Rabu, 1 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

PPATK Ungkap Modus Kecurangan Transaksi Pemilu

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Kamis, 3 Agu 2023 15:32 WIB
Rubrik Nasional
ILUSTRASI: Gedung PPATK. (ISTIMEWA)

ILUSTRASI: Gedung PPATK. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Ada beragam modus kecurangan transaksi yang dilakukan dalam masa pemilu. Salah satunya, penggunaan rekening yang tidak terdaftar pada lembaga penyelenggara pemilu.

Koordinator Sub I Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tri Puji Raharjo mengungkap­kan modus kecurangan transaksi di masa pemilu. Berdasarkan riset Pemilu 2019, setidaknya ada empat modus kecurangan transaksi keuangan dalam pemilu.

Pertama, dengan memecah penerimaan dana kampanye. Yaitu, dengan cara se­bagian dana tidak dimasukkan ke dalam laporan.

“Oleh si pelaku ini, misalnya, dia mau menyumbang lebih. Dia akan memecah-mecah seolah-olah bukan bagian dari sumbangan dana kampanye,” jelas Tri, kemarin.

Modus lainnya, kata Tri, adanya pemanfaatan sarana rekening yang tidak terdaftar sebagai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Rekening ini tidak terdaftar pada lembaga penyelenggara pemilu.

“Rekening itu digunakan untuk sarana penampungan dan penggunaan dana saja,” ujarnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikuliti Pakar

Kata Tri, modus ketiga, penggunaan petugas partai atau pihak ketiga. Dia bilang, para petugas partai atau pihak ketiga bertugas mengelola dana sumban­gan untuk kampanye di luar struktur tim pemenangan.

“Ada juga modus penjualan valas da­lam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai. Modus yang digunakan cash to cash maupun cash to account,” jelasnya.

BeritaTerbaru

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB

Fenomena tersebut, kata Tri, membuat PPATK sulit mendeteksi dana kampanye yang digunakan, apakah uang halal atau uang haram.

“Kita antisipasi jangan sampai uang ha­sil kejahatan, uang ilegal itu untuk mendanai kampanye. Nanti ada pelanggaran atau pidana yang ditemukan,” ujarnya.

Pakar hukum perbankan dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein pesimistis kecurangan transaksi dalam Pemilu 2024 bisa diminimalisir. “Sistemnya begitu, nggak menjamin,” katanya.

Yunus mengatakan, transaksi yang tercatat di dalam rekening partai politik hanya yang bersifat formal. Banyak dana yang tidak dilaporkan. “Lebih banyak yang tidak dilaporkan daripada yang dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga: PPATK Periksa Rp2 Ribu Triliun Uang Mencurigakan

Dia mengatakan, akuntan publik kemungkinan besar tidak akan melaku­kan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dana kampanye partai politik dan capres cawapres.

“Namanya agreed upon procedure. Hanya item tertentu saja yang dilihat oleh akuntan publik dengan waktu yang sangat terbatas, sehingga apa yang mau ditemukan,” ucap Yunus.

Yunus juga menyoroti soal tindak lanjut laporan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilu. Menurut dia, para penyidik yang ter­libat dalam Gakkumdu kemungkinan besar akan mengabaikan laporan tentang dugaan aliran dana ilegal.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, kecurangan transaksi dalam pemilu bisa merusak iklim demokrasi. Partai politik pun menjadi tidak sehat.

“Partai jadi tidak mandiri mengambil keputusan” kata Ninis-sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati.

Ninis mengatakan, hubungan tran­saksional antara pengusaha sebagai pemberi dana menjadikan partai poli­tik tidak mandiri dalam mengambil keputusan.

“Bisa jadi ketika sudah terpilih, kebi­jakan yang dikeluarkan adalah yang pro pada pemberi dana tadi,” katanya.

Menurut Ninis, transaksi semacam ini langgeng lantaran biaya kampanye yang terlalu mahal. Iuran anggota ataupun dana negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, pendidikan politik, hingga untuk membayar atribut kampanye.

“Dana dari pihak ketiga ini yang bisa saja berasal dari perusahaan perusak ling­kungan,” ujar Ninis. (rm)

Tags: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur AgustyatiKetua PPATK Yunus HuseinKoordinator Sub I Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tri Puji RaharjoPPATKRekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Bisnis

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Quartararo-Alex Rins Tinggalkan Yamaha

Quartararo-Alex Rins Tinggalkan Yamaha

Selasa, 30 Jun 2026 21:50 WIB
SIDAK - Komisi I  di dampingi Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RW 05, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, terkait penutupan jalan warga oleh pihak pengembang PT Poris Indah Graha, Jumat (26/6/2026). (ISTIMEWA)

Sidak RW 05 Poris Gaga, Komisi I: Para Pengembang di Kota Tangerang Harus Beri Akses Jalan

Sabtu, 27 Jun 2026 10:32 WIB

5.000 UMKM Binaan Gajah Tunggal Terima Sertifikat Halal

Senin, 29 Jun 2026 13:37 WIB
362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

Selasa, 30 Jun 2026 20:51 WIB
Gerai Samsat Hadir di Tigaraksa Tangerang Mulai Jumat 26 Juni

Gerai Samsat Hadir di Tigaraksa Tangerang Mulai Jumat 26 Juni

Rabu, 24 Jun 2026 17:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.