SATELITNEWS.COM, TANGERANG—DRPD Kota Tangerang baru saja mengesahkan dua raperda menjadi perda pada rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/07/2023) siang. Salah satu raperda yang disahkan yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Disebutkan ada tujuh jenis pajak masuk dalam perda ini yakni meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Terkait opsen PKB dan BBNKB, Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyampaikan, pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB merupakan konsekuensi lahirnya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Disebutkan bahwa nanti tidak ada lagi DBH (Dana Bagi Hasil) dari Pemprov untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, tapi sudah otomatis langsung displit menjadi PAD (pendapatan asli daerah) pemerintah kota/kabupaten,” ucap Anggiat ditemui di ruanga kerjanya usai rapat paripurna.
Namun anggiat menyampaikan, hal ini baru akan terlaksana mulai 2025 mendatang. Politisi Partai NasDem ini pun menambahkan, melalui opsen PKB dan BBNKB sistem pembagian dana pun jelas, di mana Pemkot Tangerang justru akan menerima “kue” yang lebih besar mengingat persentasenya 30:70 untuk pemprov dan pemkot.
“Saya rasa ini justru akan menguntungkan. Karena apa? Sebagian besar pemasukannya akan menjadi milik Pemkot Tangerang. Karena terus terang selama inikan kita tidak begitu pasti tahu bagaimana sistem pembagiannya. Pemkot Tangerang dapat berapa sepertinya terserah di Pemrov. Akibatnya setiap pembagian bankeu dari provinsi kita selalu dapat sedikit. Padahal kan jumlah kendaraan bermotor di Tangerang Raya bisa dipastikan besar. Sekarang katakanlah minimal tiap rumah pasti 1 unit kendaraan bermotor. Bahkan jumlah pemilik mobil pun hampir 30 persen,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang.
Ia pun menyatakan, pemberlakukan opsen tidak akan membebani masyarakat atau wajib pajak dengan tambahan pungutan tambahan. “Tidak seperti itu sistemnya, tapi yang dimaksud adalah dari yang semula semuanya masuk pemprov, kini justru langsung displit untuk kita,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa belum berani banyak berkomentar terkait opsen. Hal ini lantaran pihaknya harus menunggu arahan dari Pemprov Banten terlebih dahulu.
” Nah, dari tujuh pajak yang masuk dalam perda ini, cuma opsen PKB dan BBNKB yang harus kita tunggu arahannya dari Pemprov, selebihnya semuanya sudah clear,” ucapnya. Terlebih regulasi terkait pajak ini ujarnya harus disampaikan kepada Pemprov, Kemendagri dan Kemenkeu lebih dahulu. “Jadi tunggu sajalah arahannya seperti apa,” katanya. (made)
Diskusi tentang ini post