SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Banten buka suara menyikapi adanya sejumlah perguruan tinggi di Banten yang turut mendapat sanksi maupun penutupan izin operasional dari Kemendikbudristek.
Ketua APTISI Banten Po Abas Sunarya menyatakan, dirinya telah bertemu dengan Kepala LLDIKTI Wilayah IV Banten-Jabar untuk menanyakan langsung hal ini. “Pak Kalem (Kepala Lembaga) mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada yang mulai dilakukan pembinaan, sekaligus dia juga menyayangkan ada kebocoran informasi sepert ini,” kata Po Abas saat ditemui di Kampus Universitas Raharja Tangerang, Minggu (11/06/2023) siang.
Abas menegaskan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua APTISI Banten hal ini merupakan sesuatu bentuk kelalaian yang harus diperbaiki. “Ini juga tanggung jawab saya, nah makanya kebetulan kita selama ini habis Lebaran belum ada pertemuan, besok Rabu malam Kamis kita akan adakan pertemuan melalui zoom dulu. Ada beberapa yang akan kita angkat untuk dibahas, pertama dengan isu seperti ini. Dan masalah kedua adalah akan adanya rencana KKN tematik seperti yang dulu yakni “Perguruan Tinggi Membangun Desa”.
Kembali ke persoalan perguruan tinggi yang kena sanksi. Pria yang tak lain Rektor Universitas Raharja Tangerang ini mengaku prihatin dengan adanya kejadian tersebut. “Saya selalu mengingatkan pada momen-momen rapat bulanan maupun rapat kerja untuk berhati-hati. Tuntunannya sudah jelas, semuanya ada di aturan. Mana yang harus dijalankan dengan baik, mana yang salah, mana melanggar. Jadi ini kembali ke mentalitas pembina dan pengelola (perguruan tinggi) dalam hal ini yayasan dan rektorat,” katanya.
Abas tak menampik, sejak tiga tahun belakangan khususnya dalam kondisi Covid-19 keadaan serba susah. Kondisi itu menurutnya bisa saja mendorong perguruan tinggi tertentu untuk menempuh cara-cara yang tidak sesuai aturan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. “Mungkin terdorong oleh keadaan, sehingga disinyalir sampai menempuh cara-cara tidak sesuai aturan untuk bertindak. Mungkin saja mereka perlu untuk membayar dosen dan lain sebagainya, sehingga cari-carilah “pesanan khusus” yang mau cepat (kuliah),” katanya.
Dia menambahkan, ada kenyataan bahwa mereka yang berkuliah tidak semuanya mengejar ilmu. Hal itu lantaran sejatinya mereka adalah praktisi (mahasiswa sudah bekerja-red). Namun kemudian butuh legalitas formal dari institusi pendidikan. “Misal dia sebetulnya praktisi, namun kemudian hanya berijazah SMA dan sekarang menduduki jabatan yang memang posisi orang-orang setingkat sarjana. Nah, mungkin perlu penyesuaian plus ditambah gengsi, di sinilah tarik ulurnya. Banyak rektorat yang kemudian menganggap itu tidak keliru lantaran dia yang dapat ijazah sudah kerja kok, jadi mereka mereasa tidak perlu mengikuti ketentuan, misalnya menempuh jumlah pertemuan dan minimal SKS,” katanya.
Baca Juga: Aptisi Banten Dorong Pemda Perkuat Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan
Hal itu katanya kemudian bak gayung bersambut dengan keinginan oknum masyarakat yang mau mendapatkan ijazah secara instan. “Makanya saya dan pemerintah daerah membuat kesepakatan bersama agar jangan nabrak aturan,” katanya. Selain itu, Abas juga bermaksud mengusulkan supaya urusan pendidikan TK hingga perguruan tinggi kelak berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan setempat. “Jangan seperti sekarang, daerah Cuma wewenangnya dari TK sampai SMP,” ujarnya. Dia mengatakan, saat ini dari ribuan perguruan tinggi seluruhnya diawasi pusat. “Ini belum lagi sekarang kementerian yang ngurusin pendidikan cuma satu,” katanya.
Terkait langkah konkret APTISI Banten usai kejadian ini ujar Abas menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dan kemungkinan bakal membentuk divisi/seksi yang bertugas khusus melakukan pengawasan terhadap hal-hal seperti ini.
“Sebelumnya dalam struktur organisasi kita, kita tidak membentuk itu. Tapi setelah kejadian ini kita akan membentuk divisi khusus untuk menangani masalah yang berkembang seperti ini,” pungkasnya. Diketahui sejumlah perguruan tinggi termasuk di Banten mendapat sanksi berat hingga pencabutan izin operasional. Kampus-kampus itu merupakan perguruan tinggi swasta. (made)
























