SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) minta pengawasan pemukhtahiran data pemilih (Mutarlih) dilakukan secara cermat, berjenjang, dan membuat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Bawaslu, pembentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi masalah krusial yang paling banyak sengketa, sehingga perlu diawasi secara ketat dan melekat.
“Kita perlu melakukan pencermatan, fokus, dan melakukan saran perbaikan sejak awal dari awal DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan), yang saat ini mencermati DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPSHB (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan),” kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono di Jakarta, dilansir dari laman Bawaslu, Minggu (7/5/2023).
Totok menegaskan, hasil pengawasan Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih berupa saran perbaikan yang dikirimkan kepada KPU. “Saran perbaikan ini paling penting secara administrasi dan saran perbaikan itu disimpan, jangan sampai hilang,” tandasnya.
Totok menjelaskan, sejauh ini perkara permohonan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) itu paling banyak akibat DPT, yang biasanya dikaitkan selisih suara peserta Pemilu. Karena itu, dia meminta jajaran pengawas Pemilu amat serius mengawasi proses pembentukan DPT.
“Saran perbaikan yang telah dilakukan itu sebagai salah satu bukti kerja Bawaslu. Nanti apabila ada perkara di MK, kita sebagai pihak yang memberikan keterangan sudah bisa membuat dan mempersiapkan keterangan dari awal,” jelas Totok.
Dia mengingatkan perlunya mencermati daerah dengan TPS khusus, seperti lembaga permasyarakatan. “Dalam mengawasi Mutarlih, kita kerjakan bersama-sama secara gotong-royong. Seluruh yang bekerja di Bawaslu itu semuanya nalurinya adalah pengawasan karena menjadi “core bisnis” (kerja inti) Bawaslu,” pungkasnya. (aditya)