SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardhani mengakui, bahwa tempat sampah di taman lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang sangatlah minim.
Deden Umardhani, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, yang membidangi tentang lingkungan hidup dan kebersihan mengatakan, saat dilakukan pemantauan langsung alun-alun dan taman di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, terlihat sangat jelas bahwa tempat pembuangan sampah sangatlah minim.
“Kalau dilihat hanya ada beberapa saja di Alun-alun (Tigaraksa). Sementara di taman-taman dan trotoar jalan tidak ada sama sekali,” kata Deden kepada Satelit News, Rabu (5/7).
Menurut Deden, idealnya setiap taman yang ada di Puspemkab ataupun di tempat-tempat lain di Kabupaten Tangerang, tersedia tempat sampah yang memadai.
“Idealnya, harus dihitung. Dalam radius berapa sih kita butuh tempat sampah, dalam beberapa titik dan dimana saja,” ucapnya.
Menurut Deden, dinas terkait dalam hal ini DLHK tidak seharusnya beralasan tidak memiliki anggaran dalam penyediaan tempat sampah. Karena, setiap OPD berhak mengajukan anggaran sesuai dengan kebutuhan yang menyesuaikan dengan kajian.
Bahkan, kata Deden, setiap tahunnya ada dua kali pengajuan anggaran, baik di APBD murni dan perubahan. Deden menegaskan, DPRD tidak akan mungkin mengahalang-halangi pengajuan anggaran, apabila hal tersebut dirasa sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kalau dinas terkait mengatakan tidak memiliki anggaran, ini aneh. Karena seharusnya mereka yang mengajukan anggaran, sesuai kebutuhan. Karena mereka yang memiliki kajian, apa yang dibutuhkan untuk menghadirkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat,” tandasnya.
Kata Deden, pusat pemerintahan merupakan sebuah wajah Kabupaten Tangerang. Maka, sangat tidak elok apabila kebersihan tidak terjaga karena kurangnya sarana tempat pembuangan sampah, sehingga masyarakat yang berkunjung membuang sampah secara sembarangan dengan alasan tidak ada tempat.
“Jadi jangan hanya slogan buang sampah pada tempatnya, semetara tempat pembuangan sampahnya tidak ada. Nanti kita lihat, di perubahan. Apakah DLHK memgajukan anggaran untuk pengadaan tempat sampah atau tidak, padahal itu hal yang dibutuhkan,” ujarnya.
Selain memberikan pengadaan tempat sampah, menurut Deden, OPD terkait yaitu DLHK dan Satpol PP harus berkolaborasi untuk melakukan pendisiplinan para pedagang dan juga pengunjung taman. Serta untuk memberikan tanggung jawab dengan sampah-sampah yang dihasilkan.
Deden juga berharap, DLHK Kabupaten Tangerang bisa menyediakan Bank Sampah dan TPST khsusus di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Sehingga, pemerintah tidak hanya mengajak tetapi juga ikut mencontohkan kepada masyarakat dalam kedisiplinan terhadap kebersihan.
“Akan lebih bagus, kalau ada keberanian dari dinas terkait untuk membuat Bank Sampah di wilayah Puspemkab. Nanti kan sangat luar biasa, kalau Kadis, Sekdis, Kabid, dan Kasi tiap hari stor sampah yang dihasilkan masing-masing kantornya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Samsul mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak UPT dan Pertamanan terkait perbaikan serta pengadaan tempat sampah di taman-taman dan wilayah Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Kita juga sudah sediakan tempat sampah, saya akan kordinasikan dengan UPT dan Kasi Taman untuk segera perbaikan dan pengadaan,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, para pengunjung taman di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang mengharapkan adanya tempat-tempat sampah. Karena, ketika berkunjung masyarakat merasa bingung harus menbuang sampah kemana. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post