SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta jeli dalam memeriksa berkas kelengkapan persyaratan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya, didapati delapan balon perwakilan daerah diduga mantan narapidana kasus korupsi.
Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu menemukan delapan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2024. Mereka merupakan bagian dari 700 balon DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran pemilih.
Kami meminta KPU memastikan delapan orang itu tidak melanggar ketentuan larangan eks narapidana menjadi calon DPD selama lima tahun setelah bebas,” tegas dia.
Aji menyebut delapan mantan napi koruptor itu hendak menjadi calon anggota DPD dari enam provinsi. Dia membeberkan kasus para eks napi koruptor itu.
Di Sumatera Barat (Sumbar), kata dia, ada satu balon yang terlibat kasus suap impor gula Perum Bulog. Dia divonis 4,5 tahun penjara pada 2016.
Kemudian, di Aceh, satu bakal calon terlibat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat dia menjabat sebagai gubernur Aceh. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2005.
Selanjutnya, di Provinsi Yogyakarta, ada satu bakal calon DPD yang terlibat kasus korupsi dana purna tugas DPRD Kota Yogyakarta. Dia divonis empat tahun penjara pada 2010.
Juga, di Provinsi Bengkulu, ada juga eks koruptor yang hendak menjadi calon senator. Dia terlibat kasus gratifikasi penanganan bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatra Utara. Dia dihukum 1,5 tahun penjara pada 2015.
Lebih lanjut, di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada dua orang. Pertama, bakal calon DPD yang terlibat kasus korupsi proyek rehab SD/SMP tahun 2018. Dia divonis dua tahun penjara pada 2019. Kedua, bakal calon yang terlibat kasus perizinan pemanfaatan lahan dan pemerasan calon investor senilai Rp 1,7 miliar. Dia dihukum tujuh tahun penjara pada 2012.
Kemudian, di Kalimantan Timur (Kaltim) juga ada dua orang. Pertama, bakal calon yang pernah terlibat kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 2017. Kedua, bakal calon yang terlibat kasus suap proyek pembangunan PLTU. Orang tersebut divonis tiga tahun penjara pada 2012.
“KPU harus memverifikasi berkas pendaftaran delapan bakal calon DPD eks koruptor itu secara cermat,” desak Aji.
Terutama, lanjut Aji, terkait dengan Pasal 15 huruf g Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan. Pasal tersebut merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa, eks narapidana yang melakukan kejahatan dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih baru bisa menjadi calon anggota DPD apabila sudah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak bebas,” katanya.
Aji mengingatkan KPU jangan sampai kecolongan meloloskan eks napi koruptor yang belum lima tahun bebas. “KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” jelasnya.
Selain itu, kata Aji, JPPR juga menemukan 34 pengurus partai politik (Parpol) kemungkinan besar akan mendaftar sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024. Masalahnya, tegas dia, pengurus partai tidak boleh menjadi calon DPD. Mereka tersebar di beberapa provinsi.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga pengurus partai,” kata Aji.
Kendati demikian, kata Aji, hasil pantauan JPPR masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi.
Bagaimana tanggapan KPU? Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen bacaleg, termasuk DPD. Khususnya, terkait persyaratan pencalegan eks terpidana.
“Nanti tentang status seseorang yang pernah menjadi mantan terpidana, harus ada surat keterangannya dari pengadilan,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Hasyim menegaskan, KPU akan memeriksa dan memastikan dokumen-dokumen tersebut pada masa penelitian, masa verifikasi dokumen persyaratan bacalon.
Diketahui, pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat. Nantinya, dokumen pendaftaran bacaleg yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.
Selanjutnya, KPU masih membuka kanal masukan dari publik seandainya ada bacaleg yang rekam jejaknya bermasalah dan tak sesuai dengan aturan pencalegan. Yaitu, pegawai BUMN, kader partai politik, atau merupakan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun lebih yang belum bebas murni 5 tahun. Hal ini dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Jadi, dengan begitu diharapkan ada transparansi terhadap informasi siapa-siapa nama bacalon dan kemudian masyarakat dapat atau diberikan kesempatan memberikan catatan, masukan,” pungkas Hasyim. (rm)