SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, amankan lima orang diduga pengedar uang palsu (upal). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp16 Triliun.
Kelima pelaku yang diamankan itu diantaranya, LJ bin Samijan, AA bin Cali, GA, SB, dan AR.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 300 juta, sembilan ratus lembar mata uang dollar amerika pecahan 1.000.000, seratus lembar mata uang euro pecahan 1.000.000. Secara keseluruhan, upal ditaksir mencapai Rp 16 Triliun.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata soft gun, satu mobil Toyota Avanza hitam, mobil Fortuner warna hitam, dan alat pemancar ultraviolet.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengatakan, penangkapan terduga pengedar upal tersebut berawal dari laporan warga.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, setelah bukti yang didapat cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan kepada para tersangka.
“Penangkapannya dari laporan warga, setelah kita lakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti, kita lakukan penangkapan,” kata AKBP Belny, saat ekspose di Mapolres Pandeglang, Selasa (18/7/2023) malam.
Modus operandi yang dilakukan, kata Belny, bermula ketika tersangka tersangka AR, SB, dan GA mengedarkan upal kepada tersangka LJ.
“Tersangka LJ ini kemudian meminjamkan upal itu kepada kepada AA untuk ditukar dengan ID Polimer,” ujarnya.
Belny mengatakan, upal sebanyak Rp300 juta itu dijual dengam harga Rp150 juta oleh AR, SB, dan GA kepada LJ. Hingga dilakukan penangkapan, upal tersebut belum pernah diedarkan.
“Belum diedarkan upalnya,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, penanganan kasus upal tersebut masih dilakukan pengembangan guna menangkap seorang pelaku pencetak upal.
“Kita sudah kantongi namanya dan kita kembangkan. Karena ada satu orang pencetak uang yang masih kita selidiki,” ujar AKP Shilton.
Atas peebuatannya, para tersangka Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 KUHP.
“Pasal 36 ayat 2 itu hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sedangkan pasal 36 ayat tiga itu hukumannya 15 tahun dan denda Rp15 miliar,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post