Selasa, 7 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

8 Mantan Napi Korupsi Daftar DPD

KPU Jangan Sampai Kecolongan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 9 Mei 2023 15:24 WIB
Rubrik Nasional
ILUSTRASI: Pencoblosan surat suara. (JPC)

ILUSTRASI: Pencoblosan surat suara. (JPC)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta jeli dalam memeriksa berkas kelengkapan persyaratan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya, didapati delapan balon perwakilan daerah diduga mantan narapidana kasus korupsi.

Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu me­nemukan delapan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2024. Mereka merupakan bagian dari 700 balon DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran pemilih.

Kami meminta KPU memastikan de­lapan orang itu tidak melanggar ketentuan larangan eks narapidana menjadi calon DPD selama lima tahun setelah bebas,” tegas dia.

Aji menyebut delapan mantan napi ko­ruptor itu hendak menjadi calon anggota DPD dari enam provinsi. Dia membeber­kan kasus para eks napi koruptor itu.

Di Sumatera Barat (Sumbar), kata dia, ada satu balon yang terlibat kasus suap impor gula Perum Bulog. Dia divonis 4,5 tahun penjara pada 2016.

Kemudian, di Aceh, satu bakal calon terlibat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat dia menjabat sebagai gubernur Aceh. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2005.

Baca Juga: KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Selanjutnya, di Provinsi Yogyakarta, ada satu bakal calon DPD yang terlibat kasus korupsi dana purna tugas DPRD Kota Yogyakarta. Dia divonis empat tahun penjara pada 2010.

Juga, di Provinsi Bengkulu, ada juga eks koruptor yang hendak menjadi calon senator. Dia terlibat kasus gratifikasi pen­anganan bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatra Utara. Dia dihukum 1,5 tahun penjara pada 2015.

BeritaTerbaru

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB

Lebih lanjut, di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada dua orang. Pertama, bakal calon DPD yang terlibat kasus korupsi proyek rehab SD/SMP tahun 2018. Dia divonis dua tahun penjara pada 2019. Kedua, bakal calon yang terlibat kasus perizinan pemanfaatan lahan dan pe­merasan calon investor senilai Rp 1,7 miliar. Dia dihukum tujuh tahun penjara pada 2012.

Kemudian, di Kalimantan Timur (Kaltim) juga ada dua orang. Pertama, bakal calon yang pernah terlibat kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 2017. Kedua, bakal calon yang terlibat kasus suap proyek pembangunan PLTU. Orang tersebut divonis tiga tahun penjara pada 2012.

“KPU harus memverifikasi berkas pendaftaran delapan bakal calon DPD eks koruptor itu secara cermat,” desak Aji.

Terutama, lanjut Aji, terkait dengan Pasal 15 huruf g Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan. Pasal tersebut merupa­kan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

“Bahwa, eks narapidana yang melaku­kan kejahatan dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih baru bisa menjadi calon anggota DPD apabila sudah mele­wati masa tunggu selama lima tahun sejak bebas,” katanya.

Aji mengingatkan KPU jangan sampai kecolongan meloloskan eks napi korup­tor yang belum lima tahun bebas. “KPU harus cermat melihat berkas pendaft­aran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses penga­wasannya,” jelasnya.

Selain itu, kata Aji, JPPR juga menemukan 34 pengurus partai politik (Parpol) kemungkinan besar akan mendaftar sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024. Masalahnya, tegas dia, pengurus partai tidak boleh menjadi calon DPD. Mereka tersebar di beberapa provinsi.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi beberapa calon anggota DPD lain­nya yang juga pengurus partai,” kata Aji.

Kendati demikian, kata Aji, hasil pantauan JPPR masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah. Sehingga, kata dia, tidak menutup ke­mungkinan masih ada potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi.

Bagaimana tanggapan KPU? Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh doku­men bacaleg, termasuk DPD. Khususnya, terkait persyaratan pencalegan eks ter­pidana.

“Nanti tentang status seseorang yang pernah menjadi mantan terpidana, harus ada surat keterangannya dari pengadilan,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Hasyim menegaskan, KPU akan me­meriksa dan memastikan dokumen-dokumen tersebut pada masa penelitian, masa verifikasi dokumen persyaratan bacalon.

Diketahui, pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat. Nantinya, dokumen pendaftaran bacaleg yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.

Selanjutnya, KPU masih membuka kanal masukan dari publik seandainya ada bacaleg yang rekam jejaknya ber­masalah dan tak sesuai dengan aturan pencalegan. Yaitu, pegawai BUMN, kader partai politik, atau merupakan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun lebih yang belum bebas murni 5 tahun. Hal ini dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Jadi, dengan begitu diharapkan ada transparansi terhadap informasi siapa-siapa nama bacalon dan kemudian masyarakat dapat atau diberikan kesem­patan memberikan catatan, masukan,” pungkas Hasyim. (rm)

Tags: Aji PangestuJaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)JPPRKomisi Pemilihan Umum (KPU)kpuManajer Pemantauan Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta
Nasional

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA
Nasional

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Karang Taruna Kota Tangerang Dilibatkan dalam Pengecekan Meteran Air Pelanggan PDAM

Karang Taruna Kota Tangerang Dilibatkan dalam Pengecekan Meteran Air Pelanggan PDAM

Minggu, 5 Jul 2026 16:57 WIB
Tahapan Seleksi Sekda Lebak Tunggu Penilaian Pansel

Tahapan Seleksi Sekda Lebak Tunggu Hasil Penilaian Pansel

Selasa, 30 Jun 2026 20:12 WIB
PANTAU GAK - Wabup Serang Muhammad Najib Hamas, memantau kondisi GAK dari pos pemantau Cinangka, Minggu (5/7/2026). (ISTIMEWA)

Soal Video Erupsi GAK, Wabup Serang Pastikan Wisata Pantai Anyer – Cinangka Aman

Minggu, 5 Jul 2026 20:30 WIB
Pria di Tangsel Panjat Tower 30 Meter, Turun Setelah Dibujuk Anak Balitanya

Pria di Tangsel Panjat Tower 30 Meter, Turun Setelah Dibujuk Anak Balitanya

Rabu, 1 Jul 2026 20:44 WIB
Damkar Tangsel Waspadai Musim Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran di TPA

Damkar Tangsel Waspadai Musim Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran di TPA

Rabu, 1 Jul 2026 16:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.