SATELITNEWS.ID, SERANG–Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan perlunya pembagian jam kantor atau jadwal shift kerja. Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan penumpang di sejumlah terminal dan stasiun Kereta Api (KA) selama diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), khususnya di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.
Demikian ditegaskan Andika saat teleconference Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan waktu kerja karyawan agar tidak terjadi penumpukan di terminal dan stasiun, yang dipimpin Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Letjen TNI Doni Monardo, Senin (8/6) malam.
Katanya, pembagian waktu kerja karyawan baik di Provinsi Banten maupun di DKI Jakarta, perlu dilakukan selama PSBB berlangsung. Hal ini ditujukan, untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada jam-jam tertentu.
Senin (8/6) pagi lalu tambahnya, terjadi penumpukan penumpamg di stasiun Rangkasbitung dan beberapa stasiun di Tangerang. Namun pada siang hari, sudah tidak terjadi penumpukan lagi. Dengan adanya pembagian shift kerja karyawan, diharapkan dapat mengurangi penumpukan penumpang.
Sehingga, kuota transportasi sesuai dengan protokol kesehatan, dapat berjalan maksimal. Selain itu, Andika juga meminta, perlu adanya pengaturan jadwal keberangkatan KA maupun bus pada waktu tertentu. Sehingga, penumpukan penumpang dapat cepat terurai.
“Perlu adanya penambahan petugas untuk mengatur antrian di luar pagar stasiun, bagi calon penumpang. Sesuai dengan protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan,” tambah Andika.
Menurutnya, Pemprov Banten akan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat, untuk pembagian jam kerja bagi warga masyarakat Banten, yang bekerja di DKI Jakarta. Perlu diketahui, Pemprov Banten telah memperpanjang PSBB selama 14 hari terhitung sejak 1 hingga 14 Juni mendatang, melalui Keputusan Gubernur Banten, khusus untuk wilayah Tangerang Raya, melalui Surat Keputusan Gubernur Banten 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ditambahkannya pula, selama pemberlakuan PSBB itu sektor industri khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, tetap bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Industri juga dapat mengadakan rapid test, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, guna mencegah penyebaran Virus Corona melalui deteksi dini.
“Pemerintah Provinsi Banten telah mensosialisasikan kepada masyarakat, penerapan tatanan kenormalan baru (New Normal), melalui laman website dan Media Sosial (Medsos) Pemerintah Provinsi Banten,” pungkasnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post