Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Wajib Kerja Sosial Hingga Denda Rp25 Juta

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 18 Mei 2020 11:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Wajib Kerja Sosial Hingga Denda Rp25 Juta

ROMPI SANKSI SOSIAL : Petugas Dishub menyiapkan rompi bertuliskan “Pelanggar PSBB” kepada pelanggar PSBB di pos pantau Jalan MH Thamrin, Cikoko, Kota Tangerang, Minggu, (17/5). Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar PSBB seperti membantu menertibkan kendaraan dan membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang resmi diperpanjang hingga 31 Mei mendatang. Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan sanksi tegas kepada para pelanggar PSBB tahap 3. Hukuman akan diberikan kepada pengendara sepeda motor hingga pengusaha.

Sanksi tersebut mulai berlaku hari ini, Senin, (17/5). Pengaturan sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No 29/ 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Perwal tersebut telah ditandatangani oleh Walikota Tangerang, Arief Wismansyah dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman pada Selasa, (12/5) lalu. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” terang Arief yang ditemui di gedung MUI, Kota Tangerang, kemarin.

Di dalam perwal disebutkan, warga yang tak menggunakan masker akan diberi sanksi hukuman kerja sosial atau denda administrasi sebesar 50 ribu rupiah atau, penyitaan sementara identitas. Pihak yang berkerumun juga akan didenda adminstrasi sebesar 50 ribu rupiah.

Sanksi bagi yang berboncengan kala bersepeda motor lebih tegas lagi. Para pelanggar akan didenda administrasi sebesar 100 ribu rupiah atau kerja sosial selama 2 jam atau penyitaan sementara identitas. Begitu juga dengan pengemudi mobil yang melanggar pembatasan penumpang 50 persen. Namun denda adminstrasinya lebih besar yakni 500 ribu rupiah.

Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Hotel yang masih beroperasi akan dipaksa tutup. Jika tetap beroeparasi akan didenda sebesar 25 juta rupiah. Begitu juga pengerjaan proyek yang tak menerapkan physical distancing. Kemudian, tempat usaha kuliner yang tak menerapkan pembatasan maka mendapat denda 5 juta rupiah atau tutup paksa.

“Kita sebenarnya sudah melakukan tindakan berupa peneguran lisan ,tulisan dan penutupan paksa atau penyitaan. Cuma kalau untuk denda memang belum,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra kepada Satelit News, Minggu (17/6).

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB

Agus menjelaskan Perwal Tangerang nomor 29 tahun 2020 telah disosialisasikan hingga instansi paling bawah.

“Sosialisasi dan pelaksaannya sudah mulai dilakukan di setiap wilayah. Khususnya kaitan dengan kerja sosial, misalnya membersihkan fasilitas umum,” jelas Agus.

Terkait penindakan, menurut Agus tak melulu harus dilakukan oleh Satpol PP. Namun jajaran paling bawah yang masuk dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tangerang. Semisal RT dan RW.

“Artinya mereka bisa langsung menindak semua pelanggar di wilayah tidak harus oleh Satpol PP. Tentunya juga harus berkoordinasi dengan kita atau gugus tugas Covid-19 Kota Tangerang. Seperti menutup lokasi atau tempat yang menjadi kerumunan,” kata Agus.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Agus berharap semua elemen dapat berkerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam menangani Covid-19 ini. “Agar lebih efektif lagi, saya berharap semua dapat bekeja sama,” imbuhnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan sanksi administrasi atau denda belum akan diterapkan mulai Senin (18/5). “Penerapan sanksi sosial sudah mulai. Untuk sanksi denda bertahap karena ada beberapa hal yang harus disiapkan,” katanya.

Pantauan Satelit News di beberapa titik cek poin PSBB, sanksi kerja sosial memang sudah diterapkan. Seperti yang terjadi titik Cek Poin PSBBJ Jalan MH.Thamrin. Pelanggar yang rata-rata tak memakai masker dan berboncengan diberhentikan paksa.

Kemudian mereka dihukum menjalankan tugas seperti yang dilakukan oleh petugas di titik cek poin seperti memberhentikan pelanggar PSBB. Mereka dilengkapi dengan rompi berwarna oranye bertuliskan “Pelanggar PSBB”. (irfan/gatot)

Tags: denda rp 25 jutakerja sosialkota tangerangpemkot tangerangpsbb jilid iii kota tangerangsanksi pelanggar psbb
Share7TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

DIKELUHKAN -- ETLE terpasang di Jalan Soekarno-Hatta atau yang di kenal Jalan Bypass, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tak Pernah ada Edukasi, ETLE di Jalan Bypass Lebak Dikeluhkan Masyarakat

Rabu, 9 Sep 2026 19:22 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Di hari keempat, tim SAR gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil

Jumat, 11 Sep 2026 19:57 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.