SATELITNEWS.COM, JAKARTA—DKI Jakarta akan berganti nama setelah resmi tak lagi menjadi ibu kota negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi bocoran soal nama baru Jakarta. Menurut Sri Mulyani, pembahasan soal perubahan nama ini dilakukan seusai dirinya pulang ke Jakarta setelah mengikuti acara KTT G20 di India, pekan lalu. Adapun perubahan itu akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.
“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” kata Sri Mulyani dalam Instagram resminya, dikutip Kamis (14/09/2023).
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu poin penting yang ada dalam undang-undang pengganti itu adalah soal nama daerah. Dari semula DKI menjadi DKJ. “Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ),” ujarnya.
Bendahara negara ini menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta meniadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. “Banyak juga aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ,” imbuhnya.
Tak hanya membahas perihal RUU DKJ, kata Sri Mulyani, para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres Kyai Maruf Amin. Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan, pembangunan istana presiden dan gedung pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selesai sebelum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia 2024.
Per 12 September 2023, progres pembangunan Istana Presiden dan gedung-gedung pemerintahan untuk batch satu sudah mencapai 46 persen lebih. Begitu juga dengan pembangunan gedung-gedung pemerintahan lain seperti empat gedung Kementerian Koordinator, menurut dia, ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2024.
Berdasar data per 17 Agustus, realisasi pembangunan gedung Istana Negara dan lapangan upacara pada Kawasan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara mencapai 22,135 persen. Sedangkan, realisasi pembangunan gedung kantor Presiden sebesar 27, 525 persen, penyiapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap II mencapai 92,250 persen. (jpg)
Diskusi tentang ini post