SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang resmi diperpanjang hingga 31 Mei mendatang. Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan sanksi tegas kepada para pelanggar PSBB tahap 3. Hukuman akan diberikan kepada pengendara sepeda motor hingga pengusaha.
Sanksi tersebut mulai berlaku hari ini, Senin, (17/5). Pengaturan sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No 29/ 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
Perwal tersebut telah ditandatangani oleh Walikota Tangerang, Arief Wismansyah dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman pada Selasa, (12/5) lalu. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” terang Arief yang ditemui di gedung MUI, Kota Tangerang, kemarin.
Di dalam perwal disebutkan, warga yang tak menggunakan masker akan diberi sanksi hukuman kerja sosial atau denda administrasi sebesar 50 ribu rupiah atau, penyitaan sementara identitas. Pihak yang berkerumun juga akan didenda adminstrasi sebesar 50 ribu rupiah.
Sanksi bagi yang berboncengan kala bersepeda motor lebih tegas lagi. Para pelanggar akan didenda administrasi sebesar 100 ribu rupiah atau kerja sosial selama 2 jam atau penyitaan sementara identitas. Begitu juga dengan pengemudi mobil yang melanggar pembatasan penumpang 50 persen. Namun denda adminstrasinya lebih besar yakni 500 ribu rupiah.
Hotel yang masih beroperasi akan dipaksa tutup. Jika tetap beroeparasi akan didenda sebesar 25 juta rupiah. Begitu juga pengerjaan proyek yang tak menerapkan physical distancing. Kemudian, tempat usaha kuliner yang tak menerapkan pembatasan maka mendapat denda 5 juta rupiah atau tutup paksa.
“Kita sebenarnya sudah melakukan tindakan berupa peneguran lisan ,tulisan dan penutupan paksa atau penyitaan. Cuma kalau untuk denda memang belum,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra kepada Satelit News, Minggu (17/6).
Agus menjelaskan Perwal Tangerang nomor 29 tahun 2020 telah disosialisasikan hingga instansi paling bawah.
“Sosialisasi dan pelaksaannya sudah mulai dilakukan di setiap wilayah. Khususnya kaitan dengan kerja sosial, misalnya membersihkan fasilitas umum,” jelas Agus.
Terkait penindakan, menurut Agus tak melulu harus dilakukan oleh Satpol PP. Namun jajaran paling bawah yang masuk dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tangerang. Semisal RT dan RW.
“Artinya mereka bisa langsung menindak semua pelanggar di wilayah tidak harus oleh Satpol PP. Tentunya juga harus berkoordinasi dengan kita atau gugus tugas Covid-19 Kota Tangerang. Seperti menutup lokasi atau tempat yang menjadi kerumunan,” kata Agus.
Agus berharap semua elemen dapat berkerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam menangani Covid-19 ini. “Agar lebih efektif lagi, saya berharap semua dapat bekeja sama,” imbuhnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan sanksi administrasi atau denda belum akan diterapkan mulai Senin (18/5). “Penerapan sanksi sosial sudah mulai. Untuk sanksi denda bertahap karena ada beberapa hal yang harus disiapkan,” katanya.
Pantauan Satelit News di beberapa titik cek poin PSBB, sanksi kerja sosial memang sudah diterapkan. Seperti yang terjadi titik Cek Poin PSBBJ Jalan MH.Thamrin. Pelanggar yang rata-rata tak memakai masker dan berboncengan diberhentikan paksa.
Kemudian mereka dihukum menjalankan tugas seperti yang dilakukan oleh petugas di titik cek poin seperti memberhentikan pelanggar PSBB. Mereka dilengkapi dengan rompi berwarna oranye bertuliskan “Pelanggar PSBB”. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post