Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Soal Sistem Pemilu, MK Arahnya ke Sistem Campuran?

Oleh Made Nusantara
Rabu, 24 Mei 2023 13:00 WIB
Rubrik Nasional
Kamis 15 Juni 2023 Pukul 09.30 WIB, MK Bacakan Putusan Sistem Pemilu, 8 Parpol Harap-harap Cemas

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sidang gugatan uji materiil terhadap sistem pemilu untuk pemeriksaan saksi-saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir. Selanjutnya, 9 hakim MK akan bersidang untuk ambil keputusan, yakni menggunakan sistem pemilu dengan proporsional tertutup atau tetap menggunakan proporsional terbuka.

Namun, melihat masih kerasnya perdebatan soal kedua sistem itu, mungkinkah MK ambil jalan tengah dengan memakai sistem campuran? Kita tunggu saja. Kemarin, merupakan hari terakhir MK melakukan sidang pemeriksaan untuk gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh 6 orang yang meminta MK membatalkan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 dan menetapkan sistem proporsional tertutup.

“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang terbuka yang ditayangkan di kanal YouTube MK, kemarin. Setelah ini, kata Saldi, hakim MK akan mengambil keputusan. Dia menegaskan, tidak ada niatan dari para hakim MK untuk menunda-nunda putusan dalam gugatan uji materiil ini. “Jangan dituduh juga nanti MK menunda dan segala macamnya begitu,” ungkap Saldi.

Dalam sidang terakhir itu, hakim MK sempat mendengarkan masukan dari saksi ahli yang diajukan Partai NasDem. Namun, kesaksian tersebut menjadi yang terakhir didengarkan MK. Selanjutnya, saksi ahli bisa menyampaikan pendapat secara tertulis. Mengingat sesuai aturan, batas waktu pengajuan saksi ahli telah ditutup. “Kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis,” jelas dia.

Dalam kesempatan sama, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyerahkan kesimpulan dalam kurun waktu sepekan mendatang. Selanjutnya, hakim akan menggelar rapat untuk memutus perkara itu. “Penyerahan kesimpulan paling lambat tujuh hari kerja sejak sidang terkait. Jadi tujuh hari ke depan,” sebut Anwar.

Meskipun persidangan sudah berakhir dan tinggal menunggu putusan, perdebatan di luar persidangan belum reda. Para politisi masih berdebat soal sistem proporsional tertutup atau terbuka.

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno masih optimis, Pemilu 2024 akan menggunakan proporsional tertutup. Sehingga, dia yakin, MK nantinya akan mengabulkan gugatan para pemohon untuk mengubah sistem proporsional terbuka. “Mudah-mudahan saja MK mau mengabulkan. Kita tunggu saja,” kata Hendrawan.

Namun, Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha tidak yakin, sistem pemilu akan berubah. Kalaupun MK mengabulkan gugatan uji materiil menjadi tertutup, tapi pelaksanaannya tidak untuk diterapkan pada Pemilu 2024. “Kalaupun sistem proporsional tertutup, diyakini mulai berlaku pada Pemilu 2029,” ujar Tamliha, kemarin.

BeritaTerbaru

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB

Hal senada juga disampaikan politisi Golkar, Sarmuji. Menurutnya, akan menimbulkan masalah baru bila sistem pemilu diubah saat berbagai tahapan sudah berjalan. “Akan banyak aturan Pemilu yang harus disusun ulang dan ini cukup riskan kalau sampai diubah,” tegas Sarmuji.

Ketua DPP Demokrat Yan Harahap tetap kekeuh bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka harus tetap berlaku. Dia yakin, para hakim MK akan mendengar argumen mayoritas partai yang tetap menginginkan proporsional terbuka untuk dipertahankan.

Menurutnya, sistem pemilu terbuka adalah yang paling sesuai dan relevan bagi negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. “Rakyat dapat menentukan dan memilih wakil rakyatnya dalam pemilihan legislatif secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

Sementara , politisi Perindo Effendy Syahputra memilih pasrah tentang putusan yang akan dibuat MK. Perindo akan terima dan siap jalankan putusan itu. “Perindo sudah barang tentu akan segera menyesuaikan dengan membuat aturan internal, guna memberi kepastian kepada bacaleg-bacaleg kami yang juga menantikan putusan MK ini,” bebernya.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Lantas seperti apa putusan MK? Berdasarkan perjalanan sidang gugatan yang telah beberapa bulan ini berjalan, perdebatan soal pemilu terbuka dan tertutup cukup dinamis. Saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga memberikan beragam pandangan soal sistem tertutup atau terbuka. Ada yang setuju dengan tertutup, tapi ada juga yang sepakat dengan proporsional terbuka.

Menariknya, di antara upaya hakim MK menggali banyak keterangan, sempat muncul usulan soal sistem pemilu campuran. Usulan ini bahkan diutarakan langsung hakim MK Arief Hidayat dalam salah satu sidang pemeriksaan. Sistem pemilu campuran ini sebagai jalan tengah di tengah perdebatan soal pemilu tertutup dengan terbuka. Sistem campuran ini sudah berlaku di 2 negara, yakni Jerman dan Skotlandia.

Di Skotlandia, keterwakilan berbasis perempuan atau gender yang harus dipilih secara affirmative action dilakukan menggunakan sistem tertutup. Dengan proporsional tertutup, maka parpol bisa menentukan caleg perempuan menjadi nomor urut 1, 2, dan seterusnya sesuai dengan kebijakan 30 persen perempuan. Dengan sistem tertutup itu, maka syarat 30 persen perempuan di DPR bisa terwujud.

Namun kalau menggunakan sistem proporsional terbuka, yaitu yang menjadi anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak, tujuan 30 persen bisa tidak terwujud. Sebab, yang menjadi anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan keterpilihan perempuan.

Saldi Isra juga sempat menanyakan soal sistem campuran ini kepada dua ahli, Charles Simabura dan Firman Noor. Kedua ahli ini ternyata setuju dengan sistem campuran. Namun menerapkan sistem campuran, kata ahli, tidak bisa dilakukan pada Pemilu 2024. “Itu saya kira membutuhkan waktu tidak sebentar, energi yang luar biasa dan butuh pendidikan politik yang luar biasa,” jelas Prof Firman Noor dalam persidangan.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mengusulkan sistem pemilu campuran. Menurutnya, mix system’ bisa jadi jalan tengah dari perdebatan partai antara tertutup dan terbuka. Misalnya dengan mencontoh sistem campuran yang diterapkan di Jerman. “Siapa tahu sistem campuran terbuka dan tertutup ini bisa menjadi solusi dalam mewujudkan Pemilu demokratis yang tetap menguatkan fungsi partai politik sekaligus tetap membuat caleg dekat dengan rakyat,” ujar Bamsoet. (rm)

Tags: Gugatan Sistem Pemilu di MKmahkamah konstitusimkpemilu 2024Sistem Pemilu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton
Nasional

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

6,6 Juta Warga Banten Manfaatkan Program CKG, Diabetes dan Darah Tinggi Mendominasi

6,6 Juta Warga Banten Manfaatkan Program CKG, Diabetes dan Darah Tinggi Mendominasi

Kamis, 3 Sep 2026 16:45 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Rabu, 2 Sep 2026 15:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.