SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyatakan ada 104 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil proses verifikasi administrasi perbaikan berkas. KPU sendiri memberikan waktu perbaikan dokumen pada 6-11 Agustus 2023 yang merupakan masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) kepada parpol.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tangerang Sachrudin menyebut para bakal caleg dari partainya tidak menghadapi kendala tersebut. “Alhamudillah karena kita melalui penyaringan, seleksi untuk pencalegan Partai Golkar, yang kita ajukan untuk menjadi caleg itu kader-kader terbaik sebanyak 50 orang Kota Tangerang semuanya lolos, memenuhi persyaratan untuk pencalegan,” ujar Sachrudin saat ditemui usai menjadi pembina apel pagi di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (07/08/2023) pagi.
“Jadi sudah lengkap semunya,” klaim pria yang tak lain Wakil Wali kota Tangerang tersebut. Secara keseluruhan ujarnya para caleg-caleg Partai Golkar Kota Tangerang juga masih konsisten dengan pencalegannya dan sampai saat ini tak ada yang mengundurkan diri. Pun halnya terkait nomor urut sudah clear,” ungkapnya.
Sachrudin mengungkapkan, dirinya sejak awal sudah menyiasati nomor urut caleg. Sehingga “dinamika” terkait nomor urut tidak terjadi pada akhir-akhir, namun justru sudah di awal tadi. “Kalau orang-orang baru sekarang ribut soal nomor urut, kita sudah sejak awal dinamikanya berjalan sehingga saat ini sudah ga ada masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 104 bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Tangerang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil proses verifikasi administrasi perbaikan berkas. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis, KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan. Ia mengatakan dari 763 bacaleg yang diajukan parpol ke KPU, 104 bacaleg Kota Tangerang tidak memenuhi syarat.
“Dari 763 bacaleg di Kota Tangerang, ada 104 yang tidak memenuhi syarat. Sementara 659 bacaleg lainnya memenuhi syarat,” ucapnya saat dikonfirmasi SatelitNews.Com, Jumat (04/08/2023). Dirinya menyebut beberapa faktor bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu karena dokumen persyaratan tidak dilengkapi, mundur dari pencalonan dan hal lainnya. “Karena sistemnya online, saat tahapan perbaikan berkas ada beberapa yang tidak bisa dilengkapi,” ujarnya. (made)
Diskusi tentang ini post