Jumat, September 29, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Red Made
Rabu, 2 Agustus 2023 19:32 WIB
Rubrik Nasional
Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto: Tribrata News)

Iklan

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aparat Kepolisian melalui Bareskrim resmi menahan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG). Penahanan Panji Gumilang berlangsung hanya beberapa jam setelah  ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (01/08/2023) malam. Sementara ditahan, pada Rabu (2/8) dini hari. Tepatnya sekitar pukul 2 dini hari WIB. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan kabar penahanan PG tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” kata Ramadhan, dilansir Tribratra News, Rabu (02/08/2023).

Iklan

Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023. “Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” sambungnya.

Sebagai informasi, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

BacaJuga :

Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas

Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas

Selasa, 26 September 2023 16:45 WIB
Hanya Boleh Promosi, TikTok Shop CS Dilarang Jualan

Hanya Boleh Promosi, TikTok Shop CS Dilarang Jualan

Senin, 25 September 2023 16:37 WIB
Sedih Lihat Pasar Sepi, Presiden Bakal Batasi Gerak TikTok Shop Cs

Sedih Lihat Pasar Sepi, Presiden Bakal Batasi Gerak TikTok Shop Cs

Minggu, 24 September 2023 16:01 WIB
Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas

Kemenag Buka Rekrutmen CPNS untuk Dosen serta PPPK

Minggu, 24 September 2023 15:15 WIB

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka tadi malam, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

Iklan

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang , selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Djuhandani. (rm)

 

Iklan
Tags: Bareskirm PolriPanji GumilangPondok Pesantren Al Zaytun
ShareTweetKirimShareSharePin
Iklan

Berita Terkait :

Nasional

Banten Nomor 3 Kerawanan Netralitas ASN

Sabtu, 23 September 2023 13:17 WIB
Nasional

Era Digitalisasi Titik Balik Bisnis Media Cetak

Sabtu, 23 September 2023 13:09 WIB
Headline

Kemenag Resmi Buka Seleksi CPNS dan PPPK, Simak Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Sabtu, 23 September 2023 12:32 WIB
BKSP DPD RI Jembatani Kerja Sama Bidang Ekonomi dan Pendidikan Antara Banten-Prancis
Kabupaten Tangerang

BKSP DPD RI Jembatani Kerja Sama Bidang Ekonomi dan Pendidikan Antara Banten-Prancis

Kamis, 21 September 2023 16:04 WIB
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Nasional

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Senin, 18 September 2023 14:33 WIB
Resmi Diundur, Berikut Perubahan Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS 2023
Headline

Resmi Diundur, Berikut Perubahan Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS 2023

Minggu, 17 September 2023 14:46 WIB

Diskusi tentang ini post

Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata

Terkini

PUPR Kota Tangerang Gelar Kerja Bakti Bareng Warga Cimone Antisipasi Banjir

PUPR Kota Tangerang Gelar Kerja Bakti Bareng Warga Cimone Antisipasi Banjir

Kamis, 28 September 2023 18:02 WIB
Jadi Sumber Air Bersih Warga, Sungai Ciberang di Lebak Surut

Jadi Sumber Air Bersih Warga, Sungai Ciberang di Lebak Surut

Kamis, 28 September 2023 15:34 WIB
Tilap Uang Pembeli, Sales Motor di Lebak Dikerangkeng Polisi

Tilap Uang Pembeli, Sales Motor di Lebak Ditangkap Polisi

Kamis, 28 September 2023 14:46 WIB
SIMULASI MEMADAMKAN API–Pegawai Balai TNUK, melakukan simulasi memadamkan api, Kamis (28/9/2023). (ISTIMEWA)

Antisipasi Kebakaran Hutan, Ini yang Dilakukan Balai TNUK Pandeglang

Kamis, 28 September 2023 14:43 WIB
Meriah Jasa, Pawai Obor Elektrik Jadi Pembuka Festival Maulid Kota Tangerang 2023

Meriah Jasa, Pawai Obor Elektrik Jadi Pembuka Festival Maulid Kota Tangerang 2023

Kamis, 28 September 2023 14:23 WIB

Populer

Peternakan ayam di wilayah Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Ini Beberapa Kecamatan di Kabupaten Serang Yang Marak Peternakan Ayam, dan Begini Prosedur Perizinannya

Kamis, 28 September 2023 13:52 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menuju Istana Presiden di Jakarta, untuk mengikuti Rapat Terbatas, Rabu (27/9/2023). (ISTIMEWA)

Ratas Pengembangan MRT Balaraja, Pemprov Banten Diminta Siapkan Anggaran

Kamis, 28 September 2023 13:42 WIB
Lirik Lagu Ya Nabi Salam 'Alaika - Maher Zain

Lirik Lagu Ya Nabi Salam ‘Alaika – Maher Zain

Senin, 13 Februari 2023 16:38 WIB
Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Kamis, 31 Agustus 2023 18:35 WIB
Lirik Lagu Pelaku Macak Korban-NDX AKA

Lirik Lagu Pelaku Macak Korban-NDX AKA

Minggu, 10 September 2023 17:25 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist