Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Aturan Pungut dan Hitung Suara Digarap KPU

Oleh Fajar Aditya
Senin, 19 Jun 2023 20:06 WIB
Rubrik Nasional
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Twitter @KPU_ID)

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Twitter @KPU_ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat rancangan peraturan soal pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem proporsional terbuka.

“Kami akan segera mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan sistem proporsional terbuka,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, kemarin.

Regulasi teknis yang akan diatur, lan­jut Idham, antara lain, pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi su­ara menjadi kursi, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

“Dalam waktu dekat, kami bakal melakukan uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) den­gan melibatkan masyarakat sipil serta partai politik (parpol) peserta pemilu,” bebernya.

Idham mengatakan, rancangan sistem proporsional terbuka bakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 342 ayat 2 yang berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif. Selanjutnya, sesuai dengan pasal 353 ayat 1 huruf b terkait pemberian suara, lalu pasal 386 ayat 2 huruf b terkait dengan tanda coblos, hingga pasal 420 huruf c dan d terkait metode konversi suara kursi.

“Begitu juga tentang penentuan caleg terpilih serta penggantian caleg terpilih,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Idham mengungkapkan, sebetulnya saat perkara sistem pemilu mulai disidan­gkan di MK, KPU sudah menjalankan proses yang berkepastian hukum.

“Kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusan dibacakan dalam konteksnya kepastian hukum,” tandasnya.

Dikatakan Idham, pada tanggal 18 April 2023, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, aturan tersebut menjadi ruju­kan dalam penerimaan pengajuan daftar calon anggota legislatif (caleg).

“Kita ketahui pencalonan legislatif kali ini pada dasarnya disemangati oleh pasal 168 ayat 2, yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka,” tukasnya.

Lebih lanjut, Idham menambah­kan, KPU juga baru saja menerbitkan Peraturan (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 yang berkaitan dengan logistik dan surat serta desain surat suara.

Komisioner KPU Afifuddin menam­bahkan, dalam pertimbangan, MK yang menekankan perlunya penguatan pendidi­kan politik kepada masyarakat oleh par­pol yang sebetulnya sudah sejalan dan apa yang telah dilakukan KPU selama ini.

“MK juga meminta parpol melakukan pengkaderan yang harus bersumber dari visi misi dan ideologi partai guna menghindari pragmatisme calon,” ujar Afifuddin dalam keterangannya, kemarin.

Hal ini, kata Afif, akan menjadi perhatian semua pihak untuk menguatkan pendidikan politik dan juga alasan pemilihan dan visi misi ideology partai semakin disosialisasikan dan dorong ke masyarakat.

Diketahui, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal sistem proporsional terbuka.

Para pemohon mulanya mengajukan gugatan karena ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup (cob­los partai). Akan tetapi, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Sidang pembacaan putusan dihelat Kamis (15/6). Dengan demikian, pemun­gutan suara di Pemilu 2024 tetap me­makai sistem proporsional terbuka. (rm)

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)PKPU Nomor 10 Tahun 2023Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 342 ayat 2
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Gerakan Gemapatas Tawaf Diluncurkan, Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang Dipercepat

Gerakan Gemapatas Tawaf Diluncurkan, Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang Dipercepat

Rabu, 6 Mei 2026 15:55 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kasus Anak Tewas Tersetrum JPU Tangsel Terang

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kasus Anak Tewas Tersetrum PJU Tangsel Terang

Minggu, 10 Mei 2026 16:27 WIB
IMG_20260507_172022

Wabup Lebak Dorong Deteksi Dini HIV bagi Warga Binaan Lapas

Kamis, 7 Mei 2026 17:22 WIB
Direktur FBN, Lulu Jamaludin, berfoto bersama dengan para mahasiswa UIN SMHB. (ISTIMEWA)

Sejumlah Mahasiswa UIN SMH Banten Teliti Gerakan Sosial Relawan FBN

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
IMG-20260419-WA0031

Penganiaya Petugas Damkar di Pinang Akhirnya Ditahan Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 20:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.