggar ketentuan larangan eks narapidana menjadi calon DPD selama lima tahun setelah bebas,” tegas dia.

Aji menyebut delapan mantan napi ko­ruptor itu hendak menjadi calon anggota DPD dari enam provinsi. Dia membeber­kan kasus para eks napi koruptor itu.

Di Sumatera Barat (Sumbar), kata dia, ada satu balon yang terlibat kasus suap impor gula Perum Bulog. Dia divonis 4,5 tahun penjara pada 2016.

Kemudian, di Aceh, satu bakal calon terlibat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat dia menjabat sebagai gubernur Aceh. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2005.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Selanjutnya, di Provinsi Yogyakarta, ada satu bakal calon DPD yang terlibat kasus korupsi dana purna tugas DPRD Kota Yogyakarta. Dia divonis empat tahun penjara pada 2010.

Juga, di Provinsi Bengkulu, ada juga eks koruptor yang hendak menjadi calon senator. Dia terlibat kasus gratifikasi pen­anganan bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatra Utara. Dia dihukum 1,5 tahun penjara pada 2015.

Lebih lanjut, di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada dua orang. Pertama, bakal calon DPD yang terlibat kasus korupsi proyek rehab SD/SMP tahun 2018. Dia divonis dua tahun penjara pada 2019. Kedua, bakal calon yang terlibat kasus perizinan pemanfaatan lahan dan pe­merasan calon investor senilai Rp 1,7 miliar. Dia dihukum tujuh tahun penjara pada 2012.

Kemudian, di Kalimantan Timur (Kaltim) juga ada dua orang. Pertama, bakal calon yang pernah terlibat kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 2017. Kedua, bakal calon yang terlibat kasus suap proyek pembangunan PLTU. Orang tersebut divonis tiga tahun penjara pada 2012.

“KPU harus memverifikasi berkas pendaftaran delapan bakal calon DPD eks koruptor itu secara cermat,” desak Aji.

Terutama, lanjut Aji, terkait dengan Pasal 15 huruf g Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan. Pasal tersebut merupa­kan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa, eks narapidana yang melaku­kan kejahatan dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih baru bisa menjadi calon anggota DPD apabila sudah mele­wati masa tunggu selama lima tahun sejak bebas,” katanya.

Aji mengingatkan KPU jangan sampai kecolongan meloloskan eks napi korup­tor yang belum lima tahun bebas. “KPU harus cermat melihat berkas pendaft­aran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses penga­wasannya,” jelasnya.

Selain itu, kata Aji, JPPR juga menemukan 34 pengurus partai politik (Parpol) kemungkinan besar akan mendaftar sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024. Masalahnya, tegas dia, pengurus partai tidak boleh menjadi calon DPD. Mereka tersebar di beberapa provinsi.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi beberapa calon anggota DPD lain­nya yang juga pengurus partai,” kata Aji.

Kendati demikian, kata Aji, hasil pantauan JPPR masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah. Sehingga, kata dia, tidak menutup ke­mungkinan masih ada potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi.

Bagaimana tanggapan KPU? Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh doku­men bacaleg, termasuk DPD. Khususnya, terkait persyaratan pencalegan eks ter­pidana.

“Nanti tentang status seseorang yang pernah menjadi mantan terpidana, harus ada surat keterangannya dari pengadilan,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Hasyim menegaskan, KPU akan me­meriksa dan memastikan dokumen-dokumen tersebut pada masa penelitian, masa verifikasi dokumen persyaratan bacalon.

Diketahui, pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat. Nantinya, dokumen pendaftaran bacaleg yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.

Selanjutnya, KPU masih membuka kanal masukan dari publik seandainya ada bacaleg yang rekam jejaknya ber­masalah dan tak sesuai dengan aturan pencalegan. Yaitu, pegawai BUMN, kader partai politik, atau merupakan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun lebih yang belum bebas murni 5 tahun. Hal ini dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Jadi, dengan begitu diharapkan ada transparansi terhadap informasi siapa-siapa nama bacalon dan kemudian masyarakat dapat atau diberikan kesem­patan memberikan catatan, masukan,” pungkas Hasyim. (rm)

Tags: Aji PangestuJaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)JPPRKomisi Pemilihan Umum (KPU)kpuManajer Pemantauan Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Ilustrasi dugaan penipuan. (ISTIMEWA)

Waspada! Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Pemkab Pandeglang Marak

Jumat, 8 Mei 2026 14:29 WIB
Pembinaan kafilah MTQ Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Targetkan Juara Umum, LPTQ Kabupaten Serang Bina Kafilah Disemua Zona

Minggu, 10 Mei 2026 14:34 WIB
IMG-20260509-WA0052

DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 15:27 WIB
Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Selasa, 12 Mei 2026 20:16 WIB
Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Selasa, 12 Mei 2026 20:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.