Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

8 Mantan Napi Korupsi Daftar DPD

KPU Jangan Sampai Kecolongan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 9 Mei 2023 15:24 WIB
Rubrik Nasional
ILUSTRASI: Pencoblosan surat suara. (JPC)

ILUSTRASI: Pencoblosan surat suara. (JPC)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta jeli dalam memeriksa berkas kelengkapan persyaratan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya, didapati delapan balon perwakilan daerah diduga mantan narapidana kasus korupsi.

Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu me­nemukan delapan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2024. Mereka merupakan bagian dari 700 balon DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran pemilih.

Kami meminta KPU memastikan de­lapan orang itu tidak melanggar ketentuan larangan eks narapidana menjadi calon DPD selama lima tahun setelah bebas,” tegas dia.

Aji menyebut delapan mantan napi ko­ruptor itu hendak menjadi calon anggota DPD dari enam provinsi. Dia membeber­kan kasus para eks napi koruptor itu.

Di Sumatera Barat (Sumbar), kata dia, ada satu balon yang terlibat kasus suap impor gula Perum Bulog. Dia divonis 4,5 tahun penjara pada 2016.

Kemudian, di Aceh, satu bakal calon terlibat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat dia menjabat sebagai gubernur Aceh. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2005.

Baca Juga: KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Selanjutnya, di Provinsi Yogyakarta, ada satu bakal calon DPD yang terlibat kasus korupsi dana purna tugas DPRD Kota Yogyakarta. Dia divonis empat tahun penjara pada 2010.

Juga, di Provinsi Bengkulu, ada juga eks koruptor yang hendak menjadi calon senator. Dia terlibat kasus gratifikasi pen­anganan bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatra Utara. Dia dihukum 1,5 tahun penjara pada 2015.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Lebih lanjut, di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada dua orang. Pertama, bakal calon DPD yang terlibat kasus korupsi proyek rehab SD/SMP tahun 2018. Dia divonis dua tahun penjara pada 2019. Kedua, bakal calon yang terlibat kasus perizinan pemanfaatan lahan dan pe­merasan calon investor senilai Rp 1,7 miliar. Dia dihukum tujuh tahun penjara pada 2012.

Kemudian, di Kalimantan Timur (Kaltim) juga ada dua orang. Pertama, bakal calon yang pernah terlibat kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 2017. Kedua, bakal calon yang terlibat kasus suap proyek pembangunan PLTU. Orang tersebut divonis tiga tahun penjara pada 2012.

“KPU harus memverifikasi berkas pendaftaran delapan bakal calon DPD eks koruptor itu secara cermat,” desak Aji.

Terutama, lanjut Aji, terkait dengan Pasal 15 huruf g Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan. Pasal tersebut merupa­kan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

“Bahwa, eks narapidana yang melaku­kan kejahatan dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih baru bisa menjadi calon anggota DPD apabila sudah mele­wati masa tunggu selama lima tahun sejak bebas,” katanya.

Aji mengingatkan KPU jangan sampai kecolongan meloloskan eks napi korup­tor yang belum lima tahun bebas. “KPU harus cermat melihat berkas pendaft­aran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses penga­wasannya,” jelasnya.

Selain itu, kata Aji, JPPR juga menemukan 34 pengurus partai politik (Parpol) kemungkinan besar akan mendaftar sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024. Masalahnya, tegas dia, pengurus partai tidak boleh menjadi calon DPD. Mereka tersebar di beberapa provinsi.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi beberapa calon anggota DPD lain­nya yang juga pengurus partai,” kata Aji.

Kendati demikian, kata Aji, hasil pantauan JPPR masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah. Sehingga, kata dia, tidak menutup ke­mungkinan masih ada potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi.

Bagaimana tanggapan KPU? Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh doku­men bacaleg, termasuk DPD. Khususnya, terkait persyaratan pencalegan eks ter­pidana.

“Nanti tentang status seseorang yang pernah menjadi mantan terpidana, harus ada surat keterangannya dari pengadilan,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Hasyim menegaskan, KPU akan me­meriksa dan memastikan dokumen-dokumen tersebut pada masa penelitian, masa verifikasi dokumen persyaratan bacalon.

Diketahui, pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat. Nantinya, dokumen pendaftaran bacaleg yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.

Selanjutnya, KPU masih membuka kanal masukan dari publik seandainya ada bacaleg yang rekam jejaknya ber­masalah dan tak sesuai dengan aturan pencalegan. Yaitu, pegawai BUMN, kader partai politik, atau merupakan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun lebih yang belum bebas murni 5 tahun. Hal ini dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Jadi, dengan begitu diharapkan ada transparansi terhadap informasi siapa-siapa nama bacalon dan kemudian masyarakat dapat atau diberikan kesem­patan memberikan catatan, masukan,” pungkas Hasyim. (rm)

Tags: Aji PangestuJaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)JPPRKomisi Pemilihan Umum (KPU)kpuManajer Pemantauan Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU

KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU

Senin, 31 Agu 2026 08:10 WIB
Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Senin, 31 Agu 2026 14:59 WIB
Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Selasa, 1 Sep 2026 17:01 WIB

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.