SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalegan kembali menjadi sorotan. Setelah norma terkait keterwakilan perempuan dikritik, kali ini PKPU terbaru itu juga diketahui mengubah ketentuan yang dinilai menguntungkan mantan terpidana.
Regulasi itu terungkap dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Pasal tersebut dianggap membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun. Khususnya bagi mantan terpidana yang divonis pencabutan hak politik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, ketentuan dalam PKPU itu mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan Nomor 87 Tahun 2022 dan 12 Tahun 2023, MK mewajibkan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun tanpa pengecualian.
“Nah, PKPU dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin (22/5).
Norma baru tersebut, lanjut Kurnia, tentu saja menjadi angin segar bagi terpidana korupsi. Sebab, dari catatan ICW, rata-rata masa pencabutan hak politik seorang koruptor di angka 2–3 tahun. (jpc)
Diskusi tentang ini post