SATELITNEWS.COM LEBAK—Kepala Kemenag Lebak Badrusalam dibuat geram mendengar kabar ada oknum pimpinan ponpes melakukan pencabulan terhadap santrinya. Tak cuma satu, bahkan ada enam orang yang jadi korbannya. Namun demikian, ia belum bisa memberikan keterangan secara rinci maupun berupa sanksi atas insiden tersebut.
“Saya sudah instrusikan Kasi Pontren untuk turun ke lapangan guna mengklarifikasi terkait kabar tersebut. Untuk saat ini kita belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Ya saya juga baru tahu kabar setelah berita beredar,” kata Badrusaalam melalui telepon selulernya, Senin (4/9/2023).
Saat disinggung, jika terbukti oknum pimpinan ponpes tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela itu apakah akan ada sanksi tegas? Badrusalam mengaku masih menunggu hasil proses dari kepolisian. “Kenapa tidak (sanksi tegas), pencabutan terhadap izin operasional ponpesnya. Kalau pimpinannya itu kewenangannya bukan kita ya. Yang jelas bisa dicabut izin operasionalnya kalau itu menyalahi, tapi dikembalikan lagi ke pihak keluarga,” tutur Badursalam.
“Ini kan ponpes, secara administrasi iya ke kita tapi kalau bangunan dan lainnya itu milik pribadi. Jadi kalau pun diberikan sanksi tegas ya hanya izin operasional saja, kalau kasusnya itu kewenangan kepolisian,” jelasnya. Untuk diketagui, perbuatan dugaan pencabul MS (37) selaku pimpinan ponpes A di Kampung Mangpeng, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Gunungkencana, diduga telah dilakukan dari tahun 2021 hingga berakhir di tahun 2023.
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Sutrisno, mengungkapkan, kronologi berawal dari hari Rabu 23 Agustus 2024 lalu, saat itu korban merenung di ponpes dan bercerita kepada teman curhat karena telah dicabuli oleh tersangka. “Selanjutnya teman curhat korban ini juga bercerita bahwa pernah mengalami hal yang sama. Akhirnya singkat cerita pada tanggal 24 Agustus 2023, korban ini bercerita kepada kakak nya, dia mengeluh rasa sakit mau buang air kecil,” kata Sutrisno.
Dijelaskan Sutrisno, saat itu kakak korban menanyakan kepada korban setelah mendengar cerita dari korban akhirnya pihak keluarga melaporkan kepada Polsek Gunungkencana pada 26 Agustus 2023 lalu. “Jadi bercerita kepada kakaknya, bahwa korban ini pernah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka sehingga saat itu kakak korban melaporkan pelaku tersebut ke Polsek Gunungkencana,” jelasnya. Mirisnya dari enam korban pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur yakni umur 15 tahun dan 16 tahun serta satu di antaranya umur 21 tahun.
Disebutkan Sutrisno, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya, di tempat sekitar ponpes yakni di saung dan gubuk agar tidak diketahui oleh banyak orang. “Jadi modusnya tersangka ini, pura-pura mengobati, ada sakit flu atau disuruh ngerik. Setelah tersangka melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan,” ujarnya. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 3 Junto Pasal 82 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” timpalnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post